BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Wednesday, July 30, 2014

Cendikiawan Muslim : HTI Belum Punya Saham Perjuangan Hukum Islam

Muslimedianews.com ~ NU Dalam Konteks Nation State

NU fiqh mainded. Fiqh siyasi (politik) di NU kurang berkembang. Fiqh yang dikembangkan NU adalah fiqh dalam konteks negara nasional.

Ketika KH Hasyim Asy’ari (pendiri NU, red) mengeluarkan fatwa resolusi jihad Negara Indonesia dalam kondisi bukan negara agama. Karena saat itu kalimat menjalankan syariat Islam sudah dihapus kemudian Belanda datang lagi akhirnya KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad.

Jadi Negara yang dipertahankan waktu itu negara "sekuler" kan. Jadi NU tak bisa lepas dari negara nasionalis atau sebagai nasionalis.

Nah, fatwa jihad Kiai Hasyim itu merupakan fatwa pertama di dunia Islam yang mempertahankan negara nasionalis. Belum ada ketika itu ulama yang berfatwa kewajiban jihad untuk mempertahankan Negara nasionalis. Jadi Kiai Hasyim Asy’ari itu pelopor pertama.

Perbedaan Antara NU dan HTI
NU berdiri tahun 1926 dalam proses menuju pembentukan negara Indonesia. Sedang Hizbut Tahrir (HT) berdiri ketika nation state di tempat ia berdiri telah terbentuk, yaitu tahun 1953.

Dari segi latar belakang waktu yang berbeda ini, dipahami bahwa sejak awal NU memberi saham besar terhadap pembentukan nation state yang kemudian menjadi negara Indonesia merdeka. Sedang HT berhadapan dengan negara yang sudah terbentuk.

Maka wajarlah, jika HT menganggap bahwa nasionalisme itu sebagai jahiliyah. Karena mereka anggap menjadi penghalang dari pembentukan internasionalisme Islam, apalagi nasionalisme tersebut tidak memberlakukan syariat Islam dan lebih banyak mengadopsi sistem hukum sekuler Barat.

NU menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat. Karena negara tidak boleh kosong dari hukum. Selanjutnya, NU berjuang agar hukum yang berlaku di negara ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu sumber dari hukum nasional kita.

Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di Indonesia. Tentu HT belum punya saham dalam memperjuangkan hukum Islam di negara nasional ini, sehingga tidak logis jika HT langsung menentang negara nasional ini gara-gara tidak memberlakukan syariah Islam secara kaffah.

Jadi, perjuangan NU dalam menegakkan syariah baik sebagai etika social maupun sebagai hukum formal tidak bisa diletakkan di luar NKRI. Karena NKRI ini didapat dengan perjuangan para syuhada yang gugur pada pra-kemerdekaan maupun pasca-kemerdekaan. Pendek kata, NU tidak bisa terpisah dari negara nasional ini.

Dikutip dari wawancara HARIAN BANGSA dengan KH Imam Ghazali Said, MA, cendekiawan muslim. Teks lengakpnya di http://jombang.nu.or.id/gerakan-islam-radikal-di-indonesia/
« PREV
NEXT »

No comments