"Pernahkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggelar tahlilan? Kalau tidak pernah berarti bid'ah dan haram."
Letak kekeliruan pertanyaan seperti di atas adalah dalam membatasi dalil agama terhadap nash al-Quran dan hadits. Padahal dalil-dalil yang diakui oleh kaum salaf, tidak hanya nash al-Quran dan hadits. Dalil-dalil yang disepakati oleh kaum salaf ada 4; al-Qur’an, hadits, ijma' dan qiyas. Sementara ulama salaf lainnya masih menambah dalil-dalil lain, seperti istihsan, mashlahah mursalah, pengamalan ahli Madinah, pendapat Sahabat, tradisi, saddu dzari'ah, dan syariat para nabi sebelumnya.
Pertanyaan yang benar untuk kasus di atas; adakah dalil yang benar bagi amaliah tahlilan? Dari pertanyaan ini, jawaban boleh menggunakan nash al-Quran, hadits, ijma', qiyas dan dalil-dalil lainnya. Ketika jawaban telah disampaikan dengan benar dari salah satu dalil di atas, maka amaliah Tahlilan berarti ada dalilnya, dan tidak benar dikatakan bid'ah dan haram.
MELURUSKAN PERTANYAAN YANG KELIRU
Ust. Muhamamd Idrus Ramli.
No comments
Post a Comment