BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Friday, October 17, 2014

Kitab Suci dan Konstitusi dalam Polemik Nusron dan FPI

Muslimedianews ~ Sebelum bicara tentang polemik Kitab Suci dan Konstitusi, saya ingin bedakan di sini Nusron Wahid sebagai pribadi dan sebagai Pimpinan GP ANSOR. Saya tahu Nusron sejak masih sama-sama di UI. Nusron adalah senior saya di HMI UI sebelum akhirnya atas dukungan Bang Akbar Tanjung, Nusron memilih untuk membangun dan merawat PMII UI.

Saya mengetahui Nusron sebagai pribadi yang cerdas dengan lemparan-lemparan ungkapan yang terkesan nyeleneh namun bernas. Saya pikir itulah gaya politisi. Nusron memang sulit untuk memainkan role model sebagai seorang politisi yang akademis. Kedekatannya dengan Gus Dur dan Kang Said telah membentuk karakternya sebagai politisi apa adanya. Namun dengan gaya apa adanya, tak jarang Nusron membuat statemen blunder. Dalam ungkapan “hukum konstitusi di atas hukum agama”, Nusron melakukan blunder politik entah yang kesekian kali. Meskipun statemen itu tidak dimaksudkan Nusron untuk mengecilkan peran hukum agama, tapi ungkapan ini bisa diolah pihak-pihak tertentu untuk membenturkan NU dengan massa Islam lainnya. Tapi sekali lagi, kalau tidak kontoversi tentu itu bukan Nusron.

Nusron agaknya menikmati perannya yang kontroversial. Dalam kaitannya dengan menghadapi kelompok Islam yang “galak”, Nusron punya pengalaman selama 5 tahun berhadapan dengan kelompok itu. Nusron senang jika bisa membuat merah telinga lawan-lawan politiknya. Akan tetapi, untuk kali ini Nusron lupa bahwa lemparannya itu bukan hanya ditangkap oleh lawan-lawan politiknya. Publik Islam perkotaan yang baru “melek” ajaran Islam berpotensi menjadi lawan-lawan baru Nusron dan nama yang dibawanya.

Kembali kepada lontaran Nusron apakah benar hukum konstitusi lebih tinggi daripada hukum agama? Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Jimly Asshiddiqie, di dalam bukunya, Konstitusi dan Konstitusionalisme, menjelaskan bahwa konstitusi memuat kompromi terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Jika hukum agama itu diakomodasi di dalam konstitusi, tentu bisa dimaknakan bahwa konstitusi pun mengandung hukum agama. Lalu pertanyaannya, apakah bisa dikatakan bahwa konstitusi lebih tinggi daripada hukum agama? Dengan penjelasan Jimly Asshiddiqie tersebut, bisa dikatakan bahwa konstitusi “harus” mengakui eksistensi agama dan agama di dalam konteks iklim demokrasi, membutuhkan konstitusi sebagai alat legitimasi.

Kesalahan yang dilakukan oleh Nusron di dalam kaitan ini, adalah ia menyampaikan logika pars pro toto itu di hadapan FPI yang minim pengetahuan tentang konstitusi dan demokrasi. Nusron agaknya terlena dengan olah tulis media yang menggambarkan FPI sebagai arus liar yang harus dibendung. Padahal jika dipahami, terlepas dari sisi negatifnya, arus liar dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit energi. Tentu jika kita mengerti bagaimana cara memanfaatkannya. Sikap yang ditunjukkan Nusron berbeda dengan apa yang dilakukan Kyai Hasyim Muzadi terhadap FPI. Abah Hasyim justru berusaha “menjinakkan” FPI dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan lebih menyejukkan.

Di dalam sebuah obrolan pagi, Abah Hasyim mengatakan bahwa FPI itu harus “dikasihani”. Cara mengasihani FPI itu adalah dengan memberikan mereka pemahaman tentang konstitusi dan demokrasi. Abah Hasyim menegaskan bahwa perjuangan FPI membela Islam perlu diapresiasi tapi mereka butuh bimbingan agar tidak salah jalan. Maka dari itu, Kyai Hasyim selalu mengundang Habib Rizieq untuk berdiskusi tentang Islam dan demokrasi. Menurut alur berpikir Kyai Hasyim, orang “galak” jangan dihadapi dengan sikap marah atau ledekan. Masih ada celah persuasif untuk berdiskusi dengan mereka dan memberi kepahaman kepada mereka.

Saya kira inilah hakikat politik adiluhung yang dicontohkan Kyai Hasyim. Politik adiluhung tidak akan mempertentangkan agama dengan konstitusi. Politik adiluhung berusaha membangun ruang dialog yang terbuka dan jujur di antara agama dan konstitusi. Sikap menutup ruang dialog apalagi memprovokasi hanyalah akan membuat kusut sudut pandang kita semua tentang konstitusi dan masyarakat berkeadaban yang dicita-citakan. Wallahul muwaafiq ilaa aqwamit thoriq.  

Oleh: KH. Abdi Kurnia Djohan


« PREV
NEXT »

3 comments

  1. orang awam banyak yg salah mengerti dg apa yg di
    katakan nusron,harus di pilah mana yg harus di terapkan
    dalam menghadapi suatu masalah ada kalanya memakai
    hukum konstitusi ,ada kalanya harus pakai agama,dan
    adakalanya dua duanya jalan bersamaan.seperti fpi amar
    ma'ruf (hukum agama)akan tetapi memakai cara
    kekerasan adalah melanggar hukum konstitusi,itu artinya
    hukum agama di batasi oleh hukum konstitusi,dan di
    kuatkan oleh ilmu ushul,*(mencegah kerusakan lebih di
    dahulukan dr pada mencapai kemaslahatan)#

    ReplyDelete
  2. Abdul Gopur Yusuf18 October 2014 at 10:12

    Udh bingung liat para tokoh Islam di jaman sekarang ini...semakin bingung memikirkanya Islam dengan Islam tidak pada sejalan..sling centang perenang

    ReplyDelete
  3. seharusnya ya nusron muqodas itu timba ilmu lebih dalam lagi di pesantren kilat. ngomong se enak udel. bukannya salah mengerti tapi harus di pandang lebih mendetail tentang perkataan si muqodas, kan udah jelas dia bilang apa, "hukum konstitusi itu diatas hukum adat dan AGAMA. ayolah kawan hukum konstitusi itu cuma buatan manusia. kita ini umat muslim yang tinggal di tanah ALLAH SWT. bukan orang islam yg tinggal di indonesia. jangan sampai peranan FPI tercampur dengan keberagamaan DEMOKRASI. #saynotoliberalisme.

    ReplyDelete