Muslimedianews.com ~ Hormat bendera ada pada setiap negara sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan maupun bangsa, serta memiliki makna yang tinggi bagi kebanggaan dan kewibawaan bangsa.
Tetapi ada diantara umat Islam yang mengharamkan hormat bendera, bahkan mengkategorikan perbuatan itu sebagai bagian dari syirik (menyekutukan Allah).
Umumnya pendapat keras itu berasal dari kelompok Wahhabiyah atau yang selaras dengan mereka, tetapi ternyata tidak semua Wahhabi mengkategorikan sebagai sebuah kesyirikan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, salah satu ulama Wahhabi yang fatwa-fatwanya banyak menjadi rujukan kalangan Wahhabi, termasuk di Indonesia, dalam satu pendapatnya menyatakan bahwa hormat bendera tidak dipastikan sebagai syirik.
أَمَّا تَحِيَّةُ الْعَلَمِ فَلَا نُسَلِّمُ أَنَّهَا شِرْكٌ . تَحِيَّةُ اْلعَلَمِ لَيْسَتْ بِشِرْكٍ هَلْ سَجَدَ لَهُ ؟ هَلْ رَكَعَ لَهُ ؟ هَلْ ذَبَحَ لَهُ ؟ حَتَّى التَّعْظِيْمُ بِالسَّلَامِ هَلْ هُوَ شِرْكٌ ؟ لَيْسَ بِشِرْكٍ (كتب و رسائل للعثيمين - ج 126 / ص 98)
“Menghormat bendera, kami tidak memastikan bahwa hal itu adalah syirik. Menghormat bendera tidaklah syirik. Apakah ia bersujud kepada bendera? Apakah ia rukuk kepada bendera? Apakah ia menyembelih hewan kepada bendera? Hingga mengagungkan dengan salam apakah disebut syirik? Hal itu bukanlah syirik” (Kutub wa Rasail li al-Utsaimin 126/98)
Tetapi ada diantara umat Islam yang mengharamkan hormat bendera, bahkan mengkategorikan perbuatan itu sebagai bagian dari syirik (menyekutukan Allah).
Umumnya pendapat keras itu berasal dari kelompok Wahhabiyah atau yang selaras dengan mereka, tetapi ternyata tidak semua Wahhabi mengkategorikan sebagai sebuah kesyirikan.
أَمَّا تَحِيَّةُ الْعَلَمِ فَلَا نُسَلِّمُ أَنَّهَا شِرْكٌ . تَحِيَّةُ اْلعَلَمِ لَيْسَتْ بِشِرْكٍ هَلْ سَجَدَ لَهُ ؟ هَلْ رَكَعَ لَهُ ؟ هَلْ ذَبَحَ لَهُ ؟ حَتَّى التَّعْظِيْمُ بِالسَّلَامِ هَلْ هُوَ شِرْكٌ ؟ لَيْسَ بِشِرْكٍ (كتب و رسائل للعثيمين - ج 126 / ص 98)
“Menghormat bendera, kami tidak memastikan bahwa hal itu adalah syirik. Menghormat bendera tidaklah syirik. Apakah ia bersujud kepada bendera? Apakah ia rukuk kepada bendera? Apakah ia menyembelih hewan kepada bendera? Hingga mengagungkan dengan salam apakah disebut syirik? Hal itu bukanlah syirik” (Kutub wa Rasail li al-Utsaimin 126/98)
Oleh : Ust. M. Ma'ruf Khozin
Prakata : Ibnu L' Rabassa
No comments
Post a Comment