BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Friday, August 22, 2014

Kurikulum 2013 Ancam Pendidikan Madrasah Diniyah?

Rembang, Muslimedianews.com ~ Kurikulum 2013 yang siap diterapkan disinyalir dapat mengancam kegiatan belajar pendidikan non formal, utamanya madrasah diniyah di Rembang. Pasalnya kurikulum ini mewajibkan kegiatan pembelajaran selama 46 jam dalam seminggu, ditambah 2 jam.

Total jam wajib belajar menjadi 48 jam dalam seminggu. Jika ini benar di terapkan di Rembang, proses kegiatan pembelajaran di sekolah akan selesai sampai jam dua siang dalam sehari.

Padahal, sebagian bangunan sekolah di Desa Babak Tulong Kecamatan Sarang Rembang, berfungsi ganda, pagi hingga siang untuk pembelajaran formal, sedangkan sore hari, di sebagai pendidikan non formal.

Hal itu dikatakan Ali Faesol, Kepala Sekolah MTS Al Madinah desa Babak Tulung Kec. Sarang, saat para kepala sekolah mengadakan pertemuan masalah ini menjadi topik pembahasan, Kamis (21/8/2014) kemarin.

"Jika benar kurikulum ini diterapkan, maka proses pendidikan non formal di Rembang bisa sedikit terbengkalai jika tidak ter antisipasi dengan baik. Kalau tidak di terapkan akan merugikan para siswa didik, yang harus menggunakan kurikulum yang lama dan tertinggal dengan sekolah yang lain,” katanya

Ali Faesol menuturkan, keberadaan sekolah non formal seperti madrasah diniyah seusai pendidikan formal sangat penting adanya. Keberadaan madrasah itu sangat penting dalam tumbuh kembang pembentukan karakter generasi muda. Meski tenaga pengajarnya semuanya masih suka relawan tak mendapatkan bayaran.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang, Djasim menanggapi hal itu mengungkapkan, kegiatan belajar mengajar dalam kurikulum baru, minimal 45 jam. Ia optimis waktu penggunaan gedung sekolah, bisa diatur antar pengelola lembaga pendidikan, tanpa harus mengurangi proses pembelajaran formal dan non formal.

"Sebetulnya mewajibkan proses pembelajaran pada kurikulum 2013 45 jam saja, seharusnya tidak di anggap berlebih-lebihan. Ini hanya masalah mekanisme pelaksanaan, untuk mengatur bagi sekolah formal dan non formal yang masih satu bangunan. Saya yakin jika para pengelola kedua lembaga pendidikan dapat membicarakan upaya menyikapi kurikulum 2013, tanpa merugikan siswa didik dan lembaga pendidikan.

Pelaksana Tugas Bupati Rembang, Abdul Hafidz mewacanakan regulasi di tingkat daerah, supaya pendidikan formal dan non formal tetap berjalan. Tentang kekhawatiran akan terganggunya aktifitas mengaji dirasa tidak akan terjadi, jika hal ini dapat dibicarakan dengan baik, katanya. (Ahmad Asmu'i/Anam)

Sumber NU.or.id
« PREV
NEXT »

No comments