Terlepas benar atau tidaknya kebenaran meme viral dari Din Syamsudin atas nama Dewan Pertimbangan MUI, Redaksi melalui Whatsapp, pada Sabtu (30/3), mendapatkan penjelasan dari Prof. Dr. KH. Quraish Shihab, penulis tafsir Alquran Al-Mishbah, tentang istilah khilafah dan khalifah dalam Alquran.
“Pertama, yang dimaksud dengan kata khalifah di Albaqarah adalah seluruh manusia yakni yang ditugaskan mengelola bumi sesuai tuntunan Allah. Ini jamaknya khalaif,baca antara lain surah Yunus 14 dan Al-An’am 165,” kata Quraish.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, “Sedang yang di surah Shad 26, menyangkut pengangkatan Daud, adalah penguasa yang berwewenang mengatur satu wilayah, yakni kekuasaan politik. Ini jamaknya khulafa. Itu sebabnya keempat khalifah dinamai Khulafa’ Arrasyidun.”
Kemudian dalam konteks kenegaraan, mengenai pengangkatan penguasa negara, beliau menjelaskan, “Kita berkewajiban terlibat dalam pengangkatan khalifah/penguasa negara, tetapi karena tidak ada penjelasan rinci tentang bentuk dan sistemnya, dan Khulafa’ Arrasyidun pun berbeda dalam menerapkannya, maka sistem khilafah (pengelolaan negara) diserahkan kepada masyarakat (ahlul hal wa al aqd).”
Sebagai kelanjutan dari penjelasan di atas, apabila dikaitkan dengan khilafah yang diusung oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), beliau menyimpulkan, “Karena itu khilafah yang diusung oleh HTI tidak ada dasarnya dalam Alquran maupun hadis. Walau membentuk kekhalifahan – dalam arti terlibat dalam penegakannya – bersifat wajib. Wa Allahu A’lam.”
sumber:IslamIndonesia
No comments
Post a Comment