- Pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktifitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengkampanyekan LGBT.
- Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalisasi LGBT, memberikan, menolak rehabilitasi dan mengkampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
- Meminta pemerintah mengawasi, melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong LGBT.
- Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya:
1. Menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan;
2. Memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk bisa normal kembali;
3. Memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengkampanyekan normalisasi serta melarang aktifitasnya.
![]() |
| foto: Fauzan Adzlim Purnama |

No comments
Post a Comment