Muslimedianews.com ~
Jawaban Syeikh Al-Azhar atas Pertanyaan Anggota Parlemen Jerman; Mengapa Wanita Muslimah tidak Boleh Menikah dengan Laki-Laki Non-Muslim?
Imam Besar Dr. Ahmad Thayyib Syeikh Al-Azhar menjawab beberapa pertanyaan dari anggora parlemen Jerman setelah memberikan pidato yang ditujukan kepada masyarakat internasional pada hari selasa (15/3/2016) waktu Jerman di kantor parlemen. Wakil Al-Azhar di bidang kesejarahan Dr. Abbas Sauman sempat melontarkan pujian atas jawaban Grand Syeikh Al-Azhar itu yang sanggup membuat semua orang di gedung parlemen itu terdiam.
Salah seorang anggota parlemen Jerman bertanya: "Tadi Syeikh Al-Azhar berbicara tentang seorang muslim laki-laki yang boleh menikahi wanita non-muslim, itu adalah hal yang bagus. Akan tetapi mengapa agama kalian (Islam) melarang seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim?
Syeikh Al-Azhar menjawab: "Pernikahan di dalam Islam bukan sekedar ikatan sipil/perdata saja sebagaimana yang terjadi di negara anda. Akan tetapi pernikahan adalah ikatan keagamaan yang berdiri di atas rasa cinta dan kasih sayang dari dua pihak. Dan seorang muslim boleh menikahi wanita non-muslimah, dari agama nasrani/kristen misalnya, karena dia (laki-laki muslim) beriman kepada Nabi Isa As. sebagai syarat sempurna keimanannya. Selain itu juga agama kami memerintahkan seorang lelaki muslim untuk membolehkan wanita non-muslimah (isterinya) untuk menunaikan syariat agamanya, dan dia tidak boleh melarang isterinya untuk pergi beribadah ke gereja. Dan melarang suami yang muslim menghina simbol-simbol suci dari agama isterinya (seperti para Nabi-Nabi dan orang-orang Shaleh Yahudi: red), karena dia juga beriman kepada mereka. Dan karena ini lah rasa cinta dan kasih sayang tidak hilang dari seorang lelaki muslim kepada wanita non-muslimah. Sebaliknya jika seorang wanita muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, sedang dia (suaminya) tidak beriman kepada Rasul kami Muhammad, dan agamanya si suami tidak memerintahkan untuk mengizinkan isterinya yang muslimah itu-jika dia menikahinya-untuk menunaikan syariat Islam (berjilbab, mendidik anak ala Islam, shalat, haji, dan lain-lain: red), atau memuliakan simbol-simbol suci Islam. Juga karena Islam adalah bentuk penyempurnaan dari Nasrani/Kristen maka dia (si suami) akan menghinanya dengan tidak menghormati simbol-simbol suci agama isterinya dan menentang Rasul yang disucikan isterinya. Maka dari itu hilang lah rasa cinta dan kasih-sayang di dalam jiwa isteri muslimah kepada suaminya yang non-muslim. Maka dari itu Islam melarang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim."
Kemudian di akhir jawabannya syeikh Al-Azhar menantang hadirin dengan halus dan sopan, "Apabila ada di sana yang tidak setuju dengan pendapat saya maka saya akan sangat senang untuk mendengarnya." Dan tidak ada satu pun yang hadir di situ menentang pendapat Syeikh Al-Azhar.
Sumber : http://gate.ahram.org.eg, diterjemahkan oleh Zulfahani Hasyim, dengan diedit seperlunya agar mudah dipahami/Aniq Mashduqi)
Barakallahu laka ya Syeikhana. Semoga Allah senantiasa menolongmu dalam menyebarkan Islam yang Rahmatan lil 'alamin. Semoga Allah memanjangkan umurnya dan selalu memberikan kesehatan kepadanya untuk bisa terus menyebarkan kedamaian Islam ke seluruh dunia
No comments
Post a Comment