728x90

468x60

Monday, July 02, 2018

Pro-Kontra Islam Nusantara: Dampak dan Ruang Lingkup Islam Nusantara

Muslimedianews.com ~ (3) DAMPAK MUNCULNYA GAGASAN ISLAM NUSANTARA
Memandang pentingnya Isalam Nusantara, kelompok pro Islam Nusantara berusaha mengembangkan gagasan ini. Sementara kelompok kontra tidak menyetujuinya, karena wacana tersebut dinilai berbahaya bagi ajaran dan umat Islam. Jalur kompromi bagi kedua pihak yang berkontroversi ini adalah dengan cara menjalankan implementasi Islam Nusantara dari pihak pro sebaga tesis. Namun paralel dengan hal itu, penerapan dan implementasinya tidak mengandung hal-hal yang dikhawatirkan oleh pihak kontra sebagai antitesis.
Bagi pihak pro, implementasi Islam Nusantara memerlukan lima hal. Kelima hal tersebut dibahasakan dengan penanda Islam Nusantara, meliputi reformasi (islahiyyah), seimbang di segala bidang (tawazuniyyah), sukarela (volunterisme, tathawwu’iyyah), santun (akhlaqiyyah), bersikap toleran, respek kepada pihak lain (tasamuh).
Sementara untuk kelestarian Islam Nusantara, warga NU atau Nahdliyyin harus melakukan empat semangat yang saling menyatu, yaitu semangat religius, (ruh{ al-din), semangat kebangsaan ruh{ (al-wathaniyah), semangat kebinekaan (ruh al-ta’addudiyah , dan semangat kemanusiaan (ruh al-insaniyyah).
Ke depan, Islam Nusantara akan berikhtiar meng-integrasikan, meng-interkoneksikan dan meng-internalisasikan tiga peradaban Islam yang telah menyejarah dan membumi di Nusantara, yaitu peradaban teks (hadharatu al-nash), peradaban ilmu dan budaya (hadharatu al-‘ilm wa al-thaqafah) dan peradaban setempat (local wisdom/ hadharah mahalliyyah/waqi’iyyah).
Sebagai metode dakwah, sejak dari dulu Islam Indonesia, standar dakwah bagi Walisongo dan para kiai untuk konteks Indonesia modelnya seperti itu. Lebih dari yang disebutkan sebelumnya, dengan ditambah dosisnya, tambah rumit. Namun dikurangi, juga kurang ampuh.
Sementara terjadinya perbedaan persepsi tentang Islam Nusantara antara kelompok pro dan kontra meniscayakan jawaban menurut apa yang dipahami dan dimaksudkan oleh kelompok pro. Karena bagi kelompok pendukung ini, terkadang suatu perdebatan terjadi tidak karena perbedaan pandangan semata, tetapi lebih karena apa yang dipandang itu berbeda.
Bagi kelompok kontra, penggunaan Islam Nusantara telah mengurangi bahkan merusak universalitas Islam. Bahkan, Islam Nusantara adalah konsep yang mengaburkan Ahlussunnah Wal-Jama’ah bagi warga Nahdliyyin. Sementara bagi pihak pro, Islam Nusantara sebagai metodologi dakwah justru berguna untuk menyampaikan universalitas Islam dan ajaran Ahlussunnah Wal-Jama’ah di bumi Nusantara.
Oleh karena itu, keberadaan Islam Nusantara harus dikembalikan kepada pihak yang melahirkan gagasan tersebut, sekaligus sebagai pengawalnya. Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH. Abdurrahman Navis sebelumnya menegaskan, sebagai konsekuensi Islam Nusantara yang lahir dari rahim NU, dan sekaligus NU sebagai pengawal, gagasan Islam Nusantara sejatinya terikat dengan Qanun Asasi, AD-ART, Fikrah Nahdliyyah dan prinsip-prinsip Ahlussunnah Wal-Jama’ah yang dijunjung tinggi oleh organisasi massa Islam terbesar di Indonesia ini.
Islam Nusantara dalam pengertian sebagai metode dakwah, ramah budaya, juga sejatinya paralel dengan Qanun Asasi dan Fikrah Nahdliyah, yang tawassuth, tasamuh, dan sebagainya. Demikian pula dalam ciri khas fikrah, baik itu tentang akidah, fikih, dan tashawwuf.
Islam Nusantara yang sesuai dengan prinsip-prinsip NU itulah yang akan mendudukkan maksud dan implementasi Islam Nusantara dalam posisinya yang baik. Karena dia tetap dalam koridor Ahlussunnah Wal-Jama’ah, bukan untuk mengaburkan Aswaja, atau bahkan menjelma menjadi paham baru yang jauh dari prinsip yang dihormati oleh para ulama dan warga NU.
Memperhatikan pendapat pihak kontra, sesungguhnya terdapat slot bagi keberadaan Islam Nusantara yang diterima oleh pihak penolak. Berbagai sematan istilah dari Habib Rizieq dan FPI misalnya, dalam pandangan peneliti justru merupakan klasifikasi mana Islam Nusantara yang baik dan tidak baik.
Telah disebutkan sebelumnya, pandangan organisasi massa yang lebih berkonstrasi pada kegiatan amar ma’ruf nahyi munkar ini. Dijelaskan, jika yang dimaksud dengan Islam Nusantara adalah Islam rahmatan lil 'alamin yang telah berurat berakar membudaya di tengah masyarakat Nusantara, maka tentu sejalan dengan NKRI Bersyariah. Namun jika yang dimaksud dengan Islam Nusantara adalah Islam yang dianggap sebagai pendatang Arab yang harus di-Nusantara-kan, sehingga semua unsur Arab dalam Islam harus dihapuskan, maka tentu bertolak belakang dengan NKRI Bersyariah.
Menurut pihak kontra, munculnya penamaan Jemaat Islam Nusantara yang disingkat JIN, karena faktanya, para pengusung dan pembela Islam Nusantara “banyak berasal dari para pentolan liberal yang selama ini sering menyerang Islam”. Demikian pula penamaan dengan Aliran Nusantara yang disingkat ANUS, menurut Habib Rizieq adalah penamaan “taubikh”, yaitu mempermalukan untuk penyadaran, karena Islam Nusantara menurutnya dibesarkan di pangkuan kelompok liberal.
Namun selebihnya Habib Rizieq juga menyatakan, istilah Islam Nusantara boleh digunakan untuk yang dimaksud oleh kyai-kyai Aswaja yang istiqomah dan ikhlash, yaitu Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Pendapat terakhir inilah, dalam pandangan peneliti, yang dapat menjadi jalan tengah bagi usaha kompromi pendapat pro dan kontra. Terlebih setelah mendalami pendapat kelompok pro seperti disebutkan sebelumnya, Islam Nusantara memang tidak untuk meliberalisasi agama, gerakan anti-Arab, atau me-Nusantara-kan Islam, sebagaimana dikhawatirkan oleh pihak kontra.
Menjelaskan konsep berdasarkan pro dan kontra ini, sehingga lahir semacam sintesis tentang Islam Nusantara, lalu mensosialisasikannya dengan baik, merupakan keniscayaan bagi penggagas dan pengawal istilah ini. Bila tidak, Islam Nusantara akan menjadi gagasan yang multitafsir, sehingga terus berpotensi menjadi obyek perdebatan. Polemik tersebut tidak hanya berhenti pada tingkat elite agama, namun juga berdampak pada masyarakat, termasuk warga NU.
Seperti dilaporkan dalam hasil survei, mayoritas warga NU di dua daerah survei, yaitu masing-masing 88 persen, mengharap pada pengurus NU, terutama PBNU, sebagai penggagas Islam Nusantara untuk menjelaskan makna dan maksud Islam Nusantara sesuai prinsip Ahlussunnah Wal-Jama’ah.
Menariknya, meski tidak dominan, yaitu masing-masing 12 persen dan 8 persen, terdapat warga NU yang mengharap pengurus NU menghentikan gagasan Islam Nusantara. Sementara variable yang paling tidak popular bagi warga NU, karena jumlahnya nihil di daerah pertama (0 persen) dan 4 persen di daerah kedua, adalah agar pengurus NU meneruskan gagasan Islam Nusantara yang prularis, liberal, dan mengakomodasi tradisi apapun di Nusantara. Itu artinya, mayoritas – bahkan hampir semua – warga NU tidak menyetujui adanya pluralisme, liberalisme, dan sinkritisme masuk ke dalam tubuh NU, termasuk ke dalam gagasan Islam Nusantara yang digulirkan organisasi ini.
Keberadaan mayoritas warga NU yang mengharap pada penggagas dan pengawal Islam Nusantara untuk menjelaskan makna dan maksud Islam Nusantara sesuai prinsip Ahlussunnah Wal-Jama’ah, meniscayakan penguatan ontologi gagasan ini. Ontologi yang dimaksud itu merupakan teori hakikat yang membahas tentang hakikat segala sesuatu yang melahirkan istilah Islam Nusantara ini. Sehingga dalam tataran praktik dan pelaksanaan gagasan Islam Nusantara, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diusung oleh pihak yang melahirkannya, dalam hal ini NU yang dalam aturan keorganisasiannya menghormati pokok-pokok kaidah Ahlussunnah Wal-Jama’ah.
Dalam tataran konsep mabadi’ ‘ashrah, penguatan aspek ontologi ini dapat dibahas dalam empat prinsip (mabda’), yaitu ruang lingkup (al-maudhu), pokok-pokok masalah (al-masa’il), hukum mempelajari (al-hukm), dan keistimewaan (al-fadhl).
Ruang Lingkup Kajian (al-Mawdhu’)
Ruang lingkup kajian Islam Nusantara adalah berikhtiar meng-integrasikan, meng-interkoneksikan dan meng-internalisasikan tiga peradaban Islam yang telah menyejarah dan membumi di Nusantara. Ketiga peradaban tersebut yaitu Peradaban Teks (Hadharatun Nash), Peradaban Ilmu dan Budaya (Hadharat al-’Ilm wa al-Thaqafah) dan Peradaban Setempat (local wisdom/Hadharah Mahalliyyah/Waqi’iyyah). Bertitik tolak dari kerangka dasar di atas kajian Islam Nusantara akan mengkonstruksi pendidikan Islam yang non-dikotomis, non-dualistik dan berkarakter yang utuh. Dengan demikian sebagai langkah awal kajian ini menggali dan membangun teori ilmu-ilmu keislaman yang berwatak sosial-Nusantara seperti kajian kepesantrenan (pesantren studies), geneologi keilmuan (sanad ilm), tahqiq turath ulama Nusantara, talaqqi pembelajaran al-Qur’an dan lain sebagainya.
Selain itu kajian Islam Nusantara bertujuan mengkonversi ekspresi-ekspresi keberislaman muslim Ahlussunnah Wal-Jama’ah melalui tradisi-tradisi keagamaan seperti pembacaan Aurat/wiridan, Ratib, Ruqyah, Manaqib, Maulid Nabi SAW, Nasyid, Istighasah dan Ziarah makam para wali dan ziarah ke orang-orang shalih disingkat: ARUMANIZ) dan Marawish, Hadrah, Barzanji dan Nasyidahan (disingkat: MARHABAN). Kemudian pada sisi metodologi dakwah dalam menyikapi khazanah, peradaban, dan kearifan lokal (local wisdom) yang ada di wilayah Nusantara, baik sikap terhadap tradisi baik (‘urfun shahih) dan tradisi tidak baik (‘urfun fasid) kajian Islam Nusantara akan melakukan rekayasa-rekayasa sosial dengan cara-cara amputasi, asimilasi, dan minimalisasi sehingga ajaran Islam tetap sesuai pada setiap waktu dam tempat (shalihun li kulli zaman wa makan).
Pembumian ajaran Islam Ahlussunnah Wal-Jama’ah (baca : Islam Nusantara) dengan metode dakwah yang paralel dengan karakteristik Nusantara dan kearifan lokal masyarakatnya. Tradisi baik akan diterima, dalam arti sesuatu yang telah dikenal oleh kebanyakan masyarakat, berupa ucapan dan perbuatan, yang dilegitimasi oleh shari’at (tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib), atau shari’at tidak membahasnya, yang sifatnya adalah berubah dan berganti. Sementara tradisi tidak baik, yaitu sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat tetapi bertentangan dengan shari’at, akan disikapi dengan tiga pendekatan (approach), yaitu amputasi, asimilasi, atau minimalisasi. Metode ini telah terbukti dapat diterima masyarakat Nusantara, tanpa resistensi tinggi atas perubahan tradisi yang sebelumnya mereka jalani.
Amputasi adalah metode dakwah dengan memotong tradisi yang menyimpang. Para juru dakwah menjalankan metode ini dalam menghadapi suatu tradisi yang secara prinsip tidak dapat diakomodasi dalam syariat Islam. Contohnya adalah keyakinan dinamisme (kepercayaan bahwa segala sesuatu mempunyai tenaga atau kekuatan yang dapat mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan usaha manusia dalam mempertahankan hidup) dan animisme (kepercayaan kepada roh yang diyakini mendiami semua benda, seperti pohon, batu, sungai, gunung, dan sebagainya). Meskipun dilakukan dengan cara memotong hingga ke akarnya, namun dakwah model ini dilakukan secara bertahap dan berproses. Hal ini seperti yang dilakukan Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam, dalam menyikapi keyakinan paganisme (kepercayaan atau praktik penyembahan terhadap berhala) di kalangan masyarakat Arab. Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam menghancurkan fisik berhala-berhala, berikut berhala keyakinan, pemikiran, kebudayaan, dan pedoman hidup pagan. Tradisi tersebut berhasil dihilangkan, namun baru terlaksana secara massif pada peristiwa pembebasan kota Makkah (Fath Makkah) pada 630 M / 8 H, atau ketika dakwah Islam telah berusia 21 tahun.
Asimilasi adalah metode dakwah dengan menyesuaikan atau melebur tradisi menyimpang menjadi tradisi yang tidak bertentangan dengan shari’at Islam. Para juru dakwah menjalankan metode ini dalam menghadapi suatu tradisi yang secara praksis dapat diakomodasi dalam shari’at Islam, dengan cara ‘membelokkan’ dari tradisi tidak baik menjadi baik. Contohnya adalah tradisi tumpeng yang pada mulanya merupakan tradisi purba masyarakat Indonesia untuk memuliakan gunung sebagai tempat bersemayam para hyang, atau arwah leluhur (nenek moyang). Tradisi ini diasimilasi dengan sentuhan filosofi Islam, bahwa “Tumpeng” merupakan akronim dalam bahasa Jawa “Yen metu kudu sing mempeng (bila keluar harus dengan sungguh-sungguh).” Pada bagian makanan bernama “Buceng”, dibuat dari ketan; akronim dari: “Yen mlebu kudu sing kenceng (bila masuk harus dengan sungguh-sungguh).” Sedangkan lauk-pauknya berjumlah tujuh macam, atau pitu dalam bahasa Jawa, bermakna Pitulungan (pertolongan). Tiga kalimat akronim itu, berasal dari sebuah doa dalam Surat al Isra’ ayat 80:
وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا. )الإسراء: 80(
“Dan katakanlah, ‘Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS. Al-Isra: 80)
Tumpeng ini menjadi bahan untuk menyadarkan masyarakat mengenai tafsir ayat tersebut, yang berarti “Matikan aku dengan kematian sebagai orang yang benar dan bangkitkan aku pada hari kiamat sebagai orang yang benar”, atau “Masukkan aku dalam wilayah perintah dan keluarkan aku dari wilayah larangan”, termasuk “Masukkan aku ke dalam wilayah aman dan keluarkan aku dari wilayah kemusyrikan.” Makna ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, terkait turunnya ayat tersebut yang berkaitan dengan kehijrahan Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah (Tafsir al-Qurthubi, 10/312).
Tradisi penyajian tumpeng tersebut dilakukan, dengan diawali pembacaan al-Qur’an dan doa-doa kepada Allah Ta’ala, lalu bersedekah kepada sesama. Hal-hal ini tidak bertentangan, bahkan dianjurkan oleh agama. Makna serupa dapat dipahami dalam tradisi lainnya, seperti kenduri, selametan, sajian kue apem, ketupat, pembangunan gapura, dan sebagainya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyah, murid Syaikh Ibnu Taymiyah membagi kemunkaran menjadi empat macam, salah satunya adalah ‘mengganti perbuatan menyimpang dengan perbuatan serupa yang tidak menyimpang’ (an yakhlufahu ma huwa mithluh). Menurutnya, metode ini adalah wilayah ijtihadiyah, artinya boleh dilakukan sesuai kriterianya. (Lihat: Ibnu al-Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in, Vol 3, hal 12)
Sedangkan minimalisasi adalah metode dakwah dengan memperkecil dampak negatif dari suatu praktik tradisi menyimpang yang tidak diapat diasimilasi. Minimalisasi merupakan proses dakwah yang belum selesai dan terus mengalami proses. Contohnya adalah tradisi yang sampai saat ini masih berlaku pada sebagian masyarakat pesisir yang melarung kepala kerbau ke laut pada waktu-waktu tertentu. Asal mula tradisi tersebut adalah pelarungan kepala gadis atau perawan. Praktik menyimpang ini diminimalisasi dampak negatifnya dengan mengganti kepala gadis dengan kepala kerbau. Para ulama dalam dakwahnya banyak mengembangkan pola dan metode ini. Dalam pembagian model kemunkaran ala Ibnu Qayyim al-Jawziyah, metode ini disebut dengan ‘mengurangi kadar kemunkaran’ (an yaqilla wa in lam yazul bi jumlatihi). Meski kemungkaran tersebut belum hilang sepenuhnya, menurutnya, metode ini dilegitimisi oleh shari’at (mashru’).
Dia mencontohkan suatu kisah yang terjadi pada gurunya, Syaikh Ibnu Taymiyah. Suatu hari ia berjalan bersama beberapa sahabatnya di era kekuasaan Tatar. Di tengah perjalan mereka menemui beberapa orang yang sedang meminum minuman keras. Kawan Ibnu Taymiyah mengingkari perbuatan mereka. Namun, pengingkaran tersebut justru diingkari oleh Ibnu Taymiyah, dengan mengatakan:
إنَّمَا حَرَّمَ اللَّهُ الْخَمْرَ لِأَنَّهَا تَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ، وَهَؤُلَاءِ يَصُدُّهُمْ الْخَمْرُ عَنْ قَتْلِ النُّفُوسِ وَسَبْيِ الذُّرِّيَّةِ وَأَخْذِ الْأَمْوَالِ فَدَعْهُمْ.
“Allah mengharamkan khamer karena benda itu dapat menghalangi orang dari berdzikir dan shalat, sedangkan orang-orang itu dihalangi oleh khamernya untuk membunuh orang, menawan anak, dan mengambil harta (yang bukan haknya). Biarkanlah mereka.” (Lihat: I’lam al-Muwaqqi’in, Vol 3, hal 13)
Ibnu Taymiyah membiarkan sekumpulan orang yang sedang pesta minuman keras itu, bukan berarti merestui perbuatan munkar mereka. Namun, lebih pada suatu cara atau metode dalam berdakwah, guna mengurangi dampak negatifnya (minimalisasi).
Dalam masalah lain yang lebih besar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ مَا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَتِهِ
“Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai pada pemimpinnya, maka hendaknya dia bersabar dan jangan sampai dia keluar dari ketaatan kepadanya.” (Teks Hadith tersusun dari dua Hadith, riwayat al-Bukhari (7054) dan Muslim (1849)
Perbuatan pemimpin yang tidak disukai merupakan penyimpangan, dan pembiarannya bukan merupakan ridha pada kemunkaran. Namun lebih bermakna sebagai minimalisasi dampak negatif ini. Berbagai fitnah yang terjadi di tengah umat Islam, baik dalam skala besar maupun kecil, disebabkan oleh ketidakpedulian pada metode dakwah ini dan ketidaksabaran dalam menghadapi kemunkaran. Pihak-pihak tertentu secara frontal berdalih menghilangkan suatu penyimpangan, namun justru melahirkan fitnah yang lebih besar dari penyimpangan itu.
Ibnu Qayyim mengingatkan, tidak boleh melakukan bentuk-bentuk pengingkaran yang justru menimbulkan kemunkaran lebih besar dan lebih dibenci oleh Allah dan Rasul-Nya. Mengingkari pemimpin dengan cara memberontak mereka, misalnya, adalah penyebab utama terjadinya berbagai fitnah dalam rentang perjalanan sejarah umat Islam.
Pokok-Pokok Masalah Yang Dikaji (al-Masa’il)
Pokok pokok yang dikaji dalam Islam Nusantara antara lain; kajian tentang tradisi dan karakteristik masyarakat Nusantara, genelogi keilmuan, sanad ilmu, sanad spiritual, bahsul masail, tarjih, hisbah, pranata sosial Islam Indonesia, sejarah sosial dan intelektual muslim Nusantara, filologi, sosiologi, antropologi, sejarah, historiografi, metode tahqiq, matan, sharah, hamish, studi pesantren, metodologi pembelajaran, ekonomi, hukum, politik dan lain sebagainya.

(dikutip dari buku Kontroversi Islam Nusantara: Menjernihkan Polemik dalam Bingkai Mabadi Asyrah, oleh Faris Khoirul Anam, 2016)
« PREV
NEXT »