“Yang bersangkutan bersama rekannya kita tahan dan sementara menjalani proses penyidikan ,”ujar AKBP Lafri Prasetyono selaku Kapolres Maros via telepon, Senin (7/3/2016).
Lafri menegaskan pihaknya tidak akan pernah memberi toleransi kepada para pelanggar aturan apalagi pelaku seorang wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh positif kepada masyarakat. “Proses hukum tetap akan kita jalankan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini,” ujar dia.
Kronologis awalnya, penangkapan Burhanuddin berdasarkan laporan masyarakat setempat di mana Burhanuddin alias Olleng selama berada di Maros, Sulsel sering menggelar judi di kediamannya.
Akhirnya tangkap tanganpun dilakukan, aparat Polres Maros menggerebek rumahnya. Burhanuddin ditemukan sedang berjudi bersama rekannya yang lain masing masing Arif (50), seorang pengusaha dari Dusun Sawaru Kec Camba, Maros, Podding (44) petani di dusun Tajo Sawaru Kec Camba, Maros, Mirdan (45) petani dari Dusun Madello Desa Bajipamai Kec. Cenrana, Kab. Maros.
Selain itu juga Udding (51) petani asal Dusun Lappatelle Desa Benteng Kec Camba, Maros, Massing (40) petani di dusun Padanglohe Desa Sawaru Kec Camba, Maros, Ical (22) petani asal Dusun. Campulili Desa Sawaru Kec Camba, serta Ikbal (27) petani dari dusun Madello Desa Bajipamai Kec. Cenrana, Maros.
Barang bukti yang diamankan di lokasi yakni di meja 1 berupa uang tunai Rp 1.900.000 dan kartu Joker sepasang. Adapun di meja 2 uang tunai Rp 236.000, dan kartu Joker sepasang.
Kusmanto, Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Papua yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya kabar penangkapan terhadap kader PKS Papua, Burhanuddin alias Olleng di kampung halamannya di Kab. Maros, Sulsel.
“Kami akan mengirimkan perwakilan ke Maros untuk mengecek lebih dalam terkait hal itu. Dan jika terbukti kita akan mengajukan sangsi partai yang kemudian dikirim ke tingkat DPP PKS untuk memutuskan apakah akan dicopot atau bagaimana nantinya ,” tegas dia. (sumber: kejoora.com via MoslemForAll)
No comments
Post a Comment