BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Tuesday, November 18, 2014

Soal Aborsi, NU Belum Bahas dari sisi Pelaku Pemerkosaan

Jakarta, Muslimedianews.com ~ Pengurus wilayah Nahdlatul Ulama di berbagai daerah mulai mensosialisasikan hasil musyawarah nasional awal November lalu yang mendukung praktek aborsi bagi korban pemerkosaan. Ketua PBNU, Masdar Farid Mas'udi mengatakan harus ada alasan darurat bagi korban sehingga aborsi diizinkan.

"Ada beban mental bagi korban jika bayi tetap dilahirkan," kata Masdar saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 November 2014. Namun, menurut Masdar, keputusan NU ini tak bisa menjadi pembenaran untuk umat Islam melakukan hubungan di luar nikah. "Itu tetap dosa besar," kata dia.

Masdar mengatakan, syarat aborsi dengan sebab pemerkosaan itu antara lain usia kandungan bayi, kata Masdar, tak boleh melebihi empat puluh hari. "Janin masih belum ada kehidupan," kata Masdar. Kalau melebihi usia tersebut, menurut dia, aborsi tak bisa dilakukan.

Keputusan majelis "bahtsul masail" (diskusi) alim ulama nasional itu selaras dengan Peraturan Pemerintah. Beleid Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menyebutkan aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan.

Menurut Masdar, NU masih memiliki pekerjaan rumah membahas pemerkosaan secara komprehensif. Harusnya, kata Masdar, NU juga membahas pemerkosaan dari sisi pelaku. "Bukan hanya sisi korban dan janin yang dikandung," kata dia. Hukum pelaku pemerkosaan ini keras. "Tapi pelakunya masih ngacir ke mana-mana."

Sumber Tempo
« PREV
NEXT »

No comments