Kiai Said mengatakan, Presiden tak bisa diturunkan tiba-tiba tanpa ada alasan yang jelas.
Lantaran sistem pemerintahan presidensial telah menjamin bahwa Kepala Negara tidak bisa diberhentikan ketika memerintah, kecuali jika melanggar konstitusi.
"Dalam sistem presidensial tidak mengenal diturunkan di tengah jalan, kecuali kalau ada pelanggaran paling prinsip melanggar Pancasila dan UUD 1945," kata Kiai Said usai konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Menurut Kiai Said, Presiden baru bisa diberhentikan jika telah lima tahun menjabat sesuai aturan yang ada.
Dia berharap tak ada lagi kasus pemberhentian presiden tanpa alasan yang jelas, seperti yang menimpa Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001.
"Selama tidak ada pelanggaran sangat fatal tidak boleh diturunkan di tengah jalan lima tahun baru bisa. Jangan sampai peristiwa Gus Dur itu terulang kembali," ujar Kiai Said.
Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah itu mengatakan, NU akan selalu menghormati siapa pun yang menjabat sebagai Presiden RI, termasuk Jokowi.
Menurutnya, penghormatan itu dilakukan karena NU berpegang pada konstitusi yang berlaku di Indonesia. "NU akan selalu di belakang konstitusi. Siapa pun presidennya kalau itu memang dipilih oleh rakyat harus kita hargai dan kita hormati," ucap Kiai Said.
via bangka tribun