Rendy : "Bro, ada kerancuan tersebar di masyarakat?"
Ahmad : "Kerancuan apa?"
Rendy : "Katanya shalat harus melafadhkan niat Bro".
Ahmad : "Itu bukan keharusan saudaraku. Kalau melafadhkan niat itu termasuk keharusan berarti masuk kedalam rukun shalat atau fardlu shalat. Rukun shalat yang diajarkan kepada masyarakat dari dulu-dulu tidak terdapat "melafadhkan niat". Sebab melafadhkan niat itu termasuk hal yang dianjurkan sebelum atau menjelang shalat, bukan termasuk rukun/fardlu shalat.
Konsekuensi dari suatu keharusan itu bila tidak dikerjakan maka shalatnya tidak sah. Tetapi bila termasuk kesunnahan, meskipun tidak dikerjakan maka shalat tetap sah".
Ahmad lalu balik bertanya.
Ahmad : "Rukun shalat ada berapa saudaraku?"
Rendy : "$##$#%$$$#$&^$".
Rendy bingung tidak tahu jumlah rukun shalat, mau jawab pun bingung.
Rendy : "Mengeraskan melafadhkan niat itu mengganggu ma'mun lain"
Ahmad : "Kalau yang dimaksud mengeraskan itu berteriak (raf'ush shaut), memang bisa saja menggangu ma'mun lain, tetapi bila sekedar menjaharkan saja, tidak pernah ada makmum yang merasa terganggu. Saya pun tidak merasa terganggu sama sekali".
Rendy : "Ada pula yang mengulang takbiratul Ihram dengan alasan niatnya takut tertolak".
Ahmad : "Itu biasanya karena mereka was-was. Bila ada orang yang memiliki penyakit was-was, justru ulama menganjurkan untuk melafadhkan niat, salah satunya untuk menghindari was-was".
Rendy : "Mayoritas ulama menentang adanya melafadhkan niat"
Ahmad : "Mayoritas ulama yang mana saudaraku?"
Rendy : "%$$^^%$#$#%^^^%$$##" (bingung lagi)
Ahmad akhirnya menjelaskan panjang lebar.
Ahmad : "Mayoritas ulama justru menganjurkan melafadhkan niat. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili didalam kitabnya al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan,
لكن يسن عند الجمهور غير المالكية التلفظ بها لمساعدة القلب على استحضارها، ليكون النطق عوناً على التذكر، والأولى عند المالكية: ترك التلفظ بها
"Tetapi disunnahkan melafadhkan niat menurut jumhur atau mayoritas ulama, kecuali ulama Malikiyah. Melafadhkan niat itu bertujuan untuk membantu menghadirkan niat didalam hati, agar ucapan (lisan) membantu mengingat (memantapkan hati). Tetapi yang utama menurut ulama Malikiyah : meninggalkan melafadhkan niat"
Jadi, dalam hal melafadhkan niat ini, mayoritas ulama (Hanafi, Syafi'i, Hanbali, dan lain-lain) itu justru menganjurkan (mensunnahkan). Kecuali ulama Malikiyah tidak melafadhkan niat. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa ada pula ulama Malikiyah yang menganjurkan (mensunnahkan) melafadhkan niat bila memiliki penyakit was-was.
Simak baik-baik ya saudaraku.! Imam Ad-Dardir al-Maliki didalam kitabnya al-Syarh al-Kabiir mengatakan
(ولفظه) أي تلفظ المصلي بما يفيد النية كأن يقول نويت صلاة فرض الظهر مثلا (واسع) أي جائز بمعنى خلاف الأولى. والأولى أن لا يتلفظ لأن النية محلها القلب ولا مدخل للسان فيها
"Melafadhkan niat, yaitu orang yang shalat (mushalli) mengucapkan niat, seperti (misalnya) mengucapkan Nawaitu Shalata Fardlidh Dhuhri (Aku niat shalat Fardlu Dhuhur) atau semacamnya, itu wasi' maksudnya jaiz (boleh), dengan pengertian menyelisihi yang aula (khilaful aula). Sedangkan yang aula (lebih utama) adalah tidak melafadhkannya karena niat tempatnya didalam hati dan bukan bagian dari amaliyah lisan".
Keterangan dalam kitab al-Syarh al-Kabiir ini diperjelas lagi oleh ulama Maliki lainnya yaitu Imam Ad-Dusuqi dalam kitabnya yang dikenal dengan Hasyiyah al-Dasuqi ala al-Syarhi al-Kabiir, sebagai berikut
(قوله: بمعنى خلاف الأولى) لكن يستثنى منه الموسوس فإنه يستحب له التلفظ بما يفيد النية ليذهب عنه اللبس
Redaksi ucapan: "Dengan pengertian menyelisihi yang utama (khilaful aula)", tetapi pengecualian bagi orang yang was-was maka disunnahkan baginya melafadhkan niat untuk menghilangkan kebingungan darinya".
Paham ya... !"
Rendy : "Ooo.. ternyata mayoritas ulama mensunnahkan, dan ulama Maliki pun mengatakan boleh, bahkan mensunnahkan juga bagi orang yang was-was. Kok kamu tahu sedetail itu Bro!
Ahmad : "Aku hanya ikut kyai saudara... (ikut ngaji)"
Dialog Imajiner oleh Ibnu L' Rabassa,
| tulisan orang yang tidak mengerti shalat |
No comments
Post a Comment