Dalil yang berkaitan dengan masalah ini yaitu dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, dia berkata, “seseorang mendatanagi Nabi SAW, lalu dia meminta izin kepadanya untuk berjihad.” Maka beliau bersabda, “apakah kedua oran tuamu masih hidup?” beliau berkata, “ya”. Maka beliau bersabda, “berjihadlah kepada keduanya.” (HR. Bukhari,4/18)
Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa jihad terhadap kedua orangtua sangat mulia kedudukannya dihadapan Allah swt. Dalam hadist juga dijelaskan bahwa hukum berjihad bukan fardhu’ain, melainkan fardhu kifayah, Artinya, bila telah ada sebagian orang yang telah menegakkannya dengan kapasitas yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban orang lain dalam berjihad. Sedangkan taat kepada kedua orangtua hukumnya fardhu’ain, dimana kewajiban tersebut tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Dalam keadaan apapun, tetaplah berbakti dan taat kepada kedua orangtua selama itu dalam kebaikan dan tidak keluar dari syariat islam. Karena segala sesuatu yang dilarang orangtua untuk anaknya sejatinya hanya untuk kebaikan dan kebahagiaan anak.
Maka muliakanlah mereka selagi masih hidup dan ada disamping kita. jangan pernah merasa paling benar dihadapan kedua orangtua dan jangan pernah mencela orangtua lain, karena mencela orang yang lebih tua itu sama saja mencela orangtua sendiri.
Penulis: Rismayanti
*Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI