728x90

468x60

Tuesday, February 02, 2016

Tak Hanya Urusi Nikah dan Wakaf, Ini Tugas KUA Lainnya


Banyuwangi, Muslimedianews ~ Bagi sebagian orang memahami bahwa tugas KUA hanya sekitar pencatatan nikah dan wakaf. Tugas KUA sangat luas, selain keduanya, juga melakukan fungsi penyuluhan dan bimbingan keagamaan pada masyarakat Islam di kecataman wilayah tugasnya. Demikian juga KUA memiliki tugas melaksanakan bimbingan manasik haji sebagaimana diatur dalam regulasi.
 
Untuk menjalankan fungsi bimbingan keagamaan, KUA Kec. Muncar, Kabupaten Banyuwangi, melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi KUA serta tata cara perawatan Jenazah pada Siswa-siswi SMP dan MA Al-Azhar, Tembokrejo, Muncar, Banyuwangi (27/1). Kegiatan tersebut atas kerja sama OSIS SMP AL Azhar dengan KUA Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
 
Diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMP dan MA Al-Azhar Putera Puteri sebanyak 140 siswa dan dewan guru. Kepala SMP, Nailul Abror, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk mengenalkan anak didik tentang tugas-tugas pemerintah, khususnya yang terkait dengan bidang keislaman. Sehingga KUA muncar dipilih sebagai mitra strategis dalam mengembangkan wawasan siswa. Hadir dalam acara tersebut, Kepala KUA Kec. Muncar, Gufron Musthofa, dan Pembantu Penghulu, Desa Kumendung, Wardani.
 
Dalam kesempatan tersebut, Gufron menyampaikan tentang KUA dan pernak perniknya, seperti tugas fungsi KUA dan informasi tentang pernikahan kepada peserta didik. Kemudian, dilanjutkan dengan Materi Perawatan Jenazah oleh Pembantu Penghulu Desa Kumendung, Wardani. Dalam materinya, Wardani menyampaikan bahwa kewajiban umat Islam terhadap jenazah ada empat hal, yaitu: memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan.
 
Disampaikan mulai dari teori-teori dalam Islam tentang perawatan jenazah, hingga simulasi perawatan jenazah. Menurut Wardani, memandikan jenazah harus dengan peralatan yang lengkap dan aman dari tertular penyakit. Perlengkapan modern khusus yang perlu disiapkan seperti masker, jas anti air, sepatu boot, sarung tangan dan lainnya. Hal ini bukan menempatkan jenazah itu berpenyakit berbahaya, tetapi untuk menjaga dharurat yang mungkin terjadi.
 
“Menggunakan peralatan modern lengkap bukan berarti jenazah memiliki penyakit yang berbahaya, tetapi sebagai antisipasi terhadap hal yang mungkin bisa terjadi,” katanya.
 
Selain itu, imbuhnya, untuk menjaga kesucian jenazah, diperlukan meja khusus, sehingga tidak perlu memandikan jenazah ditempatkan dalam pangkuan orang. Lalu diteruskan praktek mengkafani jenazah wanita dan laki laki, mensholatkan, dan menguburkan. (gufron-thobib/bimasislam)

« PREV
NEXT »