Muslimedianews.com ~ Kepolisian Sulawesi Tengah melayangkan surat pemanggilan untuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Sugi diminta hadir pada Selasa, 28 Agustus 2018 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik dengan cara setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimblkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertent berdasarkan atas suku, agama, ras dan antara golongan (SARA).
« PREV
Kisah mbah muchith menjadi nu
Kisah mbah muchith menjadi nu