Diantara yang dijadikan dasar fatwa haram tersebut adalah surah al-Jatsiyah ayat 18, Al-Maaidah ayat 51, Al-Mu'minun ayat 71, hadits Nabi riwayat Ath-Thabrani dan Abu Daud, fatwa ulama Sayyid Abdurrahman Ibn Muhammad Al-Masyhur dan salah satu kaidah fiqih. Sayangnya, pula Madura yang dikenal sebagai basis Ahlussunnah wal Jama'ah itu juga memasukkan fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi sebagai salah satu dasar pengambilan fatwa.
Berikut gambar fatwa MUI yang dikeluarkan pada Januari 2016 tersebut:





No comments
Post a Comment