BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Sunday, April 27, 2014

Astaghfirullah DPP HTI Nyatakan Kebolehan Melihat Gambar Porno

Muslimedianews.com ~ Dalam salah satu tulisannya yang membahas mengenai melihat gambar porno atau melihat gambar aurat wanita, DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Syamsuddin Ramadhan atau Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy memberikan 'fatwa' yang sangat mengejutkan dengan menyatakan bahwa hukum melihat gambar aurat wanita atau gambar porno adalah boleh (mubah).

"Atas dasar ini, kebolehan melihat foto porno didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat umum.", simpul ustadz HTI yang dilabeli sebagai "KH (Kyai Haji)" tersebut.


Dalil-dalil umum yang disebutkan oleh ustadz HTI penulis buku "Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning" tersebut antara lain QS. Al A'raf ayat 185, 198 ; QS. Yusuf ayat 109-110; QS. Al Hijr ayat 16; QS. Al Ruum ayat 9, 42; dan QS. Az-Zukhruf ayat 25.

"Berdasarkan ayat-ayat ini hukum melihat benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Foto adalah benda yang ada di muka bumi ini. Oleh karena itu, ia termasuk ke dalam keumuman ayat-ayat di atas", jelas ustadz HTI yang memiliki akun facebook fb.com/syamsuddin.ramadhan tersebut.

Menurut  ustadz HTI, kebolehannya ibaratkan melihat foto babi. Babi haram dimakan tapi tidak haram dilihat. Jika dilihat langsung saja boleh, maka fotonya juga boleh. Kemudian ustadz HTI itu juga mengatakan bahwa Rasulullah melihat langsung orang kafir, baik wanita maupun pria. Maka foto yang boleh dilihat tidak dibatasi yang menutup aurat atau tidak.

"Para shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh orang-orang kafir. Ini menunjukkan bahwa melihat benda-benda yang diharamkan untuk dimakan, hukumnya berbeda dengan memakan benda-benda yang diharamkan tersebut. Tidak bisa digeneralkan, kalau memakannya tidak boleh berarti melihatnya juga tidak boleh. Jika melihat langsung saja boleh, tentunya melihat foto darah, foto khamer juga diperbolehkan. Demikian juga foto manusia. Foto di sini tidak dibatasi foto wanita dan pria muslim saja, akan tetapi semua foto manusia. Sebab, Rasulullah saw juga melihat secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun pria. Foto yang boleh dilihat juga tidak dibatasi apakah menutup aurat atau tidak. Sebab, larangan yang berhubungan dengan aurat, hanya melihatnya saja secara langsung. Nash-nash menunjukkan pengertian ini dengan sangat jelas", jelas ustadz HTI lagi.

Lebih lanjut, menurut anggota Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia itu, hukum melihat gambar porno tidak ubahnya dengan hukum melihat tayangan televisi. Adanya gambar porno di TV dijadikan oleh Muhammad Ramadhan An-Nawiy itu sebagai pembenaran dalam tulisannya.

"Di televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno. Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai. Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan gambar-gambar porno!"

Meskipun menyatakan boleh melihat gambar porno, tapi tidak menganjurkan melihatnya. "Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya", ujarnya.


Oleh : Ibnu Manshur


« PREV
NEXT »

153 comments

  1. Astagfirullah,ane orang awam dan ane merasa terkejut dn kaget membaca tulisan ini.bagaimana bisa ente membolehkan kami yang bodoh ini melihat hal" porno?dan wanita yang suka buka aurat kau samakan dg hewan babi.astagfirullah...
    Anda berilmu tapi tidak bijaksana,smoga allah masih memberi petunjuk dan hidayah kepada anda.

    ReplyDelete
  2. Cahaya Bintang Barat28 April 2014 at 10:26

    kok menyamakan foto manusia telanjang dgn babi?
    klo babi telanjang ya gpp, maklum binatang dan kita juga bukan abnormal yang berhasrat kepada binatang.

    tapi melihat foto perempuan telanjang???
    itu kan menimbulkan syahwat dan merupakan zina mata, dan untuk itulah wanita diharuskan menutup auratnya krn untuk menjaga dirinya dan juga menjaga lingkungannya.

    saya tidak mengerti mengapa HTI mengeluarkan fatwa ini?
    ada yang bisa jelaskan?

    ReplyDelete
  3. ngawur dan tanpa klarifikasi. ga pernah ada diajari begini... HTI itu cuma mengambil dalil yg qathi (pasti), dan keblinger banget kalo pake kaidah umum. ini org hati2 penulisnya bs trkategori fitnah (ga ada dasar sama sekali)...

    ReplyDelete
  4. Ini wawancara MMN dengan ustadz ybs atau bagaimana ini?

    ReplyDelete
  5. anda berhasil dijerumuskan oleh manusia kafif dan setan kafir...

    ReplyDelete
  6. bagus lha emang boleh kok orang nonton boke* aja boleh kok masalah dosa elu sendiri yg nanggung he...babi ama cewekbugil yo beda lah.goblok goblok kyai bangs** begini nih yg bikin oang bnyakmasuk neraka.....:v

    ReplyDelete
  7. cahaya bintang barat. itu bukan fatwa HTI, Bkan yang di tabanni HTI yang di tabanni HTI itu dari amir HT

    Soal Jawab : Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)

    (sumber : Situs Amir Hizbut Tahrir ; http://
    hizb-ut-tahrir.info)


    Tanya : “Apakah dibolehkan memasuki bioskop untuk melihat film-film
    yang biasa/wajar? Kemudian apakah dibolehkan untuk melihat film-film
    “panas”, terkait dengan kenyataan bahwa yang dilihat adalah gambar,
    bukan tubuh manusia yang sebenarnya? Apa yang wajib dilakukan untuk
    menghadapi umat islam yang memasukinya, apakah harus menyeru dan
    melarang mereka, atau dibiarkan saja?”

    Jawab : “Memasuki gedung
    bioskop untuk melihat film-film yang serius dan benar-benar bermanfaat
    itu boleh, dengan syarat tempat duduk kelompok putri terpisah dari
    tempat duduk putra, sebagai mana diharuskan dalam pertemuan-pertemuan
    dan seminar-seminar. Oleh karena itu hukumnya jaiz(boleh), dengan syarat
    terpisah antara kelompok pria dengan wanita (infishol).


    Namun kebolehan ini kalau memenuhi syarat-syarat diatas.Meskipun boleh,
    lebih utama untuk ditinggalkan(tidak dilakukan) karena khawatir
    kalau-kalau mata melihat sebagian aurat dari para wanita yang hadir,
    juga karena khawatir kalau-kalau telinga mendengar hal-hal yang tidak
    baik dari para penonton yang ada di ruangan itu .

    Adapun
    melihat pertunjukan film panas/porno, maka hal itu tidak dibolehkan
    meskipun yang dilihat itu hanyalah gambar, bukan tubuh yang sebenarnya.
    Itu karena kaidah syara’ dalam masalah ini adalah :

    اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ

    “Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”


    Tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa
    kepada keharaman secara pasti (qot’iy), tapi cukup dengan dugaan kuat
    (غلبة الظن). Sementara pertunjukkan film-film seperti itu diduga kuat
    dapat membawa mereka yang hadir kepada tindakan haram, sehingga kaidah
    tersebut dapat diterapkan pada kasus ini. Maka dari itu, tidak boleh
    untuk menghadirinya (menontonnya) dan berdiam di dalamnya.


    Mengenai tindakan apa yang perlu dilakukan syabab Hizb menghadapi umat
    Islam yang menghadiri pertunjukkan film tersebut, maka sesungguhnya
    sebagian besar orang yang menghadiri pertunjukkan film seperti itu
    adalah orang-orang yang jatuh dalam hura-hura (sampah masyarakat) dimana
    perintah dan larangan tidak lagi bermanfaat bagi mereka kecuali orang
    yang mendapat rahmat dari Rabnya. Maka dari itu, jika para syabab
    memiliki cara yang kuat, yang mampu menghalangi dan bijak, maka
    lakukanlah.

    Dan mungkin maksud si penanya ini ada sebagian dari
    kerabatnya yang membuatnya sedih karena ia melihatnya sedang terjerumus
    dalam perilaku yang sakit ini, maka ia harus menjauhkannya dari
    kebiasaannya itu. Jika masalahnya memang demikian, maka ia harus
    memerintah dan melarangnya, serta memilih cara-cara yang sesuai (tepat),
    semoga Allah membimbingnya. Dan iapun dengan tindakannya itu berhak
    mendapatkan pahala, insya Allah dengan izin-Nya.

    Kaum muslimin
    pada hari ini dikepung oleh berbagai keburukan dari segala penjuru
    karena lenyapnya khilafah mereka. Maka selayaknya bagi umat Islam untuk
    tidak menyisihkan waktu luang lagi meski untuk sekedar melakukan hiburan
    yang bersifat mubah, lantas bagaimana jika dia menggunakannya untuk
    hiburan yang haram? Wal ‘iyaadzu billaah.

    Sesungguhnya wajib
    bagi kalian, ayyuhal ikhwah, untuk menghadapi umat Islam dengan sikap
    yang kuat, meski tetap dengan bijaksana, untuk menasehati mereka agar
    memenuhi waktu mereka dengan berbagai perbuatan baik, keuletan dan
    kesungguhan dalam beramal untuk mengembalikan khilafah, dan
    menyelamatkan umat dari keburukan-keburukan ini”.

    (Dijawab oleh Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atho’ Abu Rusytah pada tanggal 10 Oktober 2006. http://hizb-ut-tahrir.info/arabic/AmrDoc/pdf/Ajwebah-101006.pdf)

    ReplyDelete
  8. Suatu yg membwa kepada tindkan haram lain maka itu hal itu juga haram..kok bisa bisanya dihukumi mubah kuwi lhooo..hukum mubah ki mutlak kok msih ada anjuran untuk menjauhinya?? Kuwi ulama cap tempe po piye??????

    ReplyDelete
  9. Jadi kalo ad cwe telanjang sama kaya babi bro. Hahaha.. anut kpercya'an masing2 aja. Info ini d'ambil sisi baik n buruknya aja. He'he

    ReplyDelete
  10. Cahaya Bintang Barat28 April 2014 at 11:51

    pengambilan sisi baik dan buruknya gimana broh? masalah anut bukan perkara imani saja, ini islam bukan kristen loh.

    ReplyDelete
  11. http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  12. yang haramnya itu ketika menimbulkan syahwat, pertanyaannya apakah kita diharamkan ketika menimbulkan syahwat ketika melihat selain benda wanita...jadi yang dihakimi itu adalah syahwatnya..maybeeee

    ReplyDelete
  13. Cahaya Bintang Barat28 April 2014 at 12:10

    ente tau zina mata ga? lah wanita bugil apa syahwat ente ga naek broh? ini kan lagi bahas foto atau gambar perempuan telanjang bukan gambar telanjang, klo gambar telanjang binatang jg telanjang loh

    ReplyDelete
  14. Tabayun dulu boss, jangan ditelen mentah2 tulisan beginian, ini ditulis karna rsa dengki terhadap dakwah hizbut tahrir yang ditulis tanpa ada klarifikasi dan tabayun dulu.

    ReplyDelete
  15. Klo babi kan dilihat ga mengundang syahwat, coba klo liat foto ust. Firanda "ehem" sama Sophia Latjuba ya tetep aja syahwat on.

    ReplyDelete
  16. Misbah Al Munir28 April 2014 at 12:54

    pada ngaco...........

    ReplyDelete
  17. Misbah Al Munir28 April 2014 at 12:55

    gambar telanjang pada nte ributin....bini telanjang ke luar rumah ga da yang ribut...

    ReplyDelete
  18. tak bergunakah dalil ini ??
    “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, ……”.(QS.An-Nuur(24):30-31).

    ReplyDelete
  19. Nazriel El Qodri28 April 2014 at 14:02

    kalau
    sama wahabi ama ginian dahulukan tabayyun ... Kalau sama aliran
    muktazilah,jabariyyah,syiah dan liberal dahulukan takfir.... sumber: www.Fentung.com
    :v

    ReplyDelete
  20. Nazriel El Qodri28 April 2014 at 14:10

    ﻗﺎﻝ
    ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻷﺑﺴﻂ : ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﻪ
    ﻓﻲ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ. ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻬﻢ ﻣﻘﺎﺻﺪ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﻣﺎ ﺃﺭﺍﺩﻩ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻋﺒﺎﺩﻩ، ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻢ
    ﺑﺄﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻣﻦ ﺣﻼﻝ ﻭﺣﺮﺍﻡ، ﻭﻓﻲ ﻛﻞٍّ ﺧﻴﺮ، ﻷﻧﻪ ﺇﺫﺍ ﻋُﻠﻢ ﻣﻘﺼﺪ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻋُﻠﻢ
    ﺍﻟﺤﻼﻝ ﻭﺍﻟﺤﺮﺍﻡ، ﺇﺫ ﻫﻮاصل ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻛﻠﻪ

    ketahuilah
    bahwa paham-ngerti dalam urusan agama itu lebih utama dari (sekedar)
    paham-ngerti dalam urusan hukum (halal haram dst)... maksudnya
    paham-ngerti maksud-tujuan agama Yang Allah Kehendaki dari hamba2Nya itu
    lebih baik dari mengetahui hukum halal haram... karena sungguh orang
    yang ngerti maksud-tujuan agama maka dia ngerti halal haram... karena
    itulah dasar agama keseluruhannya

    ReplyDelete
  21. tempe bacem kang enak,,,, ustat tempe nyepo

    ReplyDelete
  22. ane minta poto emak ente,anak perempuan ente,sama bini ente telanjang donk...kan g diharamkan.

    ReplyDelete
  23. berita ini cacat dalam metode kepenulisan. sebab, bagi seorang penulis yg mengambil sebuah pendapatan, ada kewajiban ia mencantumkan tanggal pengambilan pendapat tersebut. Terlebih lagi jika pendapat itu ia dengar dari sumber secara langsung dalam sebuah forum, maka forum apa dan dimana juga harus disertakan. karena ini menyangkut elektabilitas dari penulis berita itu sendiri. apabila etika seperti di atas saja tdk terpenuhi, maka penulis bisa melakukan tindakan penyebaran berita yg tidak benar, dan terkategori fitnah. bisa dituntut pasal.

    Ditambah, etika berita pula menyertakan nama kontributor/penulis berita tsb dengan nama sebenarnya. kecuali ada indikasi kontributor takut diketahui siapa dirinya.

    ReplyDelete
  24. Wantino Murahbang Airsoftgun28 April 2014 at 14:55

    aneh,,,,di samakan dengan babi,,,,islam ente di pertanyakan tu,,,yg pastinya lebih banyak mudaratnya,,, untung bukan kalian yg memimpin insonesia,,,,,,,>>>>

    ReplyDelete
  25. Wantino Murahbang Airsoftgun28 April 2014 at 15:03

    omong kosong,,,untung bukan mereka yg memimpin indonesia,,,kalau gak,,,haduh,,,ga kebayang,,,

    ReplyDelete
  26. Wantino Murahbang Airsoftgun28 April 2014 at 15:04

    setuju gwa sama agan ini,,walaupun ilmu keagamaan kami dikit,,,tapi kamu dapat memahami hal ini,, ATAU INI ADALAH KAMUFLASE SETAN,,,YG MENJELMA MENJADI SOSOK MANUSIA,,,WKWKWKWKWK

    ReplyDelete
  27. Wantino Murahbang Airsoftgun28 April 2014 at 15:06

    YG PASTINYA BANYAK MUDRATNYA BRO,,,, NTAR NI USTAD CUMA KAMUFLASE,,,,DPERLU DI TANYAAIN AGAMANYA,,,,,WKWKWKKW

    ReplyDelete
  28. semua kembali ke masing - masing bosss.......

    janganlah semua itu jadi pertengkaran......

    tulisan diatas itu perlu pemaknaan yang dalam....

    so

    sami'na wa ato'na bossss

    ReplyDelete
  29. Itula rusaknya klu orang terlalu pintar,
    Semua di anggap materi percobaan...
    Hancur.....klu sma dng berita diatas

    ReplyDelete
  30. pernyataan si ustad ramadhan yg terakhir membingungkan "Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa
    kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno,
    karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum
    muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya", ujarnya.
    maksudnya apaa coba ?

    ReplyDelete
  31. pendapat yg aneh,org awam aja tau klo yg namanya lihat foto lakir atw perempuan telanjang aja pasti akan menimbulkan syahwat yg berujung pd perbuatan zinah,ente yg bergelar KH kok bilang boleh,aduhr dunia sdh kbalik.....

    ReplyDelete
  32. ini yg nulis gagal paham tingkat dewa..

    tapi lumayan lah, dengan posting kaya ginian kan minimal situs ini jadi terangkat, banyak yg liat, mirip kaya artis2 sengaja bikin skandal..

    tapi ingatlah saudara seimanku.. demi dzat yg jiwa kami berada pada genggamannya, apa yg anda lakukan sekarang akan kami minta pertanggung jawaban di akhirat sana.. wallahu'alam..

    ReplyDelete
  33. wong2 emosional dipancing pada nggondhol. wong iki artikel dobol2an kok dipercaya

    ReplyDelete
  34. Protol RocknRoll28 April 2014 at 17:47

    Bubarkan saja HTI. dr pngalamanq cara mrk merekrut jamaah jg dngan magic/jin coz istriq prnah hmpir kena gr2 cuma dipegang tanganya bsknya lsg sakit g jls dipriksa dokter/RS ktnya cma demam tp g sembuh2 bdnya kurus 2 mnggu turun sampe 10 kg lbh klo tdr mimpi ktmu cwex yg megang tanganya tu trus dlm mimpi cwex tu truz ngrayu biar ikut untungnya q ket4 tmnq yg kbtulan seorng kyai truz diksh wirid srh dibca tiap mlm alhmdulillah bru q jlnin seX istriq lsg ngigaunya ngancam awas suatu saat pst kena km stlh tu bsknya istriq lsg smbuh. sumpah demi Alloh cerita ini nyata mknya pengikut HTI tu sngat taat sama pimpinanya ya itu semua krn pengaruh sihir/magic/jin

    ReplyDelete
  35. Lituhayu Nareswari28 April 2014 at 17:49

    Bukan kah photo/gambar porno itu menunjukkan Aurat, melihat aurat dapat menyebabkan nafsu syahwat. kalau disamakan dengan babi boleh dong kita melihat aurat wanita secara langsung toh babi juga boleh dipandang secara langsung. terus hadist auratnya dikemanain?

    ReplyDelete
  36. Setahu saya dlm perekrutannya HTI mlkukan pendekatan dg melakukan kajian2 islam, dan u menjadi anggota HTI tdklah mudah,,harus patuh kpd hukum syara' istiqomah dlm berdakwah,,,, kepatuhan kpd amir HT bukan krn guna2 jin, setan dsb tetapi krn kprcayaan akan bisyaroh rosullulloh dan kerinduan akan khilafah yg akan mempersatukan umat muslim d dunia insya Alloh

    ReplyDelete
  37. Diancell Chiemot28 April 2014 at 19:49

    Tanda tanda dekatnya kiamat besar telah tiba dimana Dajjal menghembuskan menghasut membujuk manusia merayu mengemas sedemikian rupa suatu hal yg jelas2 dilarang Islam tetapi dibikin seolah2 itu benar dan diperbolehkan dalam Islam.Semoga Kita sebagai muslim jangan sampai terhasut hal2 yg begini ini

    ReplyDelete
  38. Suruh tabayun dulu nih yang posting dan yang membuat artikel, pasti nggak lihat dari website resminya Hizbut Tahrir..

    Baca link dari web resmi HTI : http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  39. Tabayun dulu boss gak asal njepalk tuh ente ngomong
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  40. Tabayun dulu boss gak asal njepalk tuh ente ngomong, baca dulu linknya dibawah ini tentang bagaimana pendapat HTI yang mengharamkan hukum Melihat gambar porno. http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  41. Udah baca artikelnya dari web resmi HTI blm, la wong HTI sendiri menjawab haram kok artikel disini beda ya.. aneh.
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  42. setuju tulisan ini cacat, apalagi ternyata beritanya salah dan berbeda dari pandanga HTI yang sesungguhnya, suruh baca dulu yang nulis artikel ini di web resmi HTI nih linknya : http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  43. Artikel di web ini gak jelas dan ngawur, berbeda dengan pandanganHTI yang sesungguhnya tentang hukum tersebut, nih baca langsung pandangan HTI yang dari web resminya Klik linknya
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  44. silahkan baca http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/ dulu ya ya :D

    ReplyDelete
  45. di bawah ada tulisan : (Dijawab oleh Amir Hizbut Tahrir Syaikh Atho’ Abu Rusytah pada tanggal 10 Oktober 2006),
    itu sudah lama, mungkin lupa update

    ReplyDelete
  46. Kalau admin gentle silahkan tabayun langsung ke ust. Syamsudin ramadhan, kebetulan sy ada nomornya 085691830917, kalau mau tahu sikap hti tentang hal tersebut silahkan buka web resmi hati tentang soal jawab masalah tersebut di www.hizbut-tahrir.or.id kira brani ndak ya :(

    ReplyDelete
  47. hah.. . cuma anda lo yang ngomong begini...

    ReplyDelete
  48. Perhatikan kalimat terakhirnya, sebuah nasihat yg cukup bijak. Jempol buat kiai...

    ReplyDelete
  49. ni orang..kurang kerjaan...kok mbahas perbandingan Wanita Telanjang, Gambar/Foto Wanita Telanjang dan Babi Telanjang. Klo laki2 normal..jangankan liat Cewek Telanjang..Liat Foto Telanjang ajee...bisa ( N...C...G..!!! apalgi liat Wanita telanjang..!!! Jadi menurut saya...sesuatu yg membuat syahwat naik hukumnya HARAM... Nah..kecuali yg liat Foto/cewek telanjang itu : Bencong..! org Impoten..! Beda klo ngeliat BABI telanjang, Kerbo Telanjang, Anjing telanjang. Tapi ade juga lelaki yg liat Kucing Kawin, Anjing Kawin..eh die ikut N..C..G..!!! dasar lealaki mata kawinan.

    ReplyDelete
  50. [KH Said Agil Siraj] situs porno ternyata tidak haram >> http://forum.detik.com/kh-said-agil-siraj-situs-porno-ternyata-tidak-haram-t513390.html

    ReplyDelete
  51. PBNU: Situs Porno Tak Berdosa, Situs Jihadi Radikal Merusak Iman >> http://www.arrahmah.com/read/2011/09/29/15502-pbnu-situs-porno-tak-berdosa-situs-jihadi-radikal-merusak-iman.html#

    ReplyDelete
  52. Muamar Khadaffi28 April 2014 at 22:59

    Ribet amat deh! Udah pada cungkil mata atau dijait aja! Jd pada ga dosa kan? Makin modern dunia, makin banyak yg pikirannya mundur!

    ReplyDelete
  53. PBNU: Situs Porno Tak Berdosa, Situs Jihadi Radikal Merusak Iman - See more at: http://www.arrahmah.com/read/2011/09/29/15502-pbnu-situs-porno-tak-berdosa-situs-jihadi-radikal-merusak-iman.html#sthash.IAWCXat5.dpuf KH. Said Aqil Siradj Digugat Sejumlah Ulama http://www.rmol.co/read/2012/09/11/77631/KH.-Said-Aqil-Siradj-Digugat-Sejumlah-Ulama- |||||

    Menunggu Penjelasan KH Said Aqil Siradj Mengenai Situs Porno >> http://media.kompasiana.com/new-media/2012/09/11/menunggu-penjelasan-kh-said-aqil-siradj-mengenai-situs-porno-492313.html

    ReplyDelete
  54. PBNU: Situs Porno Tak Berdosa, Situs Jihadi Radikal Merusak Iman - See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2011/09/29/16215/pbnu-situs-porno-tak-berdosa-jihadi-radikal-merusak-iman/;#sthash.fDtykiwr.dpuf

    ReplyDelete
  55. PBNU: Situs Porno Tak Berdosa, Situs Jihadi Radikal Merusak Iman - See more at: http://www.arrahmah.com/read/2011/09/29/15502-pbnu-situs-porno-tak-berdosa-situs-jihadi-radikal-merusak-iman.html#sthash.IAWCXat5.dpuf

    ReplyDelete
  56. kita perlu cari tahu kebenarannya, karena Dajjal datang untuk memutarbalikkan fakta dengan fiktif,,
    artikel ini bisa jadi benar, bisa jadi salah,,

    ReplyDelete
  57. Ah mau liat bokep aja sampe bedah kitab,ribet amat sih. PRET!

    ReplyDelete
  58. Kalo gak mau kepancing syahwat lu. mending tingal di Jupiter aja bro, enak disono kaga ada yg bisa membangkitkan syahwat lu. yah itupun kalo lu kuat, masalahnya syahwat itu hukum alam, gak bisa dihentikan.

    ReplyDelete
  59. masa ketua DPP ngalahin Amirnya dalam berfatwa.

    ReplyDelete
  60. Jangan keburu ditelen mentah2 harusnya ricek lagi apa bener dia bilang begitu. Kitanya yang harus cerdas menyikapi. Coba cek surat Al Hujurat ayat 6

    ReplyDelete
  61. Setuju dengan komen anda, nila setitik dapat merusak susu sebelangan, perbuatan kecil jiak diabiarkan akan mempunyai dampak besar kepada yang lainnya.

    ReplyDelete
  62. kiky Alvaro Rizieq29 April 2014 at 08:12

    Ini kan blog media orang muslim...koq bisa2nya memuat kebohongan yang menyesatkan....

    jangan2 adminnya diragukan kemuslimannya.....

    ReplyDelete
  63. Saya nemuin ini :
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    nda tau mana yg bener.

    Tapi yg saya tau, jangan langsung menyalah2 kan apalagi mengkafir2 kan kalo cuma berdasarkan suatu artikel ato cuma katanya2, jaman sekarang musti hati2, media bisa membolak balikkan fakta, salah jd bener, bener jd salah.

    ReplyDelete
  64. Berita di atas tidak benar...

    Ini yang benar sesuai foto di atas.

    DEWAN Pimpinan Daerah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kalimantan Selatan menggelar bedah buku “Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning” dengan menghadirkan tiga pembicara utama di Banjarmasin, Ahad (27/4).

    Ketiga pembicara itu masing-masing Fathiy Syamsudin Ramadhan An Nawy (penulis buku), Wahyudi Al Maroky (Direktur Pamong Institute, Jakarta) dan H. Asfiani Nurhasani, Lc (Ulama Kalsel).

    Penulis buku tersebut, Fathiy Syamsudin Ramadhan An Nawy menyatakan, bukunya tersebut untuk menggugah kaum Muslim agar memahami Khilafah Islamiyah sebagai kewajiban.

    Bahkan menurut dia, kewajiban memahami Khilafah Islamiyah paling penting dari sekian banyak kewajiban penting lainnya di dalam Islam.

    Pasalnya, Khilafah Islamiyah merupakan satu-satunya metode syari untuk menerapkan Islam secara sempurna dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia.

    Ia berharap, dengan hadirnya buku “Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menrut Kitab Kuning” ini, fitnah dan propaganda murahan para kaum kafir melalui antek-anteknya dapat terjungkal di bawah hujjah yang benar dan kuat.

    “Semoga dengan hadirnya buku ini, juga dapat memberikan semangat kepada para ulama dan umat Islam untuk segera berjuang menegakkan kembali Khilafah Islamiyah,” demikian Syamsudin Ramadhan.

    Pembedah buku pertama, Wahyudi Al Maroky menjelaskan perbandingan antara sistem demokrasi dan sistem Khilafah Islamiyah. Menurutnya, demokrasi itu anak kandung Kapitalisme yang lahir dari akidah Sekuler di negeri Barat.

    Sistem demokrasi tersebut menuai kritik, salah satunya, pernyataan mantan Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill bahwa “Demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari sebuah bentuk pemerintahan”.

    “Jika tokoh Barat saja mengkritik demokrasi, bagaimana kita? Sangat aneh jika para ulama dan pemimpin umat yang seharusnya menyampaikan Islam, namun malah ikut menyebarkan demokrasi,” katanya seperti dikutip Antara.

    Sedangkan Khilafah Islamiyah, menurut dia, warisan Nabi Muhammad SAW, penghulu para nabi. Karena itu, umat Islam seharusnya mengambil warisan Rasulullah SAW dan mengembalikan Demokrasi kepada pemiliknya yakni Barat.

    Sementara pembedah buku kedua, H. Asfihani Nurhasani menyampaikan, kehadiran buku yang sedang dibedah ini sangat mencerahkan pemikiran para ulama, khususnya dan kaum Muslim pada umumnya.

    Ia menyarankan perlunya dibentuk kajian-kajian khusus untuk mempelajari sistem Khilafah Islamiyah berdasarkan dalil dan fakta sejarah.

    Selain itu, umat Islam agar menjaga para ulama supaya tidak terlibat dalam sistem Demokrasi, demikian Asfihani.

    Gelar bedah buku tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar terhadap sistem Khilafah, karena sebagian kaum Muslim masih belum memahami betul sistem Khilafah Islamiyah.

    Begitu pula mereka sering salah, bahkan dalam penyebutan. Contohnya Khilafah, mereka sebut khilafiyah, padahal dari sisi arti sangat jauh beberda.

    Kekurangpahaman itu, ditambah pula adanya propaganda dan isu menyesatkan seputar Khilafah Islamiyah yang dihembuskan oleh kaum kafir, melalui antek-anteknya, seperti tidak wajibnya Khilafah Islamiyah.

    Pemikiran yang menyesatkan lainnya, seperti menyatakan, Rasulullah Muhammad saw belum menetapkan sistem dan struktur pemerintahan baku kepada umat Islam, larangan mendirikan kembali Khilafah Islamiyah.

    Dalam bedah buku yang berlangsung di Masjid Jami Jalan Sungai Jingah Banjarmasin itu, hadir beberapa tokoh antar alain KH Husin Nafarin, Ketua MUI Kota Banjarmasin H Murjani Sani, para mubaligh dan mubalighah. [Pz/Islampos]

    ReplyDelete
  65. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:13

    Fatih Mujahid
    KLARIFIKASI USTADZ SAYMSUDDIN RAMADHAN TENTANG BERITA FITNAH www.muslimedianews.com


    Baru saja saya (Ust Fatih Mujahid) bertemu dengan Ustadz Syamsuddin Ramadhan dan mengkonfirmasi
    soal fitnah yang ditujukan pada beliau. Semua tuduhan itu tidak benar,
    sikap yang benar sudah disampaikan oleh Amir Hizbut Tahrir dan itu yang benar. Bukan sebaran fitnah yang mengada-ada atas nama beliau.

    Apa yang tersebar dengan mencatut dan fitnah keji atas nama beliau
    sungguh merupakan kebohongan orang-orang pembenci dakwah Islam
    Ideologis. dan lontaran fitnah semoga Allah membalas perbuatan keji itu.


    Para Pembenci akan terus menyebarkan kebencian dan Para
    Pendengki akan tetap berbuat hasut. Sudah cukup tidak usah meladeni
    Kedengkian mereka, dan tidak usah menyebarkan fitnah mereka, biarkan
    Allah membalas apa yang mereka lakukan hari ini. Perjuangan ini sangat
    Mulia jangan dikotori dengan meladeni sikap orang-orang bodoh dan
    pendengki. Aku berlindung dari godaan setan terkutuk.

    ReplyDelete
  66. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:15

    https://www.facebook.com/fatih.mujahid

    ReplyDelete
  67. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:15

    Fatih Mujahid
    KLARIFIKASI USTADZ SYAMSUDDIN RAMADHAN TENTANG BERITA FITNAH www.muslimedianews.com

    Baru saja saya (Ust Fatih Mujahid) bertemu dengan Ustadz Syamsuddin Ramadhan dan mengkonfirmasi
    soal fitnah yang ditujukan pada beliau. Semua tuduhan itu tidak benar,
    sikap
    yang benar sudah disampaikan oleh Amir Hizbut Tahrir dan itu yang
    benar. Bukan sebaran fitnah yang mengada-ada atas nama beliau.

    Apa yang tersebar dengan mencatut dan fitnah keji atas nama beliau
    sungguh merupakan kebohongan orang-orang pembenci dakwah Islam
    Ideologis. dan lontaran fitnah semoga Allah membalas perbuatan keji itu.

    Para Pembenci akan terus menyebarkan kebencian dan Para
    Pendengki akan tetap berbuat hasut. Sudah cukup tidak usah meladeni
    Kedengkian mereka, dan tidak usah menyebarkan fitnah mereka, biarkan
    Allah membalas apa yang mereka lakukan hari ini. Perjuangan ini sangat
    Mulia jangan dikotori dengan meladeni sikap orang-orang bodoh dan
    pendengki. Aku berlindung dari godaan setan terkutuk.

    ReplyDelete
  68. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:31

    Demi Allah SWT, www.muslimedianews.com ini bisa DISOMASI!

    ReplyDelete
  69. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:32

    www.muslimedianews.com adalah situs fitnah! HARUS DISOMASI! ALLAAHU AKBAR WALILLAAHILHAMD!

    ReplyDelete
  70. Baru denger ada yg beginian. Kayaknya anda harus tau hti dulu. Jgn menyebarkan berita yg sepertinya mengada2.

    ReplyDelete
  71. ngapain liat foto... yg live aja banyak kok...

    ReplyDelete
  72. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:56

    SITUS INI www.muslimedianews.com ini situs sepi pengunjung. situs ini situs melarat pengunjung. sehingga agar banyak pengunjung dia (terutama ibnu manshur editornya) naikkan berita fitnah agar rating dikunjunginya naik.. Padahal situs ini adalah situs fitnah. WAJIB DISAMOASI. Komentar saya tentang klarifikasi berita didelete oleh adminnya. Sungguh Pengecut admin web ini. Sangat tidak jantan dan pengecut. Subhanallah... Wallahu 'alam..

    ReplyDelete
  73. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:57

    SITUS INI WAJIB DISOMASI. Karena menyebarkan berita fitnah kepada Ust Syamsuddin Ramadhan. Allaahu Akbar!

    ReplyDelete
  74. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 10:58

    SITUS INI www.muslimedianews.com
    ini situs sepi pengunjung. situs ini situs melarat pengunjung. sehingga
    agar banyak pengunjung dia (terutama ibnu manshur editornya) naikkan
    berita fitnah agar rating dikunjunginya naik.. Padahal situs ini adalah
    situs fitnah. WAJIB DISOMASI! Komentar saya tentang klarifikasi berita
    didelete oleh adminnya. Sungguh Pengecut admin web ini. Sangat tidak
    jantan dan pengecut. Subhanallah... Wallahu 'alam..

    ReplyDelete
  75. Mazhab bahlul dibawa oleh ulama bahlul dan digunakan oleh pemimpin bahlul yang diikuti oleh orang-orang yang bahlul.... Semoga Indonesia di selamatkan dari berbagai Fitnah yang ditimbulkan oleh kelompok ini

    ReplyDelete
  76. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 11:10

    Situs ini harus disomasi dan dituntut karena pencemaran nama baik seseorang.

    ReplyDelete
  77. Aditya Darma Saputra29 April 2014 at 11:12

    heheheh...... salah pak... jgn di smakan dengan visual babi atau visual minuman keras,,, ini beda konteksnya.. yg jadi masalahnya adalah impeck nya,, sifat pisikologisnya pak... ente pendalamnya dangkal,, ente belajar ngaji dlu yg bener,, karna ente pake logika sekarang gw juga pake logika,,, klo ente melihat gambar babi atau gambar botol minuman keras apa yg ada rasakan??? nah klo enet melihat foto bugil wanita apa yg anda rasakan??? . jelas kan efek dari gambar itu toh yg gw maksud... bukan gambarnya atau penjabaran logika yg tanpa efek.

    ReplyDelete
  78. Pembela Islamkaffah29 April 2014 at 11:12

    KLARIFIKASI UST. SYAMSUDDIN RAMADHAN TENTANG FITNAH OLEH www.muslimedianews.com
    diambil dari akun facebook Ust. Fatih mujahid di www.facebook.com/fatih.mujahid

    Baru saja saya (Ust. fatih Mujahid) bertemu
    dengan Ustadz Syamsuddin Ramadhan dan mengkonfirmasi soal fitnah yang
    ditujukan pada beliau. Semua tuduhan itu tidak benar, sikap yang benar
    sudah disampaikan oleh Amir Hizbut Tahrir dan itu yang benar. Bukan
    sebaran fitnah yang mengada-ada atas nama beliau.

    Apa yang tersebar dengan mencatut dan fitnah keji atas nama beliau sungguh merupakan kebohongan orang-orang pembenci dakwah Islam Ideologis. dan lontaran fitnah semoga Allah membalas perbuatan keji itu.


    Para Pembenci akan terus menyebarkan kebencian dan Para Pendengki akan
    tetap berbuat hasut. Sudah cukup tidak usah meladeni Kedengkian mereka,
    dan tidak usah menyebarkan fitnah mereka, biarkan Allah membalas apa
    yang mereka lakukan hari ini. Perjuangan ini sangat Mulia jangan
    dikotori dengan meladeni sikap orang-orang bodoh dan pendengki. Aku
    berlindung dari godaan setan terkutuk.

    ReplyDelete
  79. Rasyidah Chili Al-Muzzammil29 April 2014 at 11:56

    Pdhal tak ad kata-kata telanjang di artikel itu.
    Yg ada gambar "presenter tv yg tiada menutup aurat" (tdak pake kerudung), foto yg tiada menutup aurat, dsb.

    Lagipula di akhir artikel disampaikan: meski hukum melihat benda yg mubah (foto kan mubah hukumnya) adalah mubah tetap dianjurkan untuk menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya.

    Menonton tv mubah, main internet mubah, melihat foto mubah...
    Namun dianjurkan tuk menjauhi yg mubah...
    Mengapa?
    Kan ada perbuatan yg wajib dan sunnah yg lebih utama tuk dilakukan ketimbang perbuatan yang hukumnya mubah, pa lg yg makruh dan haram... tinggalkan je lah yg 2 trakhir ney...

    ReplyDelete
  80. Rasyidah Chili Al-Muzzammil29 April 2014 at 12:05

    Foto (benda) adalah mubah.
    Televisi (benda) juga mubah.
    Benda adalah mubah hingga ada dalil yg mengharamkannya.

    Kayu (benda) hukumnya mubah.
    Tapi kalau kayu itu lalu dibentuk menjadi salib, maka hukum menggunakan kayu yg telah dibentuk jd salib itu jd haram. krn salib itu bagian dari hadlarah kaum Nasrani (bukan dari Islam).


    Yg disoroti di artikel ini baru sebatas hukum sebuah benda, yakni hukum foto.

    Kemudian kita beralih ke hukum sebuah "perbuatan".
    Perbuatan terikat pada hukum syara'..., jd ada hukum bagi setiap perbuatan yakni halal, sunnah, mubah, makruh, dan haram.

    Misal:
    1. Shalat adalah perbuatan wajib
    2. Puasa Senin-Kamis perbuatan sunnah
    3. Menonton tv adalah perbuatan mubah
    4. Memakan jengkol adalah perbuatan makruh
    5. Minum minuman keras adalah haram

    Setiap perbuatan ada hukum na.

    ReplyDelete
  81. anda lupa ada ayat yg berbunyi " Jangan dekati zinah ". 1 ayat itu aja sdh cukup dan sangat mudah untuk di fahami. Ga perlu pakai sorban2 dan atribut yg sok islami banget. Saya yg bukan ustadz atau kiyai pun mengerti dengan ayat tersebut. Ga perlu penjelasan yg aneh2 seperti yg berusaha ente jelaskan bradah.

    ReplyDelete
  82. ente bener bro......

    ReplyDelete
  83. Weleh weleh, analogi yang bodoh.

    ReplyDelete
  84. Klo ente2 yg paham paham sih oke2 aj...tp jaman sekarang mengeluarkan fatwa kyk gtu,,harus mikir 1000 kali dl donk..ente2 liat dah anak muda skrg,mgkn 1 hari 10 jt org yg liat gambar2 porno atw ane bilang situs porno..pdhl itu udah di larang...eeee ni malah membolehin..kl magsud nya blh mlihat prempuan g pake krudung,pakian minim ya jgn bilang PORNO,

    ReplyDelete
  85. kalau masih cetek ilmuanya mending ga usah keluarin fatwanya foto babi n foro porno.....?

    ReplyDelete
  86. -- media FITNAH nihh.. hanya ingin mengharcurkan islam.. pada dasarnya kalian mau Fitnah bagaimanapun, tetap Kami mayoritas dan kalian itu minoritas,

    ReplyDelete
  87. Muslim Media News asalnya dari Australia.. jd jgn percaya yg kaya gini.. Dasar Provokator..
    Domain Name: MUSLIMEDIANEWS.COM
    Registry Domain ID: 1821243920_DOMAIN_COM-VRSN
    Registrar WHOIS Server: whois.publicdomainregistry.com
    Registrar URL: www.publicdomainregistry.com
    Updated Date: 11-Oct-2013
    Creation Date: 12-Aug-2013
    Registrar Registration Expiration Date: 12-Aug-2014
    Registrar: PDR Ltd. d/b/a PublicDomainRegistry.com
    Registrar IANA ID: 303
    Registrar Abuse Contact Email: @publicdomainregistry.com
    Registrar Abuse Contact Phone: +1-2013775952
    Domain Status: clientTransferProhibited
    Registry Registrant ID: PP-SP-001
    Registrant Name: Domain Admin
    Registrant Organization: Privacy Protection Service INC d/b/a PrivacyProtect.org
    Registrant
    Street: C/O ID#10760, PO Box 16 Note - Visit PrivacyProtect.org to
    contact the domain owner/operator Note - Visit PrivacyProtect.org to
    contact the domain owner/operator
    Registrant City: Nobby Beach
    Registrant State/Province: Queensland
    Registrant Postal Code: QLD 4218
    Registrant Country: AU
    Registrant Phone: +45.36946676
    Registrant Phone Ext:
    Registrant Fax:
    Registrant Fax Ext:
    Registrant Email: @privacyprotect.org
    Registry Admin ID: PP-SP-001
    Admin Name: Domain Admin
    Admin Organization: Privacy Protection Service INC d/b/a PrivacyProtect.org
    Admin
    Street: C/O ID#10760, PO Box 16 Note - Visit PrivacyProtect.org to
    contact the domain owner/operator Note - Visit PrivacyProtect.org to
    contact the domain owner/operator
    Admin City: Nobby Beach
    Admin State/Province: Queensland
    Admin Postal Code: QLD 4218
    Admin Country: AU
    Admin Phone: +45.36946676
    Admin Phone Ext:
    Admin Fax:
    Admin Fax Ext:
    Admin Email: @privacyprotect.org
    Registry Tech ID: PP-SP-001
    Tech Name: Domain Admin
    Tech Organization: Privacy Protection Service INC d/b/a PrivacyProtect.org
    Tech
    Street: C/O ID#10760, PO Box 16 Note - Visit PrivacyProtect.org to
    contact the domain owner/operator Note - Visit PrivacyProtect.org to
    contact the domain owner/operator
    Tech City: Nobby Beach
    Tech State/Province: Queensland
    Tech Postal Code: QLD 4218
    Tech Country: AU
    Tech Phone: +45.36946676
    Tech Phone Ext:
    Tech Fax:
    Tech Fax Ext:

    ReplyDelete
  88. Situs ini afiliasinya ke NU

    ReplyDelete
  89. Muhammad binti lacur30 April 2014 at 02:53

    Hahahaha dasar ISLAM, sok suci mengkafir2kan orang, ga taunya ustadz sendiri cabul. Ini lah hasil ajaran nabi dungu yg sudah mati jadi abu itu, teroris, cabul, anarkis. Babi lebih suci daripada muhammad. :D

    ReplyDelete
  90. Muhammad bin lacur30 April 2014 at 03:04

    Ya si ustadz itu maho gan, dia ga syahwat kalau liat perempuan telanjang. Syahwatnya kalau liat ustadz lain telanjang. Hampir sama lah dengan yg nulis al-quran. Hahahahahaha

    ReplyDelete
  91. Muhammad bin lacur30 April 2014 at 03:09

    Kalau gitu BABI lu kudungin aja broo, supaya ga haram. Lalu entotin lah tuh babi giliran masing2 ustadz. Hahahaha...

    ReplyDelete
  92. Kalau jihad ngebom org itu halal ya gan?
    Kalau anarkis seperti FPI itu juga halal gan?

    ReplyDelete
  93. Meurah Syahrul Ihsan30 April 2014 at 03:56

    dasar ustd mesum

    ReplyDelete
  94. tu ustaznya kepergok santrinya nonton bokep kali... :D

    ReplyDelete
  95. Haram ataupun halal ditentukn oleh kemerdekaan hati si pelaku... hukum2 agama ataupun negara sekalipun ga akan bisa membatasinya. Selalu ada alasan membenarkan ataupun menyalahkan. Membahas ini hanya menghabisakan waktu dan energi anda saja.

    ReplyDelete
  96. INI SUNGGUH FITNAH YANG KEJI !
    INGAT ALLAH MENCATAT ATS SEMUA YG KALIAN PERBUAT !!

    ReplyDelete
  97. http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2011/10/04/16268/jawaban-syubhat-said-agil-situs-porno-hanya-makruh/

    ReplyDelete
  98. Ane cupu nih , mau nanya.. Yang disebut zina mata itu gmn hukumnya.. Bukannya melihat hal2 seperti itu (gambar porno) masuk kedalam zina mata ya... Mohon pencerahannya yang master2.

    ReplyDelete
  99. Tentang "MELIHAT" dan tentang "PORNO"

    Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata:
    «مَا أَنْتَ بِمُحَدِّثٍ قَوْمًا حَدِيثًا لاَ تَبْلُغُهُ عُقُولُهُمْ إِلَّا كَانَ لِبَعْضِهِمْ فِتْنَةً»

    Engkau tidak berbicara kepada suatu kaum dengan pembicaraan yang tidak
    bisa dijangkau oleh akal mereka, kecuali pasti akan menjadi fitnah bagi
    sebagian mereka. (HR Muslim).

    Akhir-akhir ini ada fitnah seakan-akan HT atau seorang tokoh HT pernah
    memfatwakan bahwa "melihat pornografi" itu mubah. Ketika ada penjelasan
    bahwa kemungkinan yang satu adalah "qaul qadim" yang sudah dihapus oleh
    "qaul jadid", maka tetap saja masih ada persoalan yang tersisa, atau
    malah ada tuduhan seolah-olah ulama HT mencla-mencle.

    Sebenarnya
    fitnah ini muncul dari kerancuan terminologi apa yang dimaksud dengan
    "melihat" dan apa yang dimaksud dengan "porno".

    Meski "melihat"
    adalah suatu aktivitas yang dilakukan dengan mata, namun konteksnya bisa
    memunculkan spektrum yang amat lebar tentang aktivitas ini. Karena
    itulah para ulama membedakan antara "melihat" dalam konteks "kebetulan
    melihat", "menjadi saksi" hingga "menikmati secara visual". Mereka
    memiliki hukum yang berbeda-beda.

    Demikian juga dengan kata
    "porno". Sebagian orang mendefinisikan "porno" adalah aktivitas membuka
    aurat. Karena dalam Islam aurat wanita adalah termasuk rambut, leher
    atau kaki, maka gambar rata-rata penyiar TV yang wanita adalah porno,
    demikian juga foto seorang mantan presiden wanita adalah porno. Tentu
    saja, definisi ini tidak diterima oleh sebagian orang lainnya. Mereka
    mendefinisikan porno adalah membuka aurat khusus, terutama yang
    berkaitan dengan kewanitaan, seperti payudara, sekitar vagina atau
    pantat. (* Mohon maaf kalau kalimat seperti ini dianggap vulgar, tetapi
    ini tulisan ilmiah yang harus jelas *).

    Karena perbedaan definisi inilah, timbul simpang siur.

    Kalau yang dimaksud dengan "melihat gambar porno" adalah "menikmati
    secara visual gambar (atau adegan) yang mempertontonkan payudara, vagina
    atau pantat wanita", maka jelas dari dulu hinggga kini, seluruh
    tokoh/ulama HT sepakat bahwa itu adalah haram. Di sini tidak ada qaul
    qadim ataupun qaul jadid.

    Namun kalau yang dimaksud adalah
    "kebetulan melihat atau menjadi saksi" baik secara langsung maupun
    gambar dari seorang wanita yang terbuka rambutnya, lehernya atau
    kakinya, maka hukumnya tetap itu mubah. Inilah yang dimaksud pada
    tulisan Ust. Syamsuddin Ramadhan.

    Bahkan pada aurat yang lebih
    dari itupun, melihat dalam konteks menjadi saksi tetap mubah. Andaikan
    ini haram mutlak, maka tidak mungkin ada ketentuan syara' tentang
    keharusan adanya 4 orang saksi atas tuduhan zina yang melihat langsung
    masuknya penis ke dalam vagina. Bagaimana mungkin menghadirkan saksi
    yang untuk itu mereka sendiri harus melakukan suatu keharaman ?

    Jadi wahai Saudaraku, berpikirlah, dan janganlah kebencian kalian pada suatu kaum membuat kalian tidak menggunakan pikiran( Prof. Fahmi Amhar )

    ReplyDelete
  100. ijin copas yah

    ReplyDelete
  101. dasar orang kurang ilmu kok dijadikan ustadz pendakwah...gendeng!!

    ReplyDelete
  102. berita
    tentang fatwa DPP HTI Syamsuddin Ramadhan atau Fathiy Syamsuddin
    Ramadhan An Nawiy sepertinya pertama kali di posting oleh website ini : http://www.muslimedianews.com/2014/04/astaghfirullah-dpp-hti-nyatakan.html
    . jiika anda perhatikan, semua artikel di internet yang membahas
    tentang fatwa yang katanya dari DPP HTI, di copas dari web ini. penulis
    dari web ini hanya mengatakan ia membuat tulisan
    tersebut atas artikel yang dibuat oleh DPP HTI. namun, penulis tersebut
    tidak menjelaskan, di mana DPP HTI membuat artikel fatwa itu, tidak
    ada sumber link , rujukan buku ataupun judul artikel yang asli. ia hanya
    mengatakan "Dalam salah satu tulisannya yang membahas mengenai melihat
    gambar porno atau melihat gambar aurat wanita".

    sepertinya muslimedianews menulis berita tersebut berdasarkan artikel disini http://wisnusudibjo.wordpress.com/2008/09/02/hukum-melihat-gambar-aurat-wanita/.artikel
    di link ini merupakan artikel paling awal (tertua ) yang membahas
    dibolehkanya melihat foto porno. blog ini sudah mati, karena
    dinonaktifkan oleh pemiliknya. anda bisa melihat salinanya disini : http://f13e.wordpress.com/2009/11/02/hukum-melihat-aurat-orang-lain/
    . kita tidak tahu siapa wisnu sudibjo ini, dan kita tidak tahu mengapa
    muslimedia news memberitakan bahwa yang menulis artikel tersebut adalah
    DPP HTI Syamsuddin Ramadhan. kita tidak tahu apakah penulis artikel
    artikel tersebut di wisnusdibjo adalah syamsudin ramadhan. karena blog
    tersebut mungkin sudah lama terhapus. yang jelas, yang pertama kali
    mengaitkankan artikel tersebut dengan hti adalah tulisan ini : http://blog.uin-malang.ac.id/dargombes/tag/hti

    ReplyDelete
  103. subhanallah...saudara/i ku sesama muslim yang ikut serta dalam forum ini.... saya sangat bersyukur karena dipertemukan dengan kalian walau hanya sebatas komentar tulisan. Hanya, saya jadi teringat bahwa apa yang sdr/i lakukan persis sama dengan culture (budaya) yang dilakukan oleh para sahabat Rasul SAW, berdiskusi. Hanya, saya sekaligus sedih juga, karena ada adab yang mungkin terlupa karena hati sudah terbelokan (thobi'iyahnya hati ^_^) sehingga coba disimak, cenderung bagaimana caranya agar tulisan ini mnjadi benar, atau bagaimana caranya agar sdr/i kita SESAMA MUSLIM bisa dibunuh karakternya. Saya sedih....dengan keterbatasn ilmu saya, akhuna/ukhti sekalian bisa baca :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
    فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا
    فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ



    Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang faasiq datang kepada
    kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah
    dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian.

    [al-Hujurât/49:6].


    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ
    بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ
    بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا
    فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ



    Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena
    sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Jangan pula kalian
    memata-matai dan saling menggunjing. Apakah di antara kalian ada yang
    suka menyantap daging bangkai saudaranya sendiri? Sudah barang tentu
    kalian jijik padanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allaah
    Maha menerima taubat dan Maha Penyayang. [al-Hujurât/49:12].

    lebih lengkap bisa membaca link : http://almanhaj.or.id/content/3445/slash/0/mengapa-mesti-tabayyun/

    jangan sampai orang kafir memanfaatkan keretakan ukhuwah kita karena tidak mengindahkan konsep tabayyun ini. http://www.rand.org/pubs/monographs/MG574.html
    http://aidctranslate.wordpress.com/2009/02/17/dokumen-rand-corporation-strategi-amerika-hancurkan-islam/

    Insyaallah, saya pun akan coba mengklarifikasi penjelasan uts. syamsudin an-nawiy ini, insyaallah saya yakin ada perkataan atau tulisan yang terpotong, disengaja ataupun tidak tergantung siapa dan memiliki niat apa.

    semoga allah melindungi kita semua dari keretakan ukhuwah ini,. Dan pemersatu kita bisa sama-sama kita wujudkan seperti halnya bagunan sistem yang diperjuangkan Baginda Rasulullah saw yang tentu kita cintai dan mulyakan.

    ReplyDelete
  104. Sayyed Nazriel Muhamad Mulhak30 April 2014 at 16:10

    HTI tu siapa memahami Al-Qur'an cma bca trjmahan aja...pahami dlu bahasa arab, baru tafsirkan Al-qur'an yang bener

    ReplyDelete
  105. BACA LANJUTAN ARTIKELNYA....????? JANGAN ASAL KOMENG :(


    www.muslimedianews.com/2014/04/dpp-hti-akui-berfatwa-kebolehan-melihat.html

    ReplyDelete
  106. Fansi Perdana Putri1 May 2014 at 07:41

    Wah jelas ngawur dan fitnah ini penulis artikel dan Muslimedia News, coba cek disini: http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/
    Sumbernya artikel ini dari mana ya? Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan lhoo...

    ReplyDelete
  107. Magdalena Sihombing1 May 2014 at 07:44

    Iya pak, ini artikelnya ngawur dan fitnah besar... setelah ane cek di web resmi HTI, disini: http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/



    Kenapa ya orang2 yang mengaku ASWAJA tapi hatinya kok dengki dengan sesama muslim?

    ReplyDelete
  108. Mencari Kebenaran1 May 2014 at 08:33

    Boleh tau sumber valid artikel ini??? kok saya gak dapet sumber yang valid ya di artikel ini.. siapapun yang nulis boleh kasih link ke saya, atau bukti apapun yang lain??

    ReplyDelete
  109. Asslmlkm...Maav ustadz" dan para ulama"...sedih juga ya bacanya...mengenai bicara Fatwa...Rasanya Rasulullah SAW menjelaskan hukumnya Zina...dan banyak sekali macamnya jenis" Zina, baik Zina mata, Zina sahwat, dll. Apalagi sebentar lagi bulan Ramadhan, bahkan dibulan Ramadhan sesuatu yang dihalalkan bisa menjadi Haram, bapak ustadz punya istri bukan? Halal kan hukumnya pak ustadz untuk menggauli istri, tp justru pada waktu yang tertentu diharamkan. bapak ustadz juga makan bukan? Halal hukumnya pak uztadz untuk makan, tp justru diharamkan pada waktu tertentu. Tapi berbeda pak dengan Zina, tidak ada batas waktunya, tidak mengenal bulan" apa saja, Zina tetap Haram, bahkan Rasulullah SAW menyarankan untuk istigfar melihat wanita yang cantik, bahkan Rasulullah menundukkan kepalanya dan membuang pandangan matanya. Krn itu salah satu dari Zina mata pak ustadz.

    Saya mau bahas mengenai pernyataan ini:

    "Para shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh orang-orang kafir. Rasulullah saw juga melihat secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun pria."


    Saya perjelas saja pak uztadz, qta memililki mata, dan harus qta gunakan mata qta untuk sebaik-baiknya, tentu dalam hal ini melihat dalam kebaikkan. Rasulullah juga seorang manusia, Rasulullah pasti melihat secara langsung orang-orang kafir baik wanita maupun pria, perlu juga saya tambahkan...Rasulullah juga melihat secara langsung orang-orang mukmin wanita maupun pria. Akan tetapi Rasulullah SAW saja menundukkan kepalanya dan memalingkan matanya jika melihat wanita mukmin, apalagi yg wanita kafir pak ustadz.


    Tolong pak ustadz yang bijaksana...lebih dipikirkan lagi dalam berdakwah, jangan sampai menimbulkan makna yang AMBIGU pak ustadz. Kasian pak bagi orang" yang tidak bisa memahami ucapan" pak ustadz, kasian pak bagi orang" yang tidak bisa mengikuti dakwah"nya bapak ustadz. Saya takut pak, dengan adanya Fatwa dari bapak ini, mungkin saja ada beberapa orang yang akan menelan mentah" Fatwa bapak ini, apa bapak ustadz tidak memikirkan sejauh itu pak???


    Jangan rusak lagi Islam pak, jangan bwt lagi perdebatan sesama muslim pak. Salah satu doa Rasulullah SAW yang tidak dikabulkan oleh Allah adalaha Ketika Rasulullah meminta kepada Allah agar dibersatukannya umat muslim, dan Allah tidak mengabulkannya, krn bersatunya umat muslim ada ditangan umatmu sendiri.


    Bapak ustadz harusnya menjadi sarana untuk berdakwah yang berkualitas pak, bagaimana umat muslim bisa bersatu jika pak ustadz saja malah menimbulkan perdebatan.

    ReplyDelete
  110. logikanya sederhana saja, yang namanya AURAT itu adalah haram untuk dilihat dan diperlihatkan, sedang babi haram untuk dimakan.

    ReplyDelete
  111. Zulfikri Al-Munawy1 May 2014 at 17:40

    tapi ini sudah lazim dan sesuatu yang lumrah yang dilakukan oleh teman2 PKS. saya masih ingat waktu pertama kali kuliah dan ikut kajian 2 dua kelompok (HTi dan Chaneling PKS di fakultas), mereka juga melakukan pembusukan terhadap HTI dengan mengatakan bahwa HTI membolehkan mencium lawan jenis (bukan mahrom) dengan merujuk pada majalah Wamy, padahal berita di majalah wamy itu adalah fitnah yang di sampaikan oleh ulama yang di paksa bicara di bawah todongan pistol dan itu sudah di klarifikasi, tapi sampai saat ini berita itu masih saja mereka gunakan untuk melakukan pembusukan. sebut saja la stifin (mantan ketua MPM Fak. FISIP UHO) adalah salah satu pelaku penyebar fitnah itu.

    ReplyDelete
  112. Zulfikri Al-Munawy1 May 2014 at 17:45

    dan
    tentang tata cara pergaulan, bagaimana interaksi kita dengan lawan
    jenis maka HTI mempunyai rujukan yang jelas dan secara tegas melarang
    hal itu, hal itu di tulis dalam kitab mutabanat Hizbut tahrir yakni
    Nizhomul al-ijtimai fi Al- Islam. jgnkan berciuman, berfoto bareng sama
    wanita saja tidak boleh, jadi memang aneh bin ajib fitnah yang mereka
    sampaikan.

    ReplyDelete
  113. Agus Juliyanto1 May 2014 at 22:17

    Astagfirullahal 'adhim wa atubu ilaih

    ReplyDelete
  114. Agus Juliyanto1 May 2014 at 22:25

    Astagfirullahhal'adim wa atubuillah

    ReplyDelete
  115. PENDAPAT BELIAU ADALAH MENGHARAMKANG GAMBAR PORNO http://www.banuasyariah.com/2014/04/Ini-Klarifikasi-Ustadz-Fathiy-Syamsuddin-Ramadhan-AnNawiy-Soal-Berita-di-Media-Online.html?m=1

    ReplyDelete
  116. Kyai Abudllah2 May 2014 at 08:17

    fitnah dari mana lagi ini

    ReplyDelete
  117. Agustan Ahmad2 May 2014 at 08:42

    Coba berhusnuzhzhan dulu. Siapa tahu, dia hanya "menukil" pendapat ulama. Coba ini, misalnya: حاشية القليوبي ج: 3 ص: 209
    والحاصل أنه يحرم رؤية شيء من بدنها وإن أبين كظفر وشعر عانة وإبط ودم حجم وفصد لا نحو بول كلبن والعبرة في المبان بوقت الإبانة فيحرم ما أبين من أجنبية وإن نكحها ولا يحرم ما أبين من زوجة وإن أبانها وشمل النظر ما لو كان من وراء زجاج أو مهلهل النسج أو في ماء صاف وخرج به رؤية الصورة في الماء أو في المرآة فلا يحرم ولو مع شهوة ويحرم سماع صوتها ولو نحو القرآن إن خاف منه فتنة أو التذ به وإلا فلا والأمرد فيما ذكر كالمرأة اهـ .... Yang ini juga: حاشية القليوبي وعميرة ج : 3 ص : 210
    والنظر بشهوة حرام قطعا لكل منظور إليه من محرم وغيره , غير زوجته وأمته والتعرض له هنا بعض المسائل ليس للاختصاص بل لحكمة تظهر بالتأمل . (والنظر بشهوة حرام قطعا ) هو مفهوم كلام المصنف قبله الذي هو محل الخلاف , ومراد الشارح بذلك دفع ما يقال تقييدا لمصنف بعدم الشهوة لا محل له لأن الحرمة معها أيضا , وحاصل الدفع أن الحرمة مع الشهوة معلومة لا تحتاج إلى تنبيه , والتعرض لها ليس لأجل اعتبار مفهوم , وإنما هو لأجل حكمة تتوقف على التأمل , والمراد بكل منظور إليه مما هو محل الشهوة لا نحو بهيمة وجدار قاله شيخنا الزيادي ولم يوافقه بعض مشايخنا , وجعله شاملا حتى للجماد وفيه نظر ظاهر , وكلام الشارح ظاهر في الأول فتأمله اهـ . Pendapat yg pada umumnya mengharamkan: إعانة الطالبين - (ج 3 / ص 263)
    وضابط الشهوة كما في الإحياء إن كل من تأثر بجمال صورة الأمرد بحيث يظهر من نفسه الفرق بينه وبين الملتجي فهو لا يحل له النظر ولو انتفت الشهوة وخيف الفتنة حرم النظر أيضا قال ابن الصلاح وليس المعنى بخوف الفتنة غلبة الظن بوقوعها بل يكفي أن لا يكون ذلك نادرا وما ذكره من تقييد الحرمة بكونه بشهوة هو ما عليه الرافعي والمعتمد ما عليه النووي من حرمة النظر إليه مطلقا سواء كان بشهوة أو خوف فتنة أم لا

    إحياء علوم الدين ومعه تخريج الحافظ العراقي - (3 / 338)
    وتحصيل مظنة المعصية معصية ونعني بالمظنة ما يتعرض الإنسان به لوقوع المعصية غالبا بحيث لا يقدر على الانكفاف عنها فإذا هو على التحقيق حسبة على معصية راهنة لا على معصية منتظرة الركن

    الحلال والحرام في الإسلام ص 113
    فتصوير النساء عاريات أو شبه عاريات وإبراز موانع الأنوثة و الفتنه منهن ورسمهن أو تصويرهن في أوضاع مثيرة للشهوات موقظة لغوائر الدنيا كما ترى ذلك واضحا في بعض المجلة و الصحف ودور السينما كل ذلك لا شك في حرمته وحرمة تصويره وحرمة نشره على الناس وحرمة إقتنائه وإتخاذه في البيوت أو المكاتب والمجلات وتعليقه على الجدران وحرمة القصد إلى رؤيته ومشاهدته

    تحفة المحتاج بشرح المنهاج (ج 1 / ص 8)
    ويحرم نظر فحل وخصي ومجبوب وخنثى إذ هو مع النساء كرجل وعكسه فيحرم نظره لهما ونظرهما له احتياطا وإنما غسلاه بعد موته لانقطاع الشهوة بالموت فلم يبق للاحتياط حينئذ معنى ويظهر فيه مع مشكل مثله الحرمة من كل للآخر في حال الحياة بتقديره مخالفا له احتياطا إذ هو المبني عليه أمره لا ممسوح كما يأتي "بالغ" ولو شيخاهما ومخنثا, وهو المتشبه بالنساء عاقل مختار "إلى عورة حرة" خرج مثالها فلا يحرم نظره في نحو مرآة كما أفتى به غير واحد ويؤيده قولهم لو علق الطلاق برؤيتها لم يحنث برؤية خيالها في نحو مرآة; لأنه لم يرها ومحل ذلك كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة وليس منها الصوت فلا يحرم سماعه إلا إن خشي منه فتنة وكذا إن التذ به كما بحثه الزركشي_إلى أن قال_ وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به, وإن أمن الفتنة قطعا "وكذا عند الأمن" من الفتنة فيما يظنه من نفسه وبلا شهوة "على الصحيح" ووجهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه ولو جل النظر لكن كالمرد وبأن النظر مظنة للفتنة ومحرك للشهوة فاللائق بمحاسن الشريعة سد الباب والإعراض عن تفاصيل الأحوال كالخلوة بالأجنبية وبه اندفع ما يقال هو غير عورة فكيف حرم نظره ووجه اندفاعه أنه مع كونه غير عورة نظره مظنة للفتنة

    تحفة المحتاج الجزء السابع ص : 192
    ومحل ذلك أى عدم حرمة نظر المثال كما هو ظاهر حيث لم يخش فتنة ولا شهوة – إلى أن قال – وكذا عند النظر بشهوة بأن يلتذ به وإن أمن الفتنة قطعا

    ReplyDelete
  118. PENDAPAT BELIAU ADALAH MENGHARAMKANG GAMBAR PORNO https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10202043996168950&set=a.2081241078122.2103255.1457923575&type=1&relevant_count=1

    ReplyDelete
  119. Punto Damar P2 May 2014 at 11:36

    wartawan terikat dengan kode etik jurnalistik, jika apa yang ditulis merupakan
    opini dan kebohongan, pasti sudah mendapat teguran dari AJI ataupun PWI.
    kenyataannya? situs ini aman2 saja, tidak ada berita yang meminta maaf
    telah menulis berita bohong, ataupun sampai pemblokiran situs. jadi
    kemungkinan besar berita ini memang benar. nama wartawan dan tanggal ditulispun disertakan.
    .
    buku pun sepertinya tidak bermasalah. buku yang dimasukkan tidak langsung
    naik cetak, tapi ada masa tenggang. naskah itu akan diteliti dulu oleh
    editor. karena penerbit pasti juga menimbang, meneliti, dan
    menganalisis apakah naskah itu sesuai norma2, SARA, dsb.

    source :
    http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
    http://andipublisher.com/sub-05-prosedur-penulisan.html

    ReplyDelete
  120. Setahu Saya,,,,haramnya melihat foto atau video porno karena benda yang dilihat menimbulkan syahwat...artinya, setiap benda yang dilihat akan menimbulkan syahwat, maka tidak boleh. sehingga, ketika seseorang melihat bantal ternyata bisa syahwat, maka itu juga haram...
    boleh melihat foto dan video porno asal tidak terangsang...tapi sepertinya ga mungkin lihat video dan foto porno ga merangsang...
    tulisan ini mungkin ditulis sepeanggal, tidak tuntas,,,atau usdtadnya yang kurang paham....

    ReplyDelete
  121. wartawan terikat dengan kode etik jurnalistik, jika apa yang ditulis merupakan
    opini dan kebohongan, pasti sudah mendapat teguran dari AJI ataupun PWI.
    kenyataannya? situs ini aman2 saja, tidak ada berita yang meminta maaf
    telah menulis berita bohong, ataupun sampai pemblokiran situs. jadi
    kemungkinan besar berita ini memang benar. nama wartawan dan tanggal ditulispun disertakan.
    .
    buku pun sepertinya tidak bermasalah. buku yang dimasukkan tidak langsung
    naik cetak, tapi ada masa tenggang. naskah itu akan diteliti dulu oleh
    editor. karena penerbit pasti juga menimbang, meneliti, dan
    menganalisis apakah naskah itu sesuai norma2, SARA, dsb.

    source :
    http://andipublisher.com/sub-05-prosedur-penulisan.html
    http://id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik

    ReplyDelete
  122. ini medianya siapa ya? ko isinya NU isme banget,

    ReplyDelete
  123. ya ALLAH keji sekali orang yg memfitnah ini.
    buat saudara2 muslim tolong datangi langsung pihak hizbuttahrir untuk tabayyun
    ini jawaban yg benar dari hizbuttahrir :
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  124. ya usah istrinya suruh bugil terus fotonya di share ke man-mana.

    ReplyDelete
  125. Ian At Is-One5 May 2014 at 01:22

    Ngawur banget nih.... dalilx memang mengatakan klo melihat2 benda2 itu boleh, tpi perjelas dulu apa maksud benda tersebut... misalkan foto, kan bervariasi gambar bisa sja berbeda ada yg bisa diliat ada jga yg tdk semestinya dilihat.... klo dilihat segi pemikiran anda,,, kayakx masih perlu sekolah dulu.... masak gambar porno sah2 aja diliat.... mana ke islaman anda.... anda tdk sdar klo anda mempermalukan islam sndiri....

    ReplyDelete
  126. perencana pwk planologi islamy5 May 2014 at 14:50

    Jawaban dari Ust. Syamsuddin Ramadhan https://www.facebook.com/
    syamsuddin.ramadhan/posts/10202868073755479

    ReplyDelete
  127. IZHARUL FATHONI5 May 2014 at 20:36

    Fatwa Ketua Umum PBNU: “Lady Gaga Tidak Haram”

    Posted by KabarNet pada 24/05/2012

    Depok – KabarNet: Warga Nahdhatul Ulama (NU) yang ingin mempelototi lekuk tubuh dan goyangan erotis Lady Gaga boleh berlega hati. Pasalnya, menurut fatwa ijtihadi yang dinyatakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, menonton Lady Gaga tidak haram, baik menonton konsernya maupun melalui tayangan video seperti di Youtube. Fatwa Ketua Umum PBNU ini tentu saja bertentangan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dengan tegas menyatakan keharaman konser dan karya-karya Lady Gaga. MUI bahkan mendorong pihak kepolisian agar tidak mengeluarkan ijin penyelenggaran konser maksiat tersebut.

    Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menilai tidak perlu membesar-besarkan kontroversi konser Lady Gaga yang direncanakan akan digelar tanggal 3 Juni 2012 mendatang. Ia mengatakan, “Sejuta Lady Gaga yang datang ke Indonesia tidak akan mampu menggoyahkan iman warga NU, apalagi ini satu orang”. ujarnya dalam acara talk show di sebuah TV swasta nasional, Rabu (16/5/2012) lalu.

    Dalam pernyataannya, Said Aqil menganggap ada banyak cara dalam berkesenian. “Berkesenian harus sesuai dengan jalur agama yang dianut dan bisa membawa kebaikan dalam umat,” tegasnya saat menghadiri acara perhelatan seni Festival Baitul Amin 2012 di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

    Dalam kesempatan itu, Said Aqil secara tegas mengeluarkan fatwa ijtihadi yang menyatakan bahwa karya-karya Lady Gaga TIDAK HARAM alias HALAL, “Lady Gaga itu nggak haram,” tandasnya.

    Fatwa ijtihadi Ketua Umum PBNU ini tentu saja bertentangan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dengan tegas menyatakan keharaman karya-karya dan konser Lady Gaga. MUI bahkan mendorong pihak kepolisian agar tidak mengeluarkan ijin penyelenggaran konser maksiat tersebut.

    Terkait dengan warga NU, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak menyarankan dan juga tidak melarang warga NU yang ingin menonton konser Lady Gaga. Namun, menurutnya, mendingan menonton konser Lady Gaga melalui tayangan-tayangan video via jaringan internet seperti melalui Youtube, “Mendingan nonton saja di Youtube,” katanya.

    Dengan adanya fatwa ijtihadi Ketua Umum PBNU tersebut di atas, tentunya akan merupakan hal yang melegakan bagi warga NU yang ingin menonton konser Lady Gaga dan menikmati lekuk tubuh serta goyangan erotis sang penyanyi, baik secara langsung maupun melalui tayangan video via jaringan internet seperti Youtube. Pasalnya, dengan merujuk ke fatwa Ketua Umum PBNU tersebut maka warga NU tak perlu lagi merasa ragu ataupun khawatir berdosa.

    Bagi seluruh warga NU, umat Islam layak untuk mengucapkan: “Selamat menikmati Lady Gaga beserta seluruh karya-karyanya.” [KbrNet/adl]

    KabarNet

    ReplyDelete
  128. IZHARUL FATHONI5 May 2014 at 20:45

    bagus deh setiap hari muslim media news(MMN) sering update acara, agenda, dan media komunikasi HTI, itu tandanya mereka sebenarnya menyetujui IDE dan KONSEP HTI, tapi malu2 kuc cwing.......
    masyarakat sekarang sudah cerdas,,,,,
    semakin kalian hasut, semakin banyak orang mencari tau sendiri tentang HTI tentunya bertabayyun dengan yang bersangakutan yg di hasut,

    ReplyDelete
  129. IZHARUL FATHONI5 May 2014 at 20:54

    bagus deh setiap hari muslim media news(MMN) sering update acara, agenda, dan media komunikasi HTI, itu tandanya mereka sebenarnya menyetujui IDE dan KONSEP HTI, tapi malu2 kuc cwing.......
    masyarakat sekarang sudah cerdas,,,,,
    semakin kalian hasut, semakin banyak orang mencari tau sendiri tentang HTI tentunya bertabayyun dengan yang bersangakutan yg di hasut,

    ReplyDelete
  130. ini menunjukkan ilmu agama petinggi HTI kurang.....kebanyakan.....berasal dari kalangan kampus...............

    ReplyDelete
  131. PatriootMoslem7 May 2014 at 09:43

    "...Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. "
    “Situs porno secara hukum fikih tak berdosa, hanya makruh. Yang dosa itu yang membuat dan menjadi bintang porno,”
    - Prof Dr KH Said Agil Siraj

    sumber: voa-islam

    ReplyDelete
  132. ASTAGFIRULLAH.. kok bisa yang nulis berita ini menyimpulkan begini.

    JENIS PELAPOR / JURNALIS


    Pelapor / Jurnalis yang memiliki i'tikad baik, akan melaporkan semuanya
    apa adanya, setidaknya menghindari kesimpulan yang keliru dari
    pembacanya.
    Tetapi pelapor / jurnalis yang memiliki i'tikad buruk,
    akan melaporkan sebagian saja (dan dia anggap ini tidak berdosa, karena
    tidak berdusta), tetapi jelas maksudnya agar pembacanya memiliki
    kesimpulan yang diinginkan hawa nafsunya.

    ReplyDelete
  133. Muhammad Nur Rahmat10 May 2014 at 22:34

    Berita ini cacat dalam metode kepenulisan. sebab, bagi seorang
    penulis yg mengambil sebuah pendapatan, ada kewajiban ia mencantumkan
    tanggal pengambilan pendapat tersebut. Terlebih lagi jika pendapat itu
    ia dengar dari sumber secara langsung dalam sebuah forum, maka forum apa
    dan dimana juga harus disertakan. karena ini menyangkut elektabilitas
    dari penulis berita itu sendiri. apabila etika seperti di atas saja tdk
    terpenuhi, maka penulis bisa melakukan tindakan penyebaran berita yg
    tidak benar, dan terkategori fitnah. bisa dituntut pasal.

    Ditambah,
    Etika berita pula menyertakan nama kontributor/penulis berita tsb
    dengan nama sebenarnya. kecuali ada indikasi kontributor takut diketahui
    siapa dirinya.

    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  134. Muhammad Nur Rahmat10 May 2014 at 22:54

    Berita ini cacat dalam metode kepenulisan. sebab, bagi seorang
    penulis yg mengambil sebuah pendapatan, ada kewajiban ia mencantumkan
    tanggal pengambilan pendapat tersebut. Terlebih lagi jika pendapat itu
    ia dengar dari sumber secara langsung dalam sebuah forum, maka forum apa
    dan dimana juga harus disertakan. karena ini menyangkut elektabilitas
    dari penulis berita itu sendiri. apabila etika seperti di atas saja tdk
    terpenuhi, maka penulis bisa melakukan tindakan penyebaran berita yg
    tidak benar, dan terkategori fitnah. bisa dituntut pasal.

    Ditambah,
    Etika berita pula menyertakan nama kontributor/penulis berita tsb
    dengan nama sebenarnya. kecuali ada indikasi kontributor takut diketahui
    siapa dirinya. Beliau pun telah membantah dalam tulisannya http://konsultasi.wordpress.com/2014/05/05/apakah-dpp-hti-memfatwakan-kebolehan-menonton-film-porno/

    Amirnya jg telah menjelaskan dengan pandangan
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  135. Muhammad Nur Rahmat10 May 2014 at 23:00

    Berita ini cacat dalam metode kepenulisan. sebab, bagi seorang
    penulis yg mengambil sebuah pendapatan, ada kewajiban ia mencantumkan
    tanggal pengambilan pendapat tersebut. Terlebih lagi jika pendapat itu
    ia dengar dari sumber secara langsung dalam sebuah forum, maka forum apa
    dan dimana juga harus disertakan. karena ini menyangkut elektabilitas
    dari penulis berita itu sendiri. apabila etika seperti di atas saja tdk
    terpenuhi, maka penulis bisa melakukan tindakan penyebaran berita yg
    tidak benar, dan terkategori fitnah. bisa dituntut pasal.

    Ditambah,
    Etika berita pula menyertakan nama kontributor/penulis berita tsb
    dengan nama sebenarnya. kecuali ada indikasi kontributor takut diketahui
    siapa dirinya. Beliau pun telah membantah dalam tulisannya http://konsultasi.wordpress.co...

    Amirnya jg telah menjelaskan dengan pandangan
    http://hizbut-tahrir.or.id/200...

    ReplyDelete
  136. salut sama orang yang berdiskusinya dengan ilmu. Kalangan pro maupun kontra yang memaparkan dengan ilmu dan adab yang ahsan (baik), mereka lah yang patut diperhatikan setiap komentarnya. Orang yang berkomentar dengan bahasa kotor dan tanpa didasari ilmu lebih baik belajar bahasa Indonesia yang baik dan benar dulu dah sama belajar akhlaq bab adab berbicara. Malu Indonesia punya rakyat yang bahasanya kotor penuh nafsu.

    Alangkah baiknya tabayun dulu. Saya juga jadi bingung (belum terlalu paham). Berita ini tidak menggunakan kode etik jurnalistik. Jadi saya lebih memilih untuk tidak percaya dulu dengan berita ini. Dan setelah saya juga berkunjung ke web resmi HTI, ternyata pernyataannya jelas berbeda, ya walau pernyataan itu berasal dari Amir mereka (bukan dari ust. Syamsuddin Ramadhan). Seharusnya pendapat Amir mewakili pendapat organisasinya, jadi jika memang pendapat itu benar adanya berasal dari ketua DPP HTI seharusnya, tidak menjadi mewakili 'seluruh' HTI , itu murni pendapat beliau dan mewakili beliau. Dan jika memang benar adanya, cobalah tanyakan pada orang yang bersangkutan atau orang-orang terdekatnya yang berada di TKP saat beliau berbicara seperti itu karena web ini bukan milik ust. Syamsuddin Ramadhan dan bukan milik HTI.

    Satu lagi bagi aktivis maupun simpatisan HTI, jangan terbawa emosi (juga untuk haters HTI), sehingga ilmu kita tak ada di otak dan terkesan tidak terdidik (kecuali jika kalian tidak terdidik). Topik ini tentang "hukum melihat gambar porno" jangan sampai bawa-bawa hal yang lain, apalagi membawa ormas atau partai lain yang memiliki sejarah dan dan jalan dakwah yang berbeda. Selagi, Ormas atau Partai lain tidak berhubungan dengan topik ini, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Berbicaralah sesuai ranahnya.

    Salam ukhwah :D

    ReplyDelete
  137. ini ustadz ngerti MAFHUM MUKJALAFAH ga ya?
    ngaji ushul nya ga sampe tuntas kayanya

    ReplyDelete
  138. memahami ayat al quran dgn hawa nafsunya. alangkah baiknya mereka mengkaji ayat ayat tersebut dari ulama-ulama yang berkompeten

    ReplyDelete
  139. seseorang akan selamat dari salah faham atau permusuhan bahkan pertumpahan darah antar sesamanya karena ia melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan baik. cheers guys :)

    ReplyDelete
  140. namanya doang muslim media news beritanya sampah fitnah.. ane bukan hti tapi ni yg pada bingun silahkan disimak di situs resminya..
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    ReplyDelete
  141. dasar usradz gemblung

    ReplyDelete
  142. yah gini nih orang indonesia.. makanya ngaji dulu SAMPAI PAHAM jangan berpendapat dan berupadaya.. menghalalkan segala cara tanpa adanya kepahaman yang Mantap. belajar quran hadist itu harus murni, dan jangan ditafsirkan secara logika sendiri

    ReplyDelete
  143. Alangkah baiknya jika admin buat bantahan ilmiah dengan mengemukakan dalil-dalil Qur'an dan hadist shahih, sehingga umat tidak disodori berita ghibah dan berbantahan, tapi ilmu yang semakin mencerdaskan.. Sesama umat ISlam itu bersaudara, ini prinsip!!!

    ReplyDelete
  144. nama kamu sebenarnya siapa? kurang ajar sekali nama kamu!
    kamu mau memecah belah umat islam ya!

    ReplyDelete
  145. cara mengkonsumsi babi yang mengharamkannya adalah dengan memakannya,...nah mengkonsumsi foto porno yah dengan melihatnya untuk menaikan sensasi erotis,..yg benar adalah memakan babi haram, melihat babi tidak haram, kalau foto porno sebaliknya,...memakan foto porno haram tetapi melihatnya yah haram (jika syahwatnya naik)

    ReplyDelete
  146. Logika g nyambung, qiyas maal fariq.. Lemah dalil akhy fatwa antum akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah baca hadits ni
    لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا المرأة إلى عورة المرأة ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد وحدثنيه

    ReplyDelete
  147. siang muhamad bin lacur saya mau nanya kl di cerna dr nama kamu artinya muhamad (itu nama kamu) sedangkan lacur (bin kamu/ortu mu ya) kok jahat banget nenek mu kasih nama bapak mu... nama nenekmu spa ya... jangan2...

    ReplyDelete
  148. Hati-hati dalam memaknai sebuah surat kabar / berita, mungkin penulis cari populeritas, atau mungkin juga ini adalah sebuah propaganda untuk membuat kerusakan antar umat islam, tolong baca ulang artikel dari HTI pada link di bawah :
    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/12/02/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/

    tetapi hanya allah lah yang tau kebenaran sesungguhnya.

    ReplyDelete