Jakarta, Muslimedianews.com ~ Pengurus wilayah Nahdlatul Ulama di berbagai daerah mulai mensosialisasikan hasil musyawarah nasional awal November lalu yang mendukung praktek aborsi bagi korban pemerkosaan. Ketua PBNU, Masdar Farid Mas'udi mengatakan harus ada alasan darurat bagi korban sehingga aborsi diizinkan.
"Ada beban mental bagi korban jika bayi tetap dilahirkan," kata Masdar saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 November 2014. Namun, menurut Masdar, keputusan NU ini tak bisa menjadi pembenaran untuk umat Islam melakukan hubungan di luar nikah. "Itu tetap dosa besar," kata dia.
Masdar mengatakan, syarat aborsi dengan sebab pemerkosaan itu antara lain usia kandungan bayi, kata Masdar, tak boleh melebihi empat puluh hari. "Janin masih belum ada kehidupan," kata Masdar. Kalau melebihi usia tersebut, menurut dia, aborsi tak bisa dilakukan.
Keputusan majelis "bahtsul masail" (diskusi) alim ulama nasional itu selaras dengan Peraturan Pemerintah. Beleid Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menyebutkan aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan.
Menurut Masdar, NU masih memiliki pekerjaan rumah membahas pemerkosaan secara komprehensif. Harusnya, kata Masdar, NU juga membahas pemerkosaan dari sisi pelaku. "Bukan hanya sisi korban dan janin yang dikandung," kata dia. Hukum pelaku pemerkosaan ini keras. "Tapi pelakunya masih ngacir ke mana-mana."
Sumber Tempo
Tuesday, November 18, 2014
Home
Indonesian
Soal Aborsi, NU Belum Bahas dari sisi Pelaku Pemerkosaan
Soal Aborsi, NU Belum Bahas dari sisi Pelaku Pemerkosaan
-
Tuesday, November 18, 2014
Edit this post
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Most Reading
-
Muslimedianews.com ~ Daftar Pustaka adalah tulisan yang tersusun di akhir sebuah karya ilmiah yang berisi nama penulis, judul tulisan, pe...
-
Muslimedianews.com ~ Dalam salah satu tulisannya yang membahas mengenai melihat gambar porno atau melihat gambar aurat wanita, DPP Hizbu...
-
Muslimedianews ~ KH. Ahmad Dahlan dan Kh. Hasyim Asy’ari itu sekawan, sama-sama menunut ilmu agama di Arab Saudi. Sama-sama ahli hadits d...
-
Muslimedianews.com ~ Seorang polisi, seharusnya memiliki sikap yang bijak dan memiliki jiwa pengayom masyarakat, serta memahami sejarah ne...
-
Muslimedianews.com ~ Kitab Fathul Izar adalah karya ulama Nusantara, KH. Abdullah Fauzi Pasuruan. Menerangkan tentang perihal nikah dan...
-
Muslimedianews.com ~ Muharram merupakan bulan pertama dalam tahun Islam (Hijrah). Sebelum Hijrah Rasulallah dari Mekah ke Yathrib kiraan...
-
Muslimedianews.com ~ Footnote atau Catatan Kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab...
-
Muslimedianews.com ~ TRADISI 4 DAN 7 BULANAN KEHAMILAN Ngapati atau Ngupati adalah upacara selamatan ketika kehamilan menginjak pada us...
-
Muslimedianews.com ~ Menjadi orang tua bagi anak-anak sangat gampang. Ia boleh menunggu saja anak-anak keluar dari rahim istrinya atau m...
No comments
Post a Comment