Menurut
Niam, MUI telah membahas permasalahan investasi dana haji itu di dalam
Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV yang diselenggarakan di
Cipasung Jawa Barat tahun 2012. Ia mengaku memimpin sidang pleno
penetapan Fatwa tersebut bersama dengan KH Ma’ruf Amin.
“Forum
Ijtima’ Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang
disetorkan jama’ah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah
dan ada kemaslahatan,” kata Niam kepada NU Online di Tangerang Selatan, Sabtu (29/7) malam.
Dalam
salah satu poin Keputusan Forum Ijtima’ Ulama tersebut disebutkan bahwa
dana setoran jama’ah haji yang berada dalam daftar tunggu boleh
digunakan atau di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang poduktif atau
memberikan keuntungan.
Namun demikian, Dosen
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambahkan, pemanfaatan setoran dana
haji tersebut harus mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan umat.
“Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan
manfaatnya kembali kepada jama’ah,” jelasnya.
Sebelumnya,
Menag menyampaikan bahwa dana setoran haji boleh digunakan untuk
investasi infrastruktur selama investasi tersebut sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah, sesuai dengan Undang-Undang yang ada, serta
memberikan kemaslahatan kepada jama’ah haji dan juga masyarakat umum.
Terkait pandangan Menag ini, ada yang mendukung dan juga ada yang
mempertanyakan keabsahannya baik secara Undang-Undang maupun hukum
Islam. (Muchlishon Rochmat/Abdullah Alawi)
sumber via nu.or.id
No comments
Post a Comment