Oleh: KH. Imam Jazuli. Lc., MA
Tak dipungkiri, banyak prestasi yang sudah ditorehkan oleh Masjid Jogokariyan. Selain terkenal dengan Kampung Ramadhannya, sebagai solusi ekonomi masyarakat yang ada di sekitar, agar keberedaan masjid dan pasar bisa bersinergi.
Masjid ini juga terkenal dengan keberadaan Islamic Center-nya, dengan kegiatan pelayanan jamaah. Ada 28 divisi yang bekerja.
Diantaranya biro klinik, biro kaut, dan komite aksi untuk umat. Karena itu, tak mengherakankan jika Masjid ini pernah meraih penghargaan dari gerakan indonesia beradab (GIB) mewakili institusi sosial dengan pengaruh kepemimpinan dan kaderisasi sosial.
Terlepas dari banyaknya prestasi itu, ingatan publik belum sepenuhnya lupa, terkait kontroversi ditolaknya acara bertajuk Muslim United Kedua di Masjid Gedhe Kauman, Oktober lalu.
Surat bernomor 0336/KH.PP/Suro.IX/WAWU.1953.2019 yang ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitraputra GKR Condrokirono ini berisi tegas penolakan permohonan Kagungan Dalem Masjid Gedhe Karaton atau Masjid Gede Kauman dan Alun-alun Utara untuk acara Muslim United. Kemudian sejumlah Ta'mir Masjid Jogokariyan turut membela.
Diantara isi pembelaannya itu adalah, "Masjid milik Allah, sudah sewajarnya digunakan untuk kepentingan umat Islam."
Selain itu, pihak takmir masjid Jogokariyan menilai, acara bertajuk Muslim United merupakan acara tabligh/pengajian biasa dan tak seharusnya mendapatkan penolakan darimanapun.
Buntut dari penolakan ini, sebagaimana kita mafhum, acara Muslim United kemudian dipindahkan ke Masjid Jogokariyan.
Perpindahan tempat acara yang digelar Forum Ukhuwah Islamiyyah (FUI) Yogyakarta ini disambut gembira oleh pengurus Masjid Jogokariyan dan para jamaahnya.
Karena alasan itulah, rasanya ada yang ganjil dan sulit dipercaya saat sahabat saya, DR. KH. Aguk Irawan Mn, Lc., memposting cuitan di FB, bahwa dirinya tertolak dari rencana mengisi tabligh akbar yang diselenggarakan di Masjid yang banyak prestasi itu.
"Katanya masjid itu milik Allah, ternyata untuk orang kecil seperti saya, mereka menolak. Apa saya terindikasi liberal ya?,” tulis Ustadz Aguk yang tersebar di berbagai media sosial (20/11/2019).
Status cuitan di facebook Ustadz Aguk ini menanggapi sebuah pesan dari panitia tabligh akbar 2019 yang menegaskan:
“Assalamu’alaikum Wr. Wb. setelah proses yang cukup alot untuk bisa meyakinkan masjid Jogokaryan ternyata kami gagal dan dengan ini kami panitia mohon maaf untuk Pak Kiai Aguk Irawan tidak jadi (batal) sebagai salah satu pembicara di acara tabligh akbar 2019 (kami sangat kecewa atas hal ini), semoga di lain waktu dan di lain tempat kita bisa bekerjasama. Terimakasih.”
Tidak ada keterangan lebih sebab apa dan kenapa Ustadz/Kiai Aguk ditolak di Masjid itu.
Menurut keterangan Ustadz Aguk, ketika ia dimohon panitia untuk mengisi acara di Masjid itu, sebagai santri, terlebih dulu ia harus sowan sesepuh NU untuk memohon pertimbangan.
Begitu ia memutuskan bersedia sebulan yang lalu, dengan pertimbangan pentingnya ukhuwah lintas kelompok umat Islam.
Juga, mengingat secara historis, dahulu tahun 1970-an dan 1980-an para Ustadz dan Kiai NU sudah terbiasa mengisi pengajian di Masjid itu, diantaranya adalah KH. Malik Madani, KH. Henry Sutopo, KH. Muhadi Zainuddin, KH. Adnan Asyhari, Ustadz Saifuddin Zuhri, Ustadz Muhamamd Ikhsan dan lain sebagainya, maka sudah selayaknya kader NU perlu merajut kembali tali silaturahmi dengan siapapun, termasuk Ta'mir Masjid Jogokariyan yang belakangan ini terkesan beda jalur perjuangan dengan NU.
Sementara menurut Ta'mir Masjid Jogokariyan, dalam hal ini diwakili Ustadz Syubban Rizal N melalui klarifikasinya di berbagai media sosial (21/11/201). Tertolaknya Ustadz Aguk, karena dalam rencana satu forum panitia menjadualkan, diantaranya dengan Ustadz Sukino sebagai narasumber. Ta'mir merasa keberatan jika latar belakang Aguk yang NU bersanding dengan tokoh, bahkan pendiri MTA (Majelis Tafsir al-Qur'an). Dikhawatirkan masing-masing membawa jamaah dan bisa "mengusik" ukhuwah Islamiah.
Upaya antisipasi dan pencegahan pada hal-hal yang berpotensi memecah belah umat memang patut diapresiasi, tetapi mempertemukan orang yang beda paham (aliran) dalam satu forum untuk dialog (jika memang demikian), saya kira ini langkah maju untuk solusi persaudaraan dan peradaban.
Dari statemen Ustadz Syubban Rizal ini bisa ditarik kesimpulan, bahwa salah satu alasan kuat kenapa Ustadz Aguk tertolak, tidak lain karena latar belakangnya sebagai aktifis NU.
Memang tidak dipungkuri, Ustadz Aguk adalah NU tulen, dia memulai sebagai pengurus NU ketika masih remaja, dan aktif di IPNU/IPPNU anak ranting di kampungnya.
Kelak ketika hijrah ke Cairo-Mesir (1997/1998), ia tercatat sebagai ketua bidang organisasi PCINU Cairo. Kemudian sepulangnya ke tanah air (2002), ia juga menjadi pengurus struktural NU, mulai di PP-LKKNU Pusat, Lesbumi PWNU DIY, hingga di LT-PBNU.
Selain itu, Ustadz Aguk juga tidak hanya 'berkiprah' di struktrual NU, tetapi juga banyak terlibat di kultural, terutama di LKiS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial) pada awal tahun 2000-an.
Tercatat, ia pernah menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Ikhtilaf LKiS dan Pemimpin Redaksi Jurnal Kebudayaan Kinanah, yang awak redaksinya terdiri antara aktifis NU Mesir dan aktifis NU Yogyakkarta (IAIN Sunan Kalijaga).
Dari pergaulan di LKiS inilah, saat itu dia sangat produktif menulis di sejumlah media masa. Selain artikel islam-progresif, tentu saja sastra.
Namun, boleh jadi sebagian Ta'mir Masjid Jogokariyan "meragukan" kapasitas Ustadz Aguk sebagai pendakwah, mengingat tajuk acara itu adalah Tabligh Akbar 2019.
Sementara nama Ustadz Aguk barangkali belum pernah mereka dengar sebagai pengisi tabligh atau mubaligh (penceramah), sebagaimana penceramah kondang yang sering mereka hadirkan, diantaranya Ustadz Sugi Nur (Gus Nur), tak terkecuali juga Ustadz Abdul Shomad, karib Ustadz Aguk itu sendiri.
Bahkan di suatu pengajiannya, Ustadz Kondang ini pernah mengapresasi Ustadz Aguk, katanya; "dia hebat, penanya tajam, cerita suka duka Haji dari Embarkasi Terusan Suez itu dia rekam dalam memorinya, dia tumpahkan dalam untaian kalimat membuat pembaca terombang ambing dalam Wadi Nile dan Assalam di pelukan Laut Merah. Allah memberkahimu Tuan Aguk Irawan." Komenter ini lau diliput oleh TribunPekanbaru, Sabtu (25/08/2018).
Selain sebagai penerjemah dan penulis yang produktif, Ustadz Aguk juga mendirikan Pesantren Kreatif Baitul Kilmah dan mengasuhnya. Beberapa nama penerjemah dan penulis produktif lahir dari pesantren sederhana ini, diantaranya Imam Nawawi, Muhammad Muhibuddin, A. Zainuddin, Wildan Nurrohmadlon, Moh. Irfan, Ahmad Rozi, John Afifi, Ja’far Musadad, Ali Adhim, Fuad Bawazir, Ahmad Sobirin, Abdul Aziz dan lain sebagainya. Ada ratusan judul buku yang sudah ditulis atau diterjemahkan oleh anak didiknya, kemudian terbit dan dibaca masyarakat. Selain mereka menulis atau menerjemah secara individu, ada juga karya santri berjamaah.
Beberapa karya terjemahan berjilid karya pesantren ini yang perlu disebut diantaranya adalah, Kitab Karamatul Auliya’ karya Syaikh Yusuf bin Ismail Nabhani, 4 jilid. Kitab Tafsir al-Jilani, karya Syaikh Abdul al-Qadir Jaelani, 5 jilid. Kitab Hadits Shahih al-Lu’lu’ wa al-Marjan, karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, 4 jilid. Sementara untuk buku diantaranya; Ensiklopedia Pengetahuan al-Qur’an dan al-Hadist (Asbabul Nuzul dan Asbabul Wurud), 7 Jilid. Ensiklopedia Pengetahuan Sains Islami, 9 jilid dan Ensiklopedia Ulama Nusantara, 9 jilid. Buku-buku ini biasanya menjadi koleksi Masjid-Masjid, Mushalla dan perpustakaan.
Semua buku tersebut bisa didapatkan melalui distributor buku Kamil Pustaka, Jakarta. Yang menarik, hasil dari penjualan karya mereka dikelola bersama untuk pembangunan dan pengembangan pesantren Baitul Kilmah di Pajangan Bantul.
Karena itu tak berlebihan, media menyebut Ustadz Aguk sebagai pejuang literasi dari Pesantren. Biografi, ratusan karya dan prestasinya terekam oleh wikipedia. Tetapi masjid Jogokariyan yang punya banyak prestasi itu telah menolaknya. (wallahu'lam bishawab).
*Penulis adalah alumni Universitas Al-Azhar, Mesir; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Periode 2010-2015.
OPINION
Opinion
Showing posts with label Khazanah. Show all posts
Showing posts with label Khazanah. Show all posts
Sunday, November 24, 2019
Wednesday, May 22, 2019
-
Wednesday, May 22, 2019
Edit this post
Sunday, May 19, 2019
-
Sunday, May 19, 2019
Edit this post
Tuesday, May 14, 2019
-
Tuesday, May 14, 2019
Edit this post
Muslimedianews.com ~ Istilah-istilah yang perlu diketahui adalah sebagai berikut – sebagaimana penulis olah dari kitab Al-Mu’tamad fi Fiqh Al-Syafi’i karya Syaikh Muhammad Az-Zuhaili,
via Bincang Syariah
الأقوال
Pertama adalah al-Aqwaal, yang secara bahasa berarti perkataan-perkataan. Istilah ini digunakan untuk perkataan-perkataan Imam Al-Syafi’i Rahimahullah. Perkataan-perkataan ini ada yang tergolong qadim (pendapat beliau sebelum berpindah ke Mesir) dan ada yang jadid (pendapat sesudah berpindah ke Mesir). Pendapat tersebut, ada yang diucapkan dalam waktu yang sama, ada yang tidak. Ada juga perkataan yang beliau kuatkan (tarjih) dan ada yang tidak.
الأوجُه
Al-awjuh adalah terminologi yang dipakai untuk pendapat para pengikut (ashhab) imam Syafi’i. Mereka menisbahkan pendapatnya kepada mazhab Syafi’i, menghasilkan suatu kesimpulan hukum berdasarkan kaidah-kaidah ushuliyah yang ditetapkan dalam mazhab Syafi’i.
الطرق
at-Thuruq adalah perbedaan pendapat para pengikut Imam Syafi’i dalam memaparkan mazhab Syafi’i. Misalnya yang satu mengatakan dalam suatu persoalan ada dua pendapat atau dua wajh, sedangkan yang lain mengatakan hanya satu pendapat/qawl atau satu wajh saja.
الأظهر
al-Azhhar adalah pendapat yang kuat dari dua atau lebih pendapat-pendapat imam Syafi’i. Pendapat yang kuat ini disebut azhhar (arti: lebih zahir, lebih sesuai kepada dalil) ketika masing-masing qaul tersebut berlandaskan kepada dalil yang kuat. Maka yang lebih kuat diantara qaul tersebut disebut azhar, sedangkan lawannya adalah dha’if (lemah) yang marjuh (tidak kuat). Biasanya, untuk menyebut pendapat yang tidak kuat ini menggunakan redaksi wa fi qaul (dan dalam satu pendapat).
المشهور
Baca Juga : Asmaul Husna Sebagai Kunci Berkomunikasi Hamba dengan Allah
al-Masyhur adalah pendapat yang kuat dari dua atau lebih pendapat imam Syafi’i yang bertentangan, tetapi sisi pertentangannya sebenarnya lemah. Negasi dari masyhur adalah pendapat yang lemah dan marjuh, yang menggunakan bahasa “wa fi qaul”.
الأصحاب
Al-Ashhaab adalah para pengikut mazhab Imam Syafi’i yang memiliki suatu pandangan hukum, yang menisbahkan dirinya kepada pendapat Imam Syafi’i, mengeluarkan rumusan hukum fikih berdasarkan sumber-sumber mazhab Syafi’i dan kaidah-kaidahnya, dan terkadang berijtihad dalam beberapa persoalan tanpa berlandaskan kaidah ushul mazhab Syafi’i.
الأصح
al-Ashohhu adalah hukum fikih yang terkuat dalam mazhab Syafi’i di antara pendapat para pengikut sekaligus pakar mazhab Syafi’i yang berbeda-beda. Istilah ashohhu ini ada manakala perbedaan antar pendapat pengikut mazhab Syafi’i ini sama-sama kuat dan masing-masing berdasarkan dalil yang kuat dan zhahir. Negasi dari ashohhu disebut dengan istilah “wa muqaabiluhu kadza”; “wa al-tsaani kadza”.
الصحيح
as-Shohiih adalah pendapat yang kuat diantara pendapat para Imam Mazhab Syafi’i, ketika pendapat yang lain atau lawannya sangat lemah. Negasinya adalah “wa fi wajhin kadza”.
النص
al-Nashh adalah pendapat imam Syafi’i yang dituliskan dalam kitab-kitab imam Syafi’i.
المذهب
al-Madzhab adalah pendapat yang kuat ketika terdapat perbedaan pendapat ashhaab dalam memaparkan mazhab Syafi’i, dimana mereka menyebutkan dua jalur atau lebih.
التخريج (al-takhrij)
at-Takhrij adalah istilah yang dipakai ketika imam Syafi’i menjawab dua persoalan yang hampir sama, dengan dua hukum yang berbeda, sementara tidak jelas perbedaan antara keduanya. Kemudian para ashhaab menukil jawaban dari masing-masing persoalan, yang menghasilkan dua pendapat; manshuush dan mukharraj. Pendapat yang manshush dalam persoalan yang pertama, berarti pendapat mukharraj dalam persoalan yang kedua. Begitu juga sebaliknya, pendapat yang manshush dalam persoalan yang kedua, berarti pendapat mukharraj dalam persoalan yang pertama. Namun menurut yang ashohh, pendapat mukharraj tidak dapat dinisbahkan kepada imam Syafi’i, karena bisa saja persoalan tersebut ditinjau kembali, lalu ditemukanlah perbedaan keduanya.
الجديد
Baca Juga : Ulasan tentang Macam-Macam Maksiat pada Musafir
al-Jadiid adalah pendapat fikih yang dikatakan imam Syafi’i di Mesir, baik dalam karyanya atau dalam memberikan fatwa. Qaul jadid ini diriwayatkan oleh: Al-Buwaithi, Al-Muzanni, Al-Rabi’ Al-Murado, Harmalah, dll. Sedangkan kitab-kitabnya adalah: al-Umm, al-Imla’, Mukhtashar al-Buwaithi, dan Mukhtashar al-Muzani.
القديم
al-Qadiim adalah qaul yang dikatakan imam Syafi’i di Iraq, baik dalam karyanya maupun dalam berfatwa. Orang-orang yang masyhur dalam meriwayatkan qaul qadim imam Syafi’i ini adalah: Imam Ahmad bin Hanbal, Al-Za’farani, Al-Kurabisi, dan Abu Tsaur. Imam Syafi’i banyak melakukan revisi terhadap qaul qadim-nya.
Setiap permasalahan memiliki dua qaul imam Syafi’i; qadim dan jadid. Qaul jadid adalah yang shahih, kuat (rajih) dan yang dipegangi dan diamalkan, karena qaul qadim adalah qaul yang sudah direvisi. Namun dalam hal ini, ada sekelompok ulama yang mengecualikan sekitar 20 persoalan, yang mana menurut mereka, yang dipakai sebagai pegangan dalam 20 persoalan tersebut adalah qaul qadim.
Tidak semua qaul jadid bertentangan dengan qaul qadim, dan tidak semua qaul qadim dilakukan revisi terhadapnya. Ada qaul jadid yang bertentangan dengan qaul qadim dan ada juga yang bersesuaian.
صيغة التضعيف
Shiighoh at-Tadl’iif adalah term-term yang menunjukkan lemahnya suatu qaul atau wajh, misalnya,
قيل كذا، في وجه كذا، في قول كذا، روي
qiila kadza, fii wajhin kadza, fii qawlin kadza, ruwiya.
via Bincang Syariah
Thursday, May 09, 2019
-
Thursday, May 09, 2019
Edit this post
- Menganggap baik pacaran yang melibatkan berduaan, bersentuhan, dan seterusnya dengan alasan niatnya mau dinikahi.
- Menganggap baik pinjaman berbunga pada orang miskin dengan alasan mau membantu kesulitan mereka
Oleh : Abdul Wahab Ahmad
Friday, April 26, 2019
-
Friday, April 26, 2019
Edit this post
Oleh : Arif Wibowo
-
Friday, April 26, 2019
Edit this post
Ust. Ma'ruf Khozin
-
Friday, April 26, 2019
Edit this post
-
Friday, April 26, 2019
Edit this post
Muslimedianews.com ~ "Kalau hadits itu shoheh maka itu madzhabku". Ucapan ini adalah ucapan imam madzhab yang maknanya luar biasa, menunjukkan tawadhu'para imam dalam kehidupannya, tetapi sayang seribu sayang ucapan ini adalah yang sering dibuat hujjah buat membenarkan pendapatnya dan menyalahkan pendapat imam tanpa sadar kadar dirinya.
Terkadang membenturkan pendapat imam dengan mengatakan ikut Qur'an sunnah ataukah ikut imam? Padahal para imam adalah naashirussunnah yang menolong tersebarnya sunnah, buka penentang sunnah.
Dan mengikuti pendapat para imam dalam memahami Qur'an Sunnah lebih utama dan lebih baik daripada mengikuti pemahaman kita sendiri dalam memahami keduanya..
Untuk itu perlu ana berikan contoh penerapan ucapan imam ini yang dilakukan oleh imam itu sendiri atau bahkan murid2nya
Contohnya
1. Dalam masalah wakaf, Abu Hanifah menyatakan bahwa tidak ada asal dari wakaf, karena wakaf itu adalah wasiat dan itu tergantung atas keputusan hakim. Beliau berpendapat bolehnya diambil harta wakaf dan dijual lagi. Karena hukum wakaf menurut beliau adalah boleh bukan wajib sehingga dikembalikan ke tangan pemiliknya adalah boleh.
2. Begitupun masalah hitungan sho' menurut imam abu Hanifah satu sho' itu 4 mud, yang satu mud : 2 rithl, sehingga menurut beliau jumlah 4 mud : 8 rithl. Menurut imam Syafi'i, Malik dan Ahmad 1 mud : 1 sepertiga rithl.
Penerapan Ucapan Kalau Hadits Shoheh
Suatu waktu Abu Yusuf dan Ar-rosyid memanggil Syafi'i ke Madinah, yang mana pada waktu itu imam Malik masih hidup, Abu Yusuf ingin berbicara dengan Syafi'i dihadapan imam Malik dan Ar-rosyid dalam beberapa permasalahan salah satunya adalah permasalahan diatas.
Maka Imam Syafi'i minta dipanggilkan anak2 dari keturunan Habasyah dan keturunan Abu Sa'id al-khudryi, dan keturunan muadzin nabi, maka imam Syafi'i mengatakan bagaimana kalian mendapatkan Adzan dan iqomah di zaman kalian? Mereka menjawab adzan masing2 dua kali dengan cara at-tarji' (mengucapkan syahadat dua kali dengan suara rendah kemudian syahadat lagi dua kali dengan suara yang keras), adapun iqomah maka sekali2 saja (imam abu Hanifah berpendapat iqomah sama seperti adzan). Demikian kami mendapatkan bapak2 dan kakek2 kami melakukannya, maka mari kembali ke zaman para nabi.
Kemudian dalam masalah sho' maka imam Syafi'i minta dihadirkan dihadapannya anak dari keturunan Muhajirin yang mewarisi dua buah sho', maka ditanyakan dari mana kalian mendapatkan ini? Mereka menjawab dari bapak kami dan kakek2 kami dari zaman nabi, dan ternyata timbangannya sama seperti hitungan Syafi'i
Kemudian masalah selanjutnya masalah wakaf
Mereka keluar ke Padang pasir bersama Harun Ar-Rasyid, maka Syafi'i berkata kepadanya beliau, milik siapakah ini? Maka dijawab ini wakaf dari abu bakar Ash-Shiddiq untuk oramg2 faqir, ini wakaf dari al-faruq (Umar), ini wakaf dari dzi Nuraini (Utsman), ini wakaf dari al-murthadho (Ali), ini wakaf dari fulan dan fulan dst. Maka wajib bagi kita ikut sunnah nabi, yang demikian kami dapatkan dari zaman sahabat sampai zaman kita ini.
Maka imam Syafi'i bertanya kepada Ar-rosyid, wahai Amirul mukminin diantara keduanya mana yang paling dekat ke-sunnah nabi? Maka Abu Yusuf mengikuti pendapat Syafi'i dalam perkara ini.
Maka orang2 pun bertanya, kenapa engkau mengikuti pendapat temanmu ini (Syafi'i)? Kalau seandainya Syafi'i mengetahui pendapatku benar (lebih mendekati sunnah) maka sahabatku ini pun akan mengikuti pendapatku.
Dinukil dari kitab tafdhil madzhab Syafi'i a'la saairil madzahib milik imam haromain abul ma'ali Al-juwaini rohimahullah
Demikianlah cara penerapan ucapan ini harus benar2 dipahami oleh imam2 Mujtahid yang mengerti ucapan imam mereka, karena hakikatnya yang diajak bicara oleh para imam dengan ucapan "kalau hadits iti shoheh maka itulah madzhabku" adalah murid2nya yang derajatnya sudah sampe ke derajat Mujtahid, bahkan gak sedikit yang sampe ke derajat mujtahid mutlak. Sedangkan anda? Jadi mujtahid juz'i saja sudah harusnya sujud syukur...
Dan sejatinya madzahib sekarang telah di tutup dengan masa tahrir, dan Mujtahid2 madzahib telah sepakat kalau itulah Pendapat mu'tamad madzhabnya, dan gak selayaknya seseorang mengacak2 madzhab sampe ia mencapai derajat muharrir madzhab, kalo belum maka mereka masih belum layak ngomong2 urusan itu.
Karenanya dalam Muqoddimah majmu milik Nawawi disebutkan oleh beliau Syarat menerapkan ucapan imam adalah membaca seluruh kitab madzhab dari awal sampai akhir, memahami maknanya dan memahami seluruh riwayatnya, setelah itu anda akan mengetahui sebab2 hadits itu gak dipakai itu apa? apakah dianggap mansukh? Atau dianggap hadits mutlak yang butuh di taqyid atau apa? Dst
Sangatlah di sayangkan datang setelah itu di zaman kita ini, yang sekolah baru lulus kuliah, madzhabnya gak jelas, ushulnya masih belum jelas berdiri diatas madzhab apa, terus bilang yang shoheh itu ini, imam madzhab berkata demikian dan demikian itu lemah
Ana harap kedepannya asatidzah gak bermudah2an dalam berkata tentang ucapan diatas, minimal beradablah sebagai imam qoffal (lupa qoffal kabir ato yg shoghir) yang mana ketika mau meninggal, maka ada yang tanya suatu pertanyaan, maka beliau berkata kamu mau ikut ijtihadku ataukah ijtihad Syafi'i?
Anda menolak taqlid, tapi sejatinya anda mengajak taqlid ke pendapat anda....
Wednesday, April 24, 2019
-
Wednesday, April 24, 2019
Edit this post
Monday, October 29, 2018
-
Monday, October 29, 2018
Edit this post
Muslimedianews.com ~ Sebagian orang kerap gagal paham dan sulit menerima pandangan nasionalisme atau sikap bela negara yang dipegang oleh warga NU secara umum, terutama tampak praksis oleh GP Ansor-Banser, Pagar Nusa, dan para dai serta kiai NU.
Bagaimana dapat diterima akal ketika NU dan semua badan otonomnya begitu gigih menyuarakan nasionalisme dan mengampanyekan hubungan sosial-politik tanpa unsur SARA?
Bagaimana rasionalisasi sikap kebangsaan NU sebagai salah satu elemen bangsa yang berada di barisan paling depan untuk pasang badan membela NKRI? Apa kaitan NU berikut badan otonomnya sebagai ormas keagamaan dan nasionalisme?
Sikap kebangsaan NU ini bukan cuma-cuma. NU berikut segenap nahdliyin mesti membayar ongkos sosial yang cukup mahal, mulai dari cacian, tuduhan, bahkan ancaman. NU kerap berhadapan dengan sejumlah orang yang belum memahami logika NU sebagai ormas keagamaan.
Sebenarnya logika dan sikap kebangsaan NU sederhana. Logika dan nasionalisme NU tidak beranjak dari pemikiran sosial-politik-keagamaan yang dipegang oleh salafus saleh Ahlussunnah wal Jamaah. Bahkan logika dan sikap nasionalisme NU merupakan turunan dari pemikiran para ulama Ahlussunnah wal Jamaah dalam memandang relasi agama dan negara.
Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah menganggap kehidupan duniawi tidak dapat dipisahkan dari praktik beragama Islam. Kehidupan duniawi yang profan merupakan satu kesatuan dengan kehidupan agama yang sakral.
Kehidupan duniawi merupakan syarat mutlak bagi praktik beragama yang sakral. Kehidupan duniawi merupakan penunjang atas praktik kehidupan beragama sebagai sarana kebahagiaan akhirat. Oleh karena itu, kehidupan duniawi ini harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Hanya saja duniawi di sini bukan duniawi yang dipahami kelompok sufisme.
فنقول: البرهان عليه أن نظام الدين لا يحصل إلا بنظام الدنيا، ونظام الدنيا لا يحصل إلا بإمام مطاع، فهاتان مقدمتان ففي أيهما النزاع؟ فإن قيل لم قلتم إن نظام الدين لا يحصل إلا بنظام الدنيا، بل لا يحصل إلا بخراب الدنيا، فإن الدين والدنيا ضدان والاشتغال بعمارة أحدهما خراب الآخر
Artinya, “Kami mengatakan bahwa argumentasi atas pandangan itu adalah bahwa tatanan agama tidak akan tercapai kecuali dengan adanya tatanan dunia. Tatanan dunia tidak akan tercapai kecuali dengan adanya pemerintah yang dipatuhi. Demikian kedua premis tersebut. Lalu di mana kontradiksinya? Jika ditanya bahwa tatanan agama tidak akan tercapai kecuali dengan adanya tatanan dunia, tetapi yang terjadi justru keruntuhan dunia karena agama dan dunia adalah dua kutub yang bertentangan. Sibuk memakmurkan salah satunya berarti meruntuhkan yang lain,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I‘tiqad, Beirut, Darul Fikr, 1997 M/1417 H, halaman 167).
Mengapa muncul kesalahpahaman atas sikap NU tersebut? Kegagalpahaman sebagian orang terhadap sikap kebangsaan NU dapat dimaklumi karena mereka hanya memandang turunan atau terjemahan atas pemikiran para ulama Aswaja tersebut dalam realitas sosial-politiknya mengharuskan NU untuk berdiri terdepan menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Salah paham terhadap sikap NU dapat dibilang terjadi karena ketidaksanggupan mereka dalam melakukan abstraksi atas praksis sosial-politik NU yang sangat partikular seperti hubungan dengan non-Muslim dan hubungan dengan tradisi lokal.
Ketidakmampuan dalam melakukan abstraksi atas yang partikular membuat mereka tidak menemukan prinsip-prinsip dasar pemikiran keislaman yang melandasi sikap kebangsaan NU.
Bagi NU, negara dan bangsa sebagai sebuah realitas sosial-politik bersifat sangat duniawi dalam pengertian khazanah politik, bukan dalam pengertian khazanah sufisme. Negara dan bangsa merupakan struktur riil yang mengatur kemaslahatan kehidupan duniawi, dalam arti kebutuhan manusia selagi hidup perihal jaminan keamanan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, layanan publik, kebebasan beragama, dan hajat hidup lainnya.
Negara dan bangsa merupakan sebuah realitas duniawi yang harus dijaga dan dipelihara dalam rangka mendukung kehidupan praktik beragama yang bermuara pada kebahagiaan akhirat. Bagi NU, negara merupakan struktur atau lembaga yang mewakili kehidupan duniawi. Bagi NU, negara merupakan wali bagi publik. Tentu saja sikap bela negara yang dipegang NU bukan juga harus dipahami sebagai legitimasi kekuasan politik tanpa catatan kritis terhadap pemerintah. Tetapi sekali lagi, kata duniawi di sini tidak dalam pengertian yang dipahami kelompok sufisme, tetapi dalam pengertian hajat hidup manusia dalam pelbagai sisi kehidupan.
قلنا: هذا كلام من لا يفهم ما نريده بالدنيا الآن، فإنه لفظ مشترك قد يطلق على فضول التنعم والتلذذ والزيادة على الحاجة والضرورة، وقد يطلق على جميع ما هو محتاج إليه قبل الموت. وأحدهما ضد الدين والآخر شرطه، وهكذا يغلط من لا يميز بين معاني الألفاظ المشتركة
Artinya, “Kami mengatakan bahwa ini merupakan ucapan orang yang tidak memahami konsep dunia yang kami maksud dalam pembicaraan sekarang ini. Dunia adalah kata polisemi (musytarak) yang kadang diucapkan untuk mewakili pengertian kelebihan nimat, kelezatan, dan surplus atas kebutuhan sekunder dan primer. Dunia kadang dipahami sebagai seluruh kebutuhan seseorang selama hidupnya. Dunia dalam arti pertama jelas lawan agama, sementara dalam arti kedua menjadi syarat tegaknya agama. Di sinilah orang yang tidak membedakan pengertian kata yang polisemi menjadi keliru paham,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Iqtishad fil I‘tiqad, Beirut, Darul Fikr, 1997 M/1417 H, halaman 167-168).
Dasar pemikiran ini yang kemudian melahirkan ijtihad-ijtihad politik kebangsaan NU dari waktu ke waktu. Yang paling belakangan kita menemukan konsep As-Siyasah Al-Aliyah As-Syamiyah, politik tingkat tinggi, yang disampaikan sebagai pidato pembukaan Rapat Pleno PBNU di Wonosobo pada 2013 oleh Rais Aam PBNU KH MA Sahal Mahfudh.
NU tidak lagi memandang sempit duniawi yang perlu diperjuangkan sebagai kekuasaan dalam pengertian politik praktis. NU memandang duniawi secara substantif yang menjadi syarat kehidupan agama/ukhrawi sebagai lapangan untuk memperjuangkan nilai kebangsaan, kerakyatan, dan akhlak dalam sosial-politik di tengah masyarakat yang kompleks.
Di tengah perjuangan politik tingkat tinggi NU yang lebih substantif sebagai sebuah ijtihad politik, sekelompok umat Islam masih memahami politik dalam pengertian sempit, yaitu kekuasaan yang sering kali kemudian dibajak oleh elit-elitnya dan kemudian menjadi kontraproduktif yang semakin menjauh dari tujuan semula.
Kalau NU sudah berpolitik tingkat tinggi dalam pengertian mendorong terciptanya negara yang berkeadilan dalam rangka menjamin kebutuhan duniawi semua warganya demi kelancaran pengamalan agama Islam, sekelompok umat Islam ini masih memburu kekuasaan dalam arti formal sekali pun dengan tipu daya, kekerasan, senjata, tanpa akhlak, cara-cara desktruktif, dan perkosaan terhadap nilai-nilai Islam itu sendiri dengan dalih negara Islam dan lain sebagainya hanya untuk kejayaan semu entah kejayaan apa dan siapa. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
via nu.or.id
-
Monday, October 29, 2018
Edit this post
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)
Most Reading
-
Muslimedianews.com ~ Daftar Pustaka adalah tulisan yang tersusun di akhir sebuah karya ilmiah yang berisi nama penulis, judul tulisan, pe...
-
Muslimedianews.com ~ Footnote atau Catatan Kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab...
-
Muslimedianews.com ~ Seorang polisi, seharusnya memiliki sikap yang bijak dan memiliki jiwa pengayom masyarakat, serta memahami sejarah ne...
-
Muslimedianews.com ~ Dalam salah satu tulisannya yang membahas mengenai melihat gambar porno atau melihat gambar aurat wanita, DPP Hizbu...
-
Muslimedianews.com ~ Kitab Fathul Izar adalah karya ulama Nusantara, KH. Abdullah Fauzi Pasuruan. Menerangkan tentang perihal nikah dan...
-
Muslimedianews.com ~ Menjadi orang tua bagi anak-anak sangat gampang. Ia boleh menunggu saja anak-anak keluar dari rahim istrinya atau m...
-
Muslimedianews ~ KH. Ahmad Dahlan dan Kh. Hasyim Asy’ari itu sekawan, sama-sama menunut ilmu agama di Arab Saudi. Sama-sama ahli hadits d...
-
Muslimedianews.com ~ Muharram merupakan bulan pertama dalam tahun Islam (Hijrah). Sebelum Hijrah Rasulallah dari Mekah ke Yathrib kiraan...
-
Muslimedianews.com ~ TRADISI 4 DAN 7 BULANAN KEHAMILAN Ngapati atau Ngupati adalah upacara selamatan ketika kehamilan menginjak pada us...














