BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Monday, August 18, 2014

Baro'atul Ikhtiro' (Hak Cipta) dan 'Fatwa' Konyol Felix Y. Siauw

Muslimedianews.com ~ Berkaitan dengan "Fatwa" Konyol seorang muallaf bernamaFelix Y. Siauw soal Copyright dan Pembajarkan (Baca sebelumnya: Tanggapan untuk 'Fatwa' Konyol Ustadz HTI Felix Y. Siauw soal Copyright), berikut beberapa hal menarik mengenai Baro'atul Ikhtiro' (Hak Cipta) yang di twit oleh Ust. Ust.  Awy' Ameer Qolawun :

Ada mbak, namanya baro-atul ikhtiro' ~>@allunamaharani: memang tidak ada hak cipta ya dlm islam mas? Krena ilmu smua milik Allah swt?

Pencurian hak cipta dalam Islam udah dibahas jauh hari, dan lagipula ini urusan transaksi yg tdk melihat agama ~>@allunamaharani

Orang yg ngaku ustadz tadi jelas sekali tidak mengerti fiqih dg baik.. Semestinya tidak pantas dilabeli ustadz yg kek gt ~> @allunamaharani

Nabi diperangi orang2 quraisy/yahudi Mekkah, tapi dalam transaksi dagang dll tetap sesuai syariat yg berlaku ~>@allunamaharani

Ini fiqih paling dasar ~> @allunamaharani: bisa dibaca dimana ulasannya? Sya agak terganggu dgn ucapan felixsiauw ttg hak cipta ini

Khilafah? ~>@Abdul_Aziz_HA: @alfasukarno @sissysaraswati ghibah dan namimah nih, jgn dibahas dehh ntar khilafahnya gk jadi

Khilafah nggak akan pernah berdiri kalau mental pengajaknya bermental maling! ~>@Abdul_Aziz_HA @alfasukarno @sissysaraswati

Ada satu kemungkinan baik, dia habis bangun tidur jadi bicaranya ngelantur ~>@Abdul_Aziz_HA: @allunamaharani gunakan kemungkinan2 baik gus

Ini hal yg cukup jelas, pembajakan jenis apapun tidak diperbolehkan dalam Syariat, meski dari non muslim ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani

Nabi tidak pernah sekalipun ajarkan pembajakan, bahkan dalam keadaan perang pun memerintahkan adil ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani

Apalagi hal mu'amalah (transaksi), Nabi dijuluki al-Amin sebab kejujuran dalam hal2 transaksi2 sperti ini ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani

Payah kalau merasa banyak follower lalu keblinger sampai buat statemen gt, sesat menyesatkan itu ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani

Ustadz jenis apa itu yg membolehkan pembajakan hak cipta jika dari non muslim? A'udzu Billah... Menghancurkan tatanan syariat itu namanya

Semisal sampean punya karya, lalu dibajak orang, apalagi namanya beda, sakit hati nggak sampean? ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani

Belajar berbeda lagi urusannya, apalagi jika dilegalkan meski tak tertulis ~>@hafidz8

Dalam hal mu'amalah (transaksi), Syariat tidak melihat agama tiap person. Sebab hal berjalan atas keadilan antar sesama manusia

Contoh paling jelas soal mu'amalah dg non (bahkan yg harbi sekalipun) adalah Nabi sendiri...

O Maaf ya, marah dg tegas lugas itu berbeda, bagaimana bisa marah kalau ngetwetnya sambil makan roti gini ~>@Abdul_Aziz_HA @allunamaharani

Jelas, Islam membolehkan nyolong? ~>@ZakyFarid: jk membajak karya non muslim boleh maka konsekwensinya mencuri dari non muslim boleh

Dalam lembaga2 resmi semisal IT dibolehkan, selain itu harus izin ~>@hafidz8: brarti klo untuk belajar gmn mas hkumnya?

Masih jauh cita2 mendirikan negara Islam (apalagi khilafah) kalau ternyata ada pikiran membolehkan pembajakan... Inna lillah!

Udah abis ~>@AuliaIzzatiii: jelasinnya menggebu bgt jgn2 rotinya masih ngebul makanya mnggebu. Kepanasan

Pembolehan pembajakan terhadap suatu karya (baik muslim atau non muslim) menunjukkan ketidakpahaman akan fiqih & tasawwuf sekaligus

Ketidakpahaman pada fiqih yg paling dasar soal muamalah dan ketidakmengertian tasawwuf dalam interaksi sosial yg kerap mencoreng nama Islam

Sering aku katakan bahwa kesemangatan tanpa disertai keilmuan yg mendalam hanya akan berbalik jadi kedunguan yg jadi bahan tertawaan

Jika ditanya apa hukum pelanggaran hak cipta dalam Islam? Jawabannya adl dita'zir (eksekusi peng-kapok-an), ntah digebug atau dipenjara

Dan pengaturan tentang hak cipta dalam Islam seluruhnya diatur dalam Fiqh Mu'amalah yg bermodal dasar kejujuran dan keadilan...

Memang dalam materi Fiqh-nya yg dituliskan hanya persyaratan2, namun kejujuran dan keadilannya ditemukan dalam tasawwuf yg korelasi ke situ

Kalau Ustadz tadi pernah belajar kitab "Ihya' Ulumuddin" karya Imam Ghozali, maka dia tidak akan pernah bilang bahwa pembajakan itu boleh

Perlu diingat dg baik bahwa praktek2 Robin Hood tidak bisa diterapkan dalam Islam.. Itu sama saja dg wudhu pakai air kencing

Pengetahuan paling dasar, Fiqh terbagi jadi dua, Fiqh Ibadat dan Fiqh Mu'amalat. Fiqh Ibadat ada syarat muslim. Sementara Mu'amalat, tidak

Maka keharaman pembajakan mencakup seluruhnya, baik karya2 non muslim dan terlebih karya2 muslim... Tak ada perbedaan apapun

Islam melarang mencuri.. Dan tidak aku temukan satupun perkataan Ulama (apalagi Nabi) yg mengatakan boleh mencuri barang non muslim

Dalam satu kasus Islam membolehkan mengambil barang non muslim, dalam pertempuran saja, dan itupun barang2 di area tempur saja

Bahkan peperangan dalam Islam pun melalui beberapa opsi dan persyaratan, bukan langsung serbu, ambil, jarah... Itu sama sekali bukan syariat

Silakan semangat berdakwah, silakan menuntut berdirinya khilafah/negara Islam... Tapi lengkapi diri dg ilmu mendalam biar tidak memalukan

Kalau ada yg dianggap ustadz tapi ternyata membolehkan pembajakan, maka keustadzannya sangat meragukan... Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam

Harus kultwit khusus soal Baro'atul Ikhtiro' (Hak Cipta)... Memprihatinkan betul ada yg membolehkan pembajakan

Kalau alasan pembajakan boleh sebab ilmu milik Allah maka relakan istrimu ditiduri orang sebab semua jg milik Allah


Kultwit Ust.  Awy' Ameer Qolawun (@awyyyyy)
chirpstory[dot]com/li/160978, 2 Oktober 2013
« PREV
NEXT »

No comments