Di antara rukun-rukun itu salah satunya adalah berdiri. Berdiri adalah satu kewajiban yang harus dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah shalat. Juga berarti bahwa shalat dikatakan sah apabila dilakukan dengan berdiri.
Hal ini ditetapkan oleh para ulama dengan berdasar kepada sabda Rasulullah SAW ketika sahabat Imran bin Hushain yang terkena sakit wasir bertanya perihal bagaimana shalatnya. Beliau bersabda sebagai berikut.
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya, “Lakukanlah shalat dengan berdiri. Bila kau tak mampu, maka dengan duduk. Bila kau tak mampu juga, maka dengan tidur miring,” (HR Imam Bukhari).
Dari hadits tersebut para ulama mengambil satu simpulan hukum bahwa berdiri adalah satu kewajiban yang mesti dilakukan oleh orang yang melakukan shalat. Kebolehan shalat sambil duduk atau tidur miring berlaku bila orang yang shalat karena alasan tertentu tidak mampu berdiri.
Shalat dengan duduk
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallâhu ‘alahi wa sallam bersabda :
.مَنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Artinya; "Barangsiapa shalat dengan berdiri, maka itulah shalat yang paling utama, sedangkan seseorang yang shalat dengan duduk, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk".(HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata :
وَهذَا الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا صَلَّى النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابُهُ بَلْ يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ الصَّلاَةَ قَاعِداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ يَأْثَمُ بِهِ
Artinya: "Hadits ini ditujukan untuk shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk sedangkan ia sebenarnya mampu untuk berdiri, sehingga ia hanya mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat Sunnahnya dengan berdiri.Adapun seseorang yang shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama dengan orang yang shalat Sunnah dengan berdiri.
Sedangkan seseorang yang shalat Fardlu dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia tidak mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa".
Jadi Shalat Fardlu wajib dengan berdiri jika mampu, sedangkan jika ia shalat sambil duduk maka tidak sah plus berdosa.
Namun sebagian netizen malah menganggap kajian seperti ini merupakan mencarai kesalahan, mohon maaf ini bukan mencari kesalahan tapi murini kajian untuk membenarkan praktek ibadah yang ngawur dan salah, membenarkan ibadah yang salah termasuk amar ma'ruf nahi munkar.
Jadi, hati-hati ibadah dengan ngawur seperti, tidak ijtihad dalam menghadap kiblat, shalat campur antara lelaki dan perempuan, lalu shalat fardlu dengan duduk padahal ia mampu berdiri, semua ini harus dibenarkan karena menyalahi aturan syariat.
Jika tetap ngeyel dan membenarkan praktek diatas, maka ia lebih parah dari paham liberal yang sering dikutuknya.
Sumber : http://www.muslimoderat.net
No comments
Post a Comment