Tetapi bagi orang-orang Wahhabi, amaliyah itu dianggap haram dan dianggap sebuah kesyirikan. Anggapan orang wahhabi itu jelas-jelas tidak benar. Antara syirik dan baca al-Qur'an dikuburan, dimana korelasinya?!. Orang-orang wahhabi yang banyak bergentayangan di sosial media, bahkan dengan kejahilannya menganggap membaca al-Qur'an di kuburan sama seperti Yahudi. Menurut mereka, itu ritual kafir Yahudi. Apakah Yahudi baca al-Qur'an?!. muslimedianews.com
Berikut ini adalah status facebook dalah seorang akun pengikut Wahhabi :
Inilah sebab-nya mengapa Nabi tidak pernah baca-baca Al-Qur'an di Kuburan.
Karena perbuatan Semacam itu adalah Tradisi & ritual kaum Kafir YAHUDI !
Maka janganlah Ummat Islam mengikuti cara seperti itu ... !
Jangan membaca-baca Al-Qur'an di Kuburan dan Jangan pula meng-Agung-Agung-kan
Kuburan Manusia manapun.
Termasuk menjadikan Kuburan Orang-Orang Sholeh terdahulu sebagai Masjid atau tempat Ibadah. Karena telah ada Larangan dari Beliau ﷺ, sebagaimana dalam sabdanya :
ألا [ وإن ] من كان قبلكم [ كانوا ] يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد ، ألا فلا تتخذوا القبور مساجد
" Dan ketahuilah, (sesungguhnya) orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kubur para nabi mereka dan orang-orang shalih diantara mereka sebagai masjid "
فإني أنهاكم عن ذلك
" (Maka) Janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan hal itu ”
[Hadits Diriwayatkan oleh imam Muslim no. 532 dan Abu ‘Awanah 1/401].
(dari Status Abu Zahra)
https://www.facebook.com/AkhbetBummiMadara/posts/10205669630688203?fref=nf https://www.facebook.com/AkhbetBummiMadara?fref=nf
Wahhabi Tidak Mengerti dan Tidak Tahu Dalil
Jutru Nabi Muhammad Saw memerintahkan membaca ayat/ surah dari al-Qur'an dikuburan.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ (رواه الطبراني في الكبير رقم 13613 والبيهقي في الشعب رقم 9294 وتاريخ يحي بن معين 4 / 449)
"Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: Jika diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah dimakamkan. Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan al-Quran (Surat al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat al-Baqarah di kuburnya" (HR al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir No 13613, al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 9294, dan Tarikh Yahya bin Maid 4/449)
Baca:
- Tanya Soal Tahlilan, Semua Pengikut Wahabi ternyata Tidak Mengerti Dalil
- Siapa yang Mimpin Tahlilan saat Wafatnya Nabi Muhammad dan Imam Syafi'i ?
Hadits mengenai larangan menjadikan kuburan sebagai masjid diatas sering kali digunakan oleh Wahhabi untuk melarang shalat di masjid yang dibangun di sekitar pekuburan atau didalam masjid ada kuburannya. Kalau hadits tersebut dijadikan larangan untuk membaca al-Qur'an dikuburan, jelas-jelas tidak ada kaitannya.
Bagaimana ulama menanggapi hadits tersebut atau hadits-hadits sejenisnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan sebagai berikut:
وَقَالَ الْبَيْضَاوِيّ : لَمَّا كَانَتْ الْيَهُود وَالنَّصَارَى يَسْجُدُونَ لِقُبُورِ الْأَنْبِيَاء تَعْظِيمًا لِشَأْنِهِمْ وَيَجْعَلُونَهَا قِبْلَة يَتَوَجَّهُونَ فِي الصَّلَاة نَحْوهَا وَاِتَّخَذُوهَا أَوْثَانًا لَعَنَهُمْ وَمَنَعَ الْمُسْلِمِينَ عَنْ مِثْل ذَلِكَ ، فَأَمَّا مَنْ اِتَّخَذَ مَسْجِدًا فِي جِوَار صَالِح وَقَصَدَ التَّبَرُّك بِالْقُرْبِ مِنْهُ لَا التَّعْظِيم لَهُ وَلَا التَّوَجُّه نَحْوه فَلَا يَدْخُل فِي ذَلِكَ الْوَعِيد (فتح الباري لابن حجر - ج 2 / ص 148)
“al-Baidlawi berkata: Ketika Yahudi dan Nasrani bersujud kepada kuburan para Nabi karena mengagungkan mereka dan menjadikannya sebagai kiblat dalam salat serta menjadikannya berhala, maka Nabi melaknatnya dan melarang umat Islam melakukannya. Sedangkan orang yang menjadikan masjid di dekat orang saleh dan bertujuan mencari berkah berada di dekatnya, bukan untuk mengagungkan dan menghadap kearahnyanya, maka tidak masuk dalam ancaman tersebut” (Fath al-Bari 2/148)
والنهي عن الصلاة في المقابر مختص بالمنبوشة لما فيها من النجاسة
"Pelarangan shalat di perkuburan adalah tertentu pada kuburan yang terbongkar tanahnya karena terdapat najis". (Al-Munawi, Faidlul Qadir 4/466)
akun Wahhabi https://plus.google.com/communities/105758314153542714485 |
Ibnu Manshur
Baca:
Masjid Ada Makamnya, Sahkah Shalat di Masjid tersebut ?
Dusta dan Kebodohan Firanda : Aswaja Sufi Meniru Syi'ah atau Sebaliknya, Benarkah ?
Baca :
- Ini Dalil Membaca Al-Qur'an Dikuburan
- Antara Klaim Al-Albani dan Fakta Membaca al-Quran Di Kubur
- Ngaji kok Dikuburn Bro? Dialog Imajiner
- Membaca Al-Qur'an Di Kuburan
- Membaca Al-Qur'an di Kuburan Tidak Dilarang oleh Agama, Bahkan Disunnahkan
- Menjawab Tuduhan Albani Yang Menolak Atsar Membaca al-Quran di Kuburan
- Masyaallah ! Mayat Membaca Al-Qur'an Didalam Kuburan
- Ahli Hadits: Bacaan Qur'an dan Dzikir sampai pada Mayyit
- Ziarah Kubur dan Amaliyah Saat Dikuburan
- Wawancara Memalukan Ulama Wahabi Al-Arifi, Ini Jawabannya
- Dusta dan Kebodohan Firanda : Aswaja Sufi Meniru Syi'ah atau Sebaliknya, Benarkah ?
- Aswaja Sufi Meniru Syi'ah ? Meluruskan Dusta Firanda (Bagian 2)
- Wasiat Ulama Salaf Agar Membacakan Al-Qur'an di Kuburannya
No comments
Post a Comment