BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Thursday, August 21, 2014

Ini Tanggapan Menag Soal PP Aborsi

Muslimedianews.com, Jakarta ~ Peraturan Pemerintah No 61 tahun 2014 tentang Reproduksi Kesehatan sudah ditantatangani Presiden pada 21 Juli 2014. PP yang merupakan pelaksanaan dari UU 36/2009 tentang Kesehatan ini  mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan sesuai UU 36/2009 pasal 75 ayat 1.

Pasal tersebut menyatakan, larangan aborsi kecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban.

Dimintai tanggapannya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menilai  PP tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). “PP aborsi sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat,” kata Lukman ketika ditemui usai menerima Bintang Mahaputera Adipradana di Istana Negara, Rabu (13/08).

Menurutnya,  aborsi  boleh dilakukan dengan syarat jika tidak dilakukan maka akan mengancam jiwa si ibu dan tidak ada cara lain. Aborsi bisa dilakukan jika ada alasan medis, baik fisik dan psikis, yang keduanya mengancam keselamatan si ibu.

Meski demikian, Menag menegaskan bahwa  yang berhak menentukan aborsi tersebut adalah ahli medis, para dokter. Selain itu, ada batasan usia tertentu bahwa usia kandungan tak lebih dari sebelum kandungan miliki ruh, jiwa. “Itu ketentuan-ketentuan yang sudah sejalan dengan komisi fatwa MUI,” katanya. (ba/mkd/mkd)

Sumber Kemenag
« PREV
NEXT »

No comments