Muslimedianews.com ~
Oleh: Fadh Ahmad Arifan[1]
Oleh: Fadh Ahmad Arifan[1]
Dewasa
ini ajaran Tasawuf telah menyebar dan eksis di berbagai negara baik yang mayoritas
berpenduduk Muslim maupun yang beberapa Negara yang di dalamnya menaungi
minoritas Muslim. Negara mayoritas Muslim seperti Indonesia sudah lama menjamin
eksistensi kaum Sufi. Bahkan seperti yang tertulis dalam sejarah, proses
Islamisasi di negara ini faktanya melibatkan kaum Sufi. Di luar Indonesia,
penulis menemukan beberapa negara berpenduduk Muslim yang pemangku kebijakannya
melarang eksistensi Tasawuf. Atas dasar inilah, penulis mengajak khalayak pembaca
untuk mengetahui negara apa saja yang memiliki kebijakan sebut saja “anti
Tasawuf”.
Kerajaan
Arab Saudi tergolong yang 100% melarang Tasawuf, sedangkan Malaysia dan Turki
sifatnya Kasuistik dan Temporal. Bedanya lagi, penyebab pelarangan Tasawuf di
ketiga Negara itu dikarenakan mengadopsi Mazhab atau ideologi tertentu seperti
di Saudi dan Turki di Era Kemal Attatturk. kalau
Malaysia sendiri tidak melarang Tasawuf, melainkan hanya pada doktrin-doktrin
Tarekat yang mereka nilai bertentangan dengan Paham Ahlu Sunnah.
1. Arab Saudi
Di
Arab Saudi yang sama-sama kita ketahui, kerajaaan melalui al-Lajnah
ad-Daimah melarang keras eksistensi Tasawuf dan Tarekat. Ada 3 Tarekat yang
dianggap munkar dan tidak sesuai petunjuk Rasulullah saw, diantaranya: Tarekat
Tijaniah, Qadiriyah dan Naqsyabandiyah.[2]
Alasan pelarangan dikarenakan mengandung bid’ah-bid’ah seperti dzikir jama’i,
membaca Laa ilaha ilallah sekian ribu kali, dan tawasul.
Bentuk
ketidaksetujuan Saudi juga tercermin dalam penerbitan-penerbitan buku/kitab
yang mengkritisi Tasawuf. Karya-karya ulama Saudi banyak yang diterjemahkan di
Indonesia. Salah satunya dua buah karya Syeikh Muhammad bin Jamil Zainu yang
diterbitkan oleh Pustaka at-Tibyan di Solo. Masing-masing berjudul, Taubat Dari
Thariqat Sufi (tanpa tahun) dan Fakta dan Data Kesesatan Tasawuf (2001).[3]
Walaupun kerajaan Saudi bersikap anti Tasawuf, untuk pertama
kalinya dalam sejarah, Mata kuliah tasawuf diajarkan di Jurusan Syariah dan
Studi Islam, Qassim university. Kajian tasawuf di
Qassim university tidak dimaksudkan untuk amaliah. Hanya sebatas kepentingan
ilmiah. Beberapa dosen disana sedang fokus riset tentang fenomena Syiah yang
kini menampilkan wajah Tasawuf di beberapa Negara bercorak Sunni.
2. Malaysia
Kebijakan
Malaysia terhadap Tasawuf bisa dilihat dalam fatwa Majelis Kebangsaan yang
menerbitkan beberapa fatwa diantaranya terkait Konsep Wihdatul wujud,
Tarekat Naqsandiyah Haqqani, Tarekat Naqsabandiyah Khadirun Yahya, Tarekat
Mufarridiah dan amalan Suluk serta Rabitah dari Tarekat Naqsyabandiyah
Khalidiah.[4]
Contoh
keputusan tentang Naqsyabandiyah Haqqani (3 April 2000), Tarekat ini dinilai bertentangan denganpaham akidah Ahli Sunnah Wal-Jamaah
dan menyeleweng dari ajaran Islam. Pengamal ajaran ini hendaklah segera
bertaubat.[5] Tak hanya itu, di Malaysia
juga melarang peredaran buku-buku Tasawuf yang isinya bertentangan dengan hukum
dan ajaran Islam. Seperti buku Islamic Sufism, serta dua buku karya
Bhagwan Shree Rajnesh yang berjudul Until You Die, Discourses On The Sufi
Way dan The Sufi's People Of The Path Vol.1 &2.[6] Sayangnya tidak dijelaskan secara rinci, apa saja yang
dianggap bertentangan sehingga buku-buku itu harus dilarang beredar.
3. Turki (Era Kemal Attatturk)
Negara Turki yang penulis maksud ialah di Masa kepemimpinan
Mustafa Kemal Attatturk (w 1938 M). Sewaktu Kemal memimpin, ia berusaha keras
menghapus seluruh Tarekat-Tarekat Sufi serta tempat Kegiatannya (zawiyah).
Kebijakan Kemal ini saya duga ada hubungannya dengan Proyek Sekularisme Turki.
Terkait pemusnahan Tarekat sufi di Turki, Fadhlala Haeri
pernah menanyakan hal itu kepada Syekh Muzaffar (mursyid Tarekat
Khalwati-Jerrahi). Beliau menjawab, “Kamu melihatnya sebagai pemusnahan,
tapi kami melihatnya sebagai ‘perawatan’ yang agak berlebihan. Diibaratkan
membabat pohon anggu dan mencampakkan ke tanah. Jika ia memotongnya sedikit,
maka ranting-rantingnya akan tumbuh hanya beberapa meter jauhnya, tapi jika ia
membabatnya secara keseluruhan, maka sekarang pohon itu akan tumbuh di seluruh
tempat. Ini hanya masalah waktu.”.[7] wallahu’allam bishowwab
[1] Penulis adalah Alumni S2 Studi Islam di Sekolah Pascasarjana UIN
Malang. Pernah mengajar mata kuliah “Akhlak Tasawuf” untuk kelas Beasiswa Guru
Madin di STAI al-Yasini, Kab Pasuruan.
[2] Lihat Fatwa
al-Lajnah ad-Daimah lil Buhutsil ‘ilmiyyah wa Ifta’, jilid 2 (Riyadh:
Darul Ashimah, 1419 H)
[3] Dalam buku ini
dipaparkan 24 macam penyimpangan kaum Sufi, diantaranya: doktrin Nur Muhammad,
Berdzikir dengan menari, wihdatul wujud, meminta barokah ke makam Syeikh dan
lain-lain. Lihat Muhammad bin Jamil zainu, Fakta dan Data Kesesatan
Tasawuf, (Solo: Pustaka at-Tibyan, 2001), hal 15-39
[4] Majelis Fatwa telah memutuskan bahwa "Amalan suluk
dan rabitah dalam tariqat Naqsyabandiah Khalidiah pimpinan Tuan Haji Ishak bin
Mohd 'Arif adalah keluar daripada syariat Islam. Alasannya: Memohon keberkatan
guru adalah perbuatan syirik, termasuk menggambarkan wajah guru semasa berzikir
dan beribadat. Sumber:
www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/amalan-sulukbertapa-rabitahmenghadirkan-wajah-guru-dalam-tariqat-naqsyabandiah-khal
[5]
http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-kebangsaan/tariqat-naqsyabandiah-al-aliyyah-syeikh-nazim-al-haqqani
[6] “Buku-buku atau
Terbitan yang Diharamkan”, dalam www.e-fatwa.gov.my (Fatwa tgl 1 Januari
1970)
[7] Fadhlala haeri, Dasar-Dasar
Tasawuf, (Pustaka Sufi, 2003), hal 120