BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Wednesday, May 28, 2014

'Hak cipta dilindungi undang-undang', bagaimana Hukumnya ?

Muslimedianews.com ~ Apakah dalam Islam ada aturan tentang hak cipta dan bagaimana hukumnya jika memfoto copy suatu kitab/buku secara keseluruhan dalam jumlah banyak?

Jawaban :
Secara konkrit hukum hak cipta dalam Islam tidak diatur. Tetapi secara umum hak cipta itu termasuk hak seseorang (ikhtisos) sehingga dilindungi dalam hukum Islam, yang kalau kita ambil tanpa izin dari yang berhak, maka dihukumi ghasab (haram), kecuali ada prasangka kuat bahwa yang punya hak telah mengizinkan. Islam melindungi hak-hak setiap orang. Dengan demikian, apabila dalam buku atau kitab tersebut terdapat tulisan ‘hak cipta dilindungi undang-undang' atau tulisan dilarang memperbanyak atau mencopy dan mencetak buku ini tanpa seizin pengarang' maka mengkopi atau memperbanyak, hukumnya haram.

Dasar Pengambilan
Hasyiyah Syarwani juz2 halaman 2

الغَصْبُ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءٍ ظُلْمًا مُجَاهِرَةً وَشَرْعًا الإِسْتِلاَءُ عَلَى حَقِّ الغَيْرِ عُدْوَانًا (قَوْلُهُ عَلَى حَقِّ الغَيْرِ) وَلَو خَمْرًا أَوْ كَلْبًا مُحْتَرَمَيْنِ وَسَائِرالحُقُوقِ وَالإِخْتِصَاصِ كَحَقٍّ وَكَإِقَامَةِ مَنْ قَعَدَ بِسُوقٍ أَوْ مَسْجِدٍ
Ghasab menurut bahasa adalah mengambil sesuatu secara dzalim dengan terang-terangan dan menurut istilah adalah merampas hak seseorang dengan cara permusuhan (pernyataan mushannif: atas hak orang lain) meskipun hak orang lain tersebut berupa arak atau anjing yang dihormati (haknya), dan seluruh hak-hak dan penentuan/pengkhususan adalam seperti hak, dan seperti menempatkan seseorang yang duduk di sebuah pasar atau masjid.

Faidhul Qodir Juz 6 hal 272

المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ مَا وَفَقَ الحَقَّ مِنْ ذَلِكَ يَعْنِى مَا وَافَقَ مِنْهَا كِتَابُ اللهِ
Orang-orang Islam itu adalah harus tetap pada persyaratan-persyaratan mereka, selama sesuai dengan kebenaran dari hal tersebut, artinya selama kitab Allah sesuai dengan persyaratan tersebut.
Koleksi artikel tanya jawab dalam Kolom Bahtsul Masail yang diasuh oleh KH. A. Masduqi Machfudh pada majalah PWNU Jawa Timur Aula (2004)
« PREV
NEXT »

No comments