Muslimedianews.com ~ Felix Yanwar Siauw atau Felix Siauw, seorang muallaf yang masuk dalam kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) cukup dikenal bagi sebagai motivator remaja, penulis buku, maupun tukang "fatwa" konyol. Pada 2012 lalu, melalui situs pribadinya (felixsiauw.com), muallaf ini mengulas mengenai hak cipta yang diberinya judul "Felix Siauw on Copyrights (Hak Cipta) Dalam Islam".
Dalam ulasannya, dengan menyitir beberapa ayat dan hadits, ia menyimpulkan bahwa memanfaatkan barang bajakan halal hukumnya. Alasannya, karena hak cipta hanya milik Allah.
"Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.", salah satu kesimpulan Felix S. Siauw.
Tetapi diakhir bahasannya, ia mengecualikan terhadap karya seorang muslim.
"Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat"., pungkasnya.
Ulasan Felix Y. Siuaw itu mendapat beberapa tanggapan, salah satunya dari Ust. A. Syukron Amin @syukronamin pada 2 Oktober 2013 lalu. Berikut twit lengkapnya chirpstory[dot]com/li/160871 :
Dalam ulasannya, dengan menyitir beberapa ayat dan hadits, ia menyimpulkan bahwa memanfaatkan barang bajakan halal hukumnya. Alasannya, karena hak cipta hanya milik Allah.
"Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.", salah satu kesimpulan Felix S. Siauw.
Tetapi diakhir bahasannya, ia mengecualikan terhadap karya seorang muslim.
"Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat"., pungkasnya.
Ulasan Felix Y. Siuaw itu mendapat beberapa tanggapan, salah satunya dari Ust. A. Syukron Amin @syukronamin pada 2 Oktober 2013 lalu. Berikut twit lengkapnya chirpstory[dot]com/li/160871 :
Met malam, teman2.. Sy akan kultwit singkat (tanggapan sy) atas 'fatwa aneh' Ust. Felix Siauw di twit sblm ini.
1) Pada dasarnya, di antara tujuan dari pelaksanaan syariat Islam ialah memberikan hak kpd yg berhak.
2) Islam melindungi setiap yg berhak (mustahiq) dari segala bentuk kezaliman, seperti pembajakan hak cipta (copyright).
3) Penentuan hukum dlm Islam itu tak mudah. Krn sumber hukum Islam bukan hanya Kitab & Sunnah. Penetapan halal-haram hrs hati2.
4) Utk memahami syariat Islam diperlukan Fiqih. Nah, Fiqih ini harus dilengkapi dg Ushul (Kaidah/Teori). Jadi sistematis.
5) Dlm Ushul Fiqh dijelaskan bhw adat ('urf) & opini publik diakui sbg salah satu sumber hukum Islam. Ini konsesus Ulama.
6) Kita semua tahu, bhw mnrt adat --yg berkembang menjadi UU-- telah menuntut hak intelektual wajib dilindungi.
7) Hasil karya mrpkn kekayaan yg mempunyai nilai harga. That's why, temuan yg bermanfaat tsb dilindungi dg hak cipta.
8) Istilah 'hak cipta' itu bukan berarti manusia sbg makhluk (yg diciptakan) tak berhak menciptakan sesuatu.
9) Pencurian/pembajakan hak cipta jelas melanggar hukum Islam. Krn merugikan yg berhak (penemu) jelas dilarang agama.
10) Kaitannya dg opini Felix Siauw yg menghalalkan pembajakan itu, sy kira mengekor fatwa Hizbuttahrir ttg kapitalisme.
11) Mnrt Hizbuttahrir, hukum copyright adalah sesat, krn bukan temuan Islam. Beginilah bahayanya paranoid, shg zalim.
12) Pendapat yg menghalalkan pembajakan jelaslah bertentangan dg konsep syariat yg terderivasi dlm ushul fiqih pada 'urf.
13) Pembajakan dg dalih pemanfaatan hak intelektual yg dilindungi dlm copyright jelaslah = mencuri hak org lain.
14) Knp Hizbuttahrir & Ust. Felix Siauw berkeyakinan bhw hak cipta hanya milik Allah? Krn mrk blm memahami kaidah Fiqih.
15) Dlm HR Ahmad ditegaskan, "Tak boleh membahayakan diri sendiri dan tak boleh pula merugikan (membajak karya) orang lain".
16) Ada kaidah "la dlarar wala dlirar" (jgn bahayakan; diri sendiri & org lain). Nah, pembajakan copyright itu melanggar keduanya.
17) Kalau tujuan pembajakan utk kebaikan gmn? | Kaidahnya: Menghindari bahaya hrs diprioritaskan dari meraih kemaslahatan.
18) Om Felix bilang, "menggunakan barang bajakan utk menuntut ilmu". Statemen itu kyk membolehkan wudhu dg air kencing.
19) Meski dg dalih 'pemanfaatan', pembajakan tetaplah = pencurian. Mencari ilmu mmg wajib, tp tentu dg cara yg baik.
20) Opini Felix "halal membajak utk belajar" itu, jika dikembangkan menjadi "halal korupsi utk membangun masjid". Bahaya!
21) Saranku kpd Ust. Felix: statemen ttg Hak atas Kekayaan Intelektual itu tolong ditinjau ulang dg merujuk kitab2 fiqih.
22) Mnrt 3 mazhab fiqh (kecuali Hanafi), hukum hak cipta/karya dilindungi secara syar'i. Maka melanggarnya = melawan syariat.
23) Sebenarnya, Islam itu tak hanya bicara halal-haram saja. Namun, penghalalan pembajakan HKI adalah opini/fatwa yg bathil.
24) Dari Felix yg halalkan pembajakan HKI, so far kita jd hati2, bhw menghukumi sesuatu itu hrs dilengkapi dg kaidah/konsep.
25) Walhasil, perbedaan pendapatku ttg hukum copyright dg Ust. Felix bukanlah soal pertentangan. Melainkan sbg tradisi ilmiah. Sekian.
red. Ibnu L' Rabassa
manti-nya jalan, sangat ilmiah sekali analisanya
ReplyDeleteYang nanggepinnya g nyambung nih. Felix Siauw menerangkan tentang memanfaatkan barang bajakan, bukan membajak karya orang lain. So hati2 ya kalo mau mngkritik pendapat orang lain!!!
ReplyDeleteberarti memanfaatkan hasil curian dong
ReplyDeletememanfaatkan barang bajakan ya sama saja dengan membacak Mboke,
ReplyDeleteanalogi memakai uang hasil rampokan untuk bangun masjid.. paham ora nyong
sampean bisa baca tidak??? justru sampean yg gak bisa nanggepin. hhaah dasar orang HTI baru belajar agama aja sok2 ngeluarin fatwa2 yg gag nggenah
ReplyDeleteberlebihan juga, nanggapin tulisan pake dikonyol-konyolin gitu. Mustinya tanggapi dengan tulisan pembanding bukan di labelin. lagian pendapat ust. shiddiq al Jawi maupun ust. Felix bukanlah pendapat mutabanat
ReplyDelete14) Knp Hizbuttahrir & Ust. Felix Siauw berkeyakinan bhw hak cipta hanya milik Allah? Krn mrk blm memahami kaidah Fiqih.
ReplyDelete15) Dlm HR Ahmad ditegaskan, "Tak boleh membahayakan diri sendiri dan tak boleh pula merugikan (membajak karya) orang lain".
16) Ada kaidah "la dlarar wala dlirar" (jgn bahayakan; diri sendiri & org lain). Nah, pembajakan copyright itu melanggar keduanya.
Kom: kayaknya yg nuduh begitu malah yg blm faham bedanya kaidah fiqih dg kaidah ushul. buktinya ngomongin kaidah fiqih tp contohnya pake kaidah ushul.
Yg konyol yg bikin situs..
ReplyDeleteUlasan yg sgt bagus skali, saia stuju jika pembajakan dg dalih apapun ttp tdk boleh !!
ReplyDeletejadi teringat kasus iblis yang tidak mau sujud sama makhluk ciptaan Allah. ^_^
ReplyDeletebang Abu Fatih... kaidah fikih = ushul fikih, jadi anda yg perlu meneliti kembali...OK
ReplyDeleteyg boleh fatwa tu ulama atau ustad seh... masa setiap ustad boleh fatwa..
ReplyDeletewakakakkakakakakaka
ReplyDeleteyang kayak gini di sebut hukum islam ???
jadi yang namaya hak cipta itu hanya sesama muslim saja ... sedangkan kalo bukan muslim nggak apa apa
kamu berani ngerubah al qur'an ???
kamu setuju dengan pendapatnya felix shiauw
harusnya kamu itu belajar ... biar paham ... biar bisa ngerti hukum islam itu bagaimana hadeeeh ...???
mencuri atau membajak itu halal ... kecuali kalo sesama muslim baru haram
wakakakakakakakakakakakaka :v :v
ReplyDeletekamu itu harus belajar ...
yang nggak paham itu kamu @irkham fahmi :v :v :v
ReplyDeletejadi kalo beli barang bajakan kayak CD sama DVD itu halal
kecuali sesama muslim ???
kamu cari di lagi di al qur'an ... apakah hukum nya halal ... yanng namaya mencuri atau membajak ...
kecuali sesama muslim ... itu baru haram :v :v :v
kamu setuju sama ustadz felix shiaw :v :v
para pendukung ustadz felix shiau ... memanfaatkan barang hasil bajakan seperti CD dan DVD dengan cara membelinya itu haram ...
ReplyDeleteyang lebih konyol nya lagi ... kecuali sesama muslim bruakakakakakkakakakakaka :v :v
para pendukung ustadz felix shiau ... memanfaatkan barang hasil bajakan seperti CD dan DVD dengan cara membelinya itu haram ...
ReplyDeleteyang lebih konyol nya lagi ... kecuali sesama muslim bruakakakakakkakakakakaka :v :v
ya namanya juga ustad baru kemaren sore, wajar lah....
ReplyDeletega suka terhadap seseorang karena berbeda golongan..
ReplyDeleteust. felix masuk kelompuk hizbut tahir krn itu dia tidak disukai, sungguh bodoh tindakan tsb hnya krn dia berasal dr kelompok yg tidak disukai..
lihatlah apa yg dikatakannya bukan sapa yg mengatakannya..
bukannya ustad Felix bener ya? ilmu dari Allah, hak cipta memang milik Allah, membajak memang boleh dalam islam, tetapi yg asli pasti lebih ahsan.. bukanya orang yang pintar dan berakhlak bagus itu memang suka kalo karyanya dipake orang lain tanpa meminta imbalan??? bukannya Allah menyuruh berbuat baik sesama muslim? think lagi dong... yg g boleh itu, mencela orang lain..
ReplyDelete.bukannya ustad Felix bener ya? ilmu dari Allah, hak cipta memang milik Allah, membajak memang boleh dalam islam, tetapi yg asli pasti lebih ahsan.. bukanya orang yang pintar dan berakhlak bagus itu memang suka kalo karyanya dipake orang lain tanpa meminta imbalan??? bukannya Allah menyuruh berbuat baik sesama muslim? think lagi dong... yg g boleh itu, mencela orang lain..
ReplyDeletesaya seorang desainer, seniman, di dalam seni itu tidak ada yang namanya hak cipta.. karena semua ciptaan desainer ataupun seniman sebetulnya hanyalah tiruan.. siapa sini, para desainer atau seniman yang mau berdebat..
ReplyDeleteMembajak it boleh kok, membajak sawah tp :v
ReplyDeleteSecara moral universal (terlepas dari muslim atau tidak), membajak it mrupakan hal buruk. Setiap org yg karyany dibajak, pasti tidak akan mau (kecuali jika hak cipta open source). Apabila anda membolehkan membajak karya org selain islam, maka seharusny anda ikhlas apabila karya anda dibajak oleh orang selain islam it. Apabila anda tidak setuju dengan itu, maka islam (yg dibawa oleh anda) akan membawa ketidakseimbangan/kekacauan. Cara tersebut bukanlah cara yg islami kan?
ReplyDeleteSaya tidak mendukung HTI, hanya saja yg saya kurang suka dr media ini adalah anda memakai kata bahwa Felix Siauw merupakan tukang "fatwa" konyol. Padahal qt sesama muslim, bukanny saya sok sok-an, tp saling mengingatkan. Hal it mnunjukkan yg mnulis bisa jadi lebih konyol dari pada bahan pembicaraany.
ReplyDeleteSebagai desainer yg baik sepatutnya menggunakan software yg asli, kalaupun tidak bisa menggunakan yg asli kita bisa menggunakan yg open source seperti "inkscape" -salam desainer- :)
ReplyDeleteSetuju. Konsep originalitas sudah tidak ada lagi. Tapi kenapa queen kehilangan momentum begitu Mercury meninggal? Bukankah byk yg bisa meniru?
ReplyDeleteKita bicara sejarah peradaban, mengapa hampir disetiap belahan bumi ini ada berkembang seni musik? Musik klasik orang kulit putih kulit hitam dan kuning berbeda begitu jg orang Indonesia.
Pemahaman anda tentang tiruan pun itu tiruan. Dan sebagai seniman anda tunduk dalam dunia yg dibenarkan orang lain dan diyakini sungguh sungguh oleh anda yaitu dunia yg serba tiruan. Ga salah tapi om seperti burung dalam sangkar.
Ini jaman post modern, semua orang memiliki kebenarannya masing masing. Saya pilih berpikir keluar dari kotak tiruan ini sebagai pemicu kreatifitas. Bila anda yang konon kabare desainerrrhh, seniimaaaann ya silahkan aja nda salah koq kalau anda mau hidup dalam kebenaran orang lain.
saya tidak suka N*, fatwa N* selalu nyeleneh2. dan sekarang mengibahi seorang muslim ini penulis. jika suatu karya sudah dimonopoli dan dijual dengan harga mahal sehingga orang kaya saja yang menikmati bukan kan itu suatu RIBA yang besar tonk ?? oh jadi ini penulis mendukung kapitalis ya ?? dan saya curiga ini penulis ingin menjelek2an ustad felix. jika Allah menghalalkan copyright kenapa Allquran gak dibikin copyright dan dijual dengan Harga Bill Gates tonk ??
ReplyDeletesaya tidak suka N*, fatwa N* selalu nyeleneh2. dan sekarang mengibahi
ReplyDeleteseorang muslim ini penulis. jika suatu karya sudah dimonopoli dan dijual
dengan harga mahal sehingga orang kaya saja yang menikmati bukan kan
itu suatu RIBA yang besar tonk ?? oh jadi ini penulis mendukung
kapitalis ya ?? dan saya curiga ini penulis ingin menjelek2an ustad
felix. jika Allah menghalalkan copyright ilmu.. kenapa Allquran gak dibikin
copyright saja dan dijual dengan Harga Bill Gates tonk ??
Nama situs muslimedianews. Tp cara penyampaian artikel tidak seperti akhlaq seorang muslim. Janggal.
ReplyDeleteUztadh ga jadi... sok pintar... hati hati dengan orang seperti ini
ReplyDeletengubah al-qur'an?
ReplyDeleteAyat dan surat mana yang menghalalkan hak cipta?
Kalo gak ngerti jangan sok ngerti mas
Mencuri itu jelas ga boleh, mau sesama muslim, mau non-muslim
kecuali dalam konteks daruraot atau hidup-mati.
ex: Kalo gak nyuri bakal mati.
Seorang yang bernama al-Mugheerah bin shu'bah. dia membunuh dan merampas harta orang kafir (harta kaumnya). kemudian setelah menjadi kaya dengan harta curian itu dia masuk islam. rasul bersabda "keislamanmu saya terima, tapi hartamu tidak kami terima"
(HR Bukhari; HR abu daud)
Belajar lagi ^^