Pontianak, Muslimedianews.com ~ Pro dan kontra pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk terus bermunculan. Di Pontianak, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menegaskan pengisian agama di kolom agama di kartu tanda penduduk adalah harga mati.
"Kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang. Bahkan saya akan meminta Dinas Pendudukan maupun kecamatan tidak akan melayani masyarakat yang tidak mencantumkan agama di KTP," tegas Sutarmidji, Jumat (14/11/2014).
Bahkan Midji dengan dengan tegas pihaknya tidak akan segan memberlakukan aturan tidak melayani masyarakat yang tidak mencantumkan agama di KTP kendati aturan itu tetap diberlakukan Kementerian Dalam Negeri.
"Aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang," ujar dia.
Konteks agama tidak bisa terlepas dari kehidupan bernegara. Betapa tidak, data statistik saat ini saja masih menggunakan data terkait agama dan kewarganegaraan. Untuk itu, ia meminta apa yang sudah berjalan saat ini terkait pencantuman agama dalam KTP tetap berjalan dan tidak diubah.
"Jika ingin menambah agama atau aliran kepercayaan tertentu, ubah terlebih dahulu Undang-undang yang mengaturnya. Namun tetap berdasar pada data pendukung," pungkasnya.
Sumber Detik
"Kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai sudah sesuai dengan Undang-undang. Bahkan saya akan meminta Dinas Pendudukan maupun kecamatan tidak akan melayani masyarakat yang tidak mencantumkan agama di KTP," tegas Sutarmidji, Jumat (14/11/2014).
Bahkan Midji dengan dengan tegas pihaknya tidak akan segan memberlakukan aturan tidak melayani masyarakat yang tidak mencantumkan agama di KTP kendati aturan itu tetap diberlakukan Kementerian Dalam Negeri.
"Aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang," ujar dia.
Konteks agama tidak bisa terlepas dari kehidupan bernegara. Betapa tidak, data statistik saat ini saja masih menggunakan data terkait agama dan kewarganegaraan. Untuk itu, ia meminta apa yang sudah berjalan saat ini terkait pencantuman agama dalam KTP tetap berjalan dan tidak diubah.
"Jika ingin menambah agama atau aliran kepercayaan tertentu, ubah terlebih dahulu Undang-undang yang mengaturnya. Namun tetap berdasar pada data pendukung," pungkasnya.
Sumber Detik
No comments
Post a Comment