BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Friday, August 22, 2014

Hukum Meminjam Barang Masjid

Muslimedianews.com ~ Assalaamu’alikum Wr. Wb. Buya saya ingin bertanya , bagaimana hukumnya pengurus masjid yang meminjamkan barang masjid atau uang kas masjid untuk kepentingan jamaah?. Mohon penjelasannya, Terima Kasih. Wassalam // Karyo_Sumber 085795882XXX

Jawaban Buya Yahya :
Wa’alaikumsalam Wr. Wb Saudaraku Karyo, semoga Allah selalu merahmati anda dan kami semua, Amin. Mas Karyo,

Jika Anda sebagai pengurus takmir masjid atau penguru DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) maka anda yang telah menerima kepengurusan takmir itu artinya anda telah menerima amanat besar berkenaan dengan kemakmuran masjid, termasuk menjaga hak milik masjid.

Dan anda tidak berhak menggunakan uang Masjid kecuali untuk kepentingan Masjid. Sesuai yang di tanyakan Anda, maka tidak boleh dan haram meminjamkan barang atau uang masjid kepada siapapun walaupun akhirnya dikembalikan juga. Dan jika tidak di kembalikan, maka Anda harus menggantinya. Karena uang dan barang masjid adalah amanat di tangan anda. Dan semua yang di infaqkan dan di waqafkan untuk masjid tidak boleh di gunakan selain untuk kepentingan Masjid . Dan bahkan Al-Quran milik masjid (waqaf untuk masjid) tidak boleh di baca di luar masjid.

Semoga Allah Swt menjaga kita semua dari hal- hal yang tidak baik, dan semoga kita menjadi orang yang amanah. Amin

Tim Dakwah Al Bahjah
« PREV
NEXT »

No comments