"Kami menolak keberadaan dan rencana pawai yang akan digelar oleh HTI," kata Ketua GP Anshor NTT Abdul Muis. Rabu, 13 Mei 2015.
Menurut Abdul, HTI adalah organisasi ilegal sehingga mereka dilarang beraktivitas di Kota Kupang. Untuk itu, masyarakat diharapkan berhati-hati dengan keberadaan organisasi ini. "Organisasi itu sudah berada di Kupang," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdulkadir Makarim mengatakan MUI telah menggelar pertemuan bersama sejumlah tokoh agama dan masyarakat menolak keberadaan HTI. "Kami sudah sepakat dengan tegas menolak keberadaan HTI," katanya.
Menurut dia, MUI telah melayangkan surat ke pemerintah daerah dan kepolisian agar tidak memberikan izin HTI menggelar pawai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
sumber tempo

No comments
Post a Comment