"Betul kami panggil sebagai tersangka," kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2/2019).
Dalam surat panggilan yang beredar di media sosia, Slamet Ma'arif akan dipanggil ke Polres Surakarta pada Rabu (13/2) besok. Di surat itu, Slamet juga sudah menyandang status tersangka.
Pada 1 Februari lalu, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, mendatangi Polresta Surakarta membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo.
Adapun poin-poin yang ia laporkan ialah berdasarkan hasil klarifikasi pelapor, yakni Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu dan terlapor, yakni Slamet Ma'arif. Selain itu terdapat saksi-saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.
"Bawaslu sebagai pelapor meneruskan hasil kajian. Kita ada bukti-bukti. Yang dilaporkan ada 13 poin," kata Poppy di Mapolresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).
sumber: detik.com
No comments
Post a Comment