Jakarta, Muslimedianews.com ~ Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bolehnya mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan itu diwacanakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menganut agama di luar enam agama resmi menurut undang-undang.
Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menuturkan, apa yang disarankan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sudah mengakomodasi WNI yang menganut agama selain Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.
"Menurut kami saran Mendagri itu sudah cukup akomodatif. Itu harus dijaga, memang perdebatan itu cukup sengit menurut kita, tapi menurut kita sudah cukup," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2014.
Menurut Ma'ruf, MUI akan menolak usulan-usulan dari sekelompok orang yang menginginkan supaya kolom agama itu dikosongkan. Karena, menurut dia semuanya harus mengacu kepada undang-undang.
Kata dia, penganut agama yang di luar agama itu sebaiknya kolom agamanya dikosongkan saja. Tetapi kolom agama jangan sampai dihilangkan.
"Tapi ada orang yang ingin mengubah, ada orang yang ingin kolom agama dihilangkan. Kemudian aliran kepercayaan ingin dimunculkan. Kita pertajamkan undang-undang itu. Kita (MUI) menolak pandangan yang ingin menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP," tuturnya.
Ma'ruf menambahkan, MUI juga menolak penambahan agama lagi di Indonesia, mestinya enam agama itu sudah cukup. Kata dia, MUI tidak ingin di Indonesia tidak ada aliran kepercayaan dan semuanya harus konsisten.
"Kita tidak ingin ada aliran kepercayaan, menurut saya, kami (MUI) ingin tegas tidak berliku. Ingin tegas tapi sejalan," terang dia.
Sumber Berita Yahoo
Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menuturkan, apa yang disarankan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, sudah mengakomodasi WNI yang menganut agama selain Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Budha, Hindu dan Konghucu.
"Menurut kami saran Mendagri itu sudah cukup akomodatif. Itu harus dijaga, memang perdebatan itu cukup sengit menurut kita, tapi menurut kita sudah cukup," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2014.
Menurut Ma'ruf, MUI akan menolak usulan-usulan dari sekelompok orang yang menginginkan supaya kolom agama itu dikosongkan. Karena, menurut dia semuanya harus mengacu kepada undang-undang.
Kata dia, penganut agama yang di luar agama itu sebaiknya kolom agamanya dikosongkan saja. Tetapi kolom agama jangan sampai dihilangkan.
"Tapi ada orang yang ingin mengubah, ada orang yang ingin kolom agama dihilangkan. Kemudian aliran kepercayaan ingin dimunculkan. Kita pertajamkan undang-undang itu. Kita (MUI) menolak pandangan yang ingin menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP," tuturnya.
Ma'ruf menambahkan, MUI juga menolak penambahan agama lagi di Indonesia, mestinya enam agama itu sudah cukup. Kata dia, MUI tidak ingin di Indonesia tidak ada aliran kepercayaan dan semuanya harus konsisten.
"Kita tidak ingin ada aliran kepercayaan, menurut saya, kami (MUI) ingin tegas tidak berliku. Ingin tegas tapi sejalan," terang dia.
Sumber Berita Yahoo
No comments
Post a Comment