Muslimedianews, Situbondo ~ Bupati Situbondo, Jawa Timur, H Dadang Wigiarto membuat terobosan baru yang mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, ia mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Situbondo, untuk mengikuti shalat dzuhur berjamaah di Masjid Agung Al Abror Situbondo.
Langkah Dadang ini beralasan sebagai upaya untuk melestarikan dan memakmurkan Masjid Agung Al-Abror, yang merupakan aset daerah. Bahkan ia telah memerintahkan setiap kepala dinas untuk membuat surat edaran terkait kewajiban mengikuti shalat dzhur berjamaah tersebut.
Surat itu, beredar di kalangan PNS pada tanggal 26 agustus 2013 lalu. Dalam surat itu disebutkan sanksi yang bakal diterima oleh PNS jika lima kali tidak hadir shalat berjamaah.
“Ini akan masuk dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan pada ketegori ketaatan dan loyalitas. Jika PNS tidak datang selama lima kali maka akan ada penilaian tersendiri,” katanya.
Namun, langkah ini mendapat kritik dari Ketua DPRD Situbondo, Zainiyah. Sebab, menurut dia, Bupati mestinya berkoordinasi dan berembug terlebih dahulu dengan legislatif.
Politisi dari PPP ini berpendapat, jika instruksi tersebut dikenakan kepada PNS yang tugasnya untuk pelayanan publik, itu tidak fair.
Terkait kritik tersebut, H Dadang Wigiarto menilai sangat memahami.
“Karena gagasan ini baru diterapkan, wajar kalau ada yang mengatakan demikian. Kaget dengan aturan ini sangatlah wajar. Tapi menurut saya, jeda untuk melaksanakan perintah Allah tak akan mengganggu PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik,” jawab Dadang.
Sebaliknya, imbuh Dadang, dengan sholat berjamaah ikatan silahturahmi kita makin kuat. Pikiran dan jiwanya makin bersih, pun demikian dalam melayani publik. Insya Allah PNS yang melakukan sholat berjamaah akan dijauhkan dari niat untuk melakukan korupsi, sehingga dalam melayani masyarakat pun senantiasa tulus dan ikhlas. Sebab, itu semua bagian dari tugas seorang PNS.
Sementara itu, Kepala Humas Pemerintah Kabupaten Situbondo Sugeng Wiyono mengatakan, saat ini memang aturan kewajiban shalat Dzuhur berjamaah baru diberlakukan terbatas di lingkungan kantor Pemkab Situbondo.
Setelah aturan itu berjalan efektif di ibukota kabupaten, maka aturan akan diperluas hingga tingkat kecamatan. “Aturan ini juga akan diberlakukan di kantor dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta tingkat kecamatan,” katanya.
Gebrakan Bupati Dadang ini rupanya mendapat sambutan para kiai dan Ulama di kota Situbondo. Kiai sepuh Muhsin Sobari bahkan sangat menyambut baik ide dan gagasan Bupati guna mewajibkan PNS-nya sholat berjamaah.
“Langkah pak Bupati sangat tepat. Kami tentu sangat mendukung gagasan cemerlang ini. Sebagai pelayan public, PNS juga harus menjadi contoh. Setidaknya dalam tindakan dan berperilaku. Sebab, dengan melaksanakan sholat berjamaah tentu dampaknya akan sangat luar biasa, termasuk dalam member pelayanan kepada publik,” kata kiai yang memiliki puluhan ribu santri ini.
Sumber : Walipos.com
No comments
Post a Comment