Muslimedianews.com ~ Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya membaca surat yang ada dalam Al Qur'an (misal Srt. Yaasin ketika melayat) ketika sedang Haid. Terus terang sampai saat ini saya masih bingung. Ada 2 pendapat diperbolehkan dan tidak. Tidak diperbolehkan, karena membaca Al Qur'an itu harus dalam keadaan suci. Tapi bagaimana halnya dengan membaca Basmalah (yang termasuk dalam Srt Al Fatihah). Bagaimana kalau niatnya untuk berdo'a kepada Allah. Mengingat bacaan Takbir, Tahmid & Tahlil sering juga disebut dalam Al Qur'an. Terima kasih // Ibu Lili
Jawab:
Bu Lili, memang ada perbedaan pendapat dalam hal boleh tidaknya membaca al-Qur'an saat haidl. Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan perempuan yang sedang haidl membaca al-Qur'an (surat apa saja, termasuk surat Yasin).
Sedang yang memperbolehkan adalah Imam Malik dan Ibnu Rusd. Imam Malik beralasan bahwa seorang yang lagi haidl diperbolehkan karena haidl itu masanya (biasanya lama, berhari-hari), karenanya (ia diberi kemurahan) boleh membaca al-Qur'an dalam masa haidlnya. Lain dengan orang yang junub yang kesuciannya tergantung pada mandi, dan dia bisa bersuci (mandi) kapan saja, karenanya ia tidak boleh membaca al-Qur'an kecuali setelah suci (mandi).
Sementara Ibnu Rusd tambah longgar lagi, menurutnya perempuan yang haidl sekaligus junub diperbolehkan membaca al-Qur'an. Demikian itu karena keadaan junub menjadi tertutupi (tergusur) oleh haidl.
Penting disinggung di sini, sepakatnya ulama melarang perempuan menyentuh al-Qur'an saat haidl. Jadi kalaupun ada yang berpendapat bolehnya perempuan haidl membaca al-Qur'an, itu berarti membaca tanpa menyentuh.
Adapun bacaan-bacaan sebagian ayat yang menyerupai dzikir dan do'a, semuanya sepakat memperbolehkan jika memang ia membacanya dengan niat dzikir. Seperti "bismillahirrahmanirrahim", "rabbanaa aatinaa fi al-dunya al-hasanah..dst", juga takbir-tahlil-tahmid, dll, diniati sbg dzikir atau do'a, ini diperbolehkan.
Arif Hidayat (Tutor fiqih)
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual
Jawab:
Bu Lili, memang ada perbedaan pendapat dalam hal boleh tidaknya membaca al-Qur'an saat haidl. Kebanyakan ulama tidak memperbolehkan perempuan yang sedang haidl membaca al-Qur'an (surat apa saja, termasuk surat Yasin).
Sementara Ibnu Rusd tambah longgar lagi, menurutnya perempuan yang haidl sekaligus junub diperbolehkan membaca al-Qur'an. Demikian itu karena keadaan junub menjadi tertutupi (tergusur) oleh haidl.
Penting disinggung di sini, sepakatnya ulama melarang perempuan menyentuh al-Qur'an saat haidl. Jadi kalaupun ada yang berpendapat bolehnya perempuan haidl membaca al-Qur'an, itu berarti membaca tanpa menyentuh.
Adapun bacaan-bacaan sebagian ayat yang menyerupai dzikir dan do'a, semuanya sepakat memperbolehkan jika memang ia membacanya dengan niat dzikir. Seperti "bismillahirrahmanirrahim", "rabbanaa aatinaa fi al-dunya al-hasanah..dst", juga takbir-tahlil-tahmid, dll, diniati sbg dzikir atau do'a, ini diperbolehkan.
Arif Hidayat (Tutor fiqih)
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual
No comments
Post a Comment