Muslimedianews.com ~ Asalamu’alaikum Kiai. Apakah perbedaan antara zakat, infak dan
shadaqah itu? Mengingat LAZISNU dan beberapa lembaga membedakan istilah
ini. Untuk siapa semua itu diwajibkan atau disunnahkan? Kepada siapa
penyalurannya? Satu lagi soal waqaf uang, mohon dijelaskan juga dan apa
bedanya dengan tiga hal di atas? Terimakasih atas penjelasannya. Salam
Takzim dari Lampung. (Ahmad Riduwan)
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam
kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan shadaqah.
Sedang mengenai wakaf uang, insya Allah akan kami jelaskan pada
kesempatan lain.
وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ
“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk
hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang
menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).
Salanjutnya shadaqah, menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda
yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada
Allah.
مَا
يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ
كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ
بِهِ ، وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ
“Shadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan
untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya shadaqah
itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu
yang diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453)
Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan
jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan
zakat sebagai berikut:
اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ
“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang
didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai
syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368)
Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut. Bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup juga shadaqah dan
zakat. Sedangkan shadaqah adalah apa yang diberikan oleh seseorang
dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di
dalamnya adalah zakat.
Bedanya, zakat itu merupakan shadaqah wajib yang diambil dari harta
yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang
ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang
jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga.
Dengan kata lain, shadaqah itu ada dua. Yang pertama adalah shadaqah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah shadaqah tathawwu` atau shadaqah sunnah. Shadaqah tathawwu`
tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat.
Namun kata shadaqah kemudian lebih digunakan untuk shadaqah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.
Hal lain yang juga membedakan shadaqah tathawwu` adalah shadaqah tathawwu`
lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama
diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya.
نَقَلَ
الطَّبَرِيُّ وَغَيْرُهُ الإْجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الإْخْفَاءَ فِي
صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ أَفْضَلُ ، وَالإْعْلاَنَ فِي صَدَقَةِ الْفَرْضِ
“Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan shadaqah tathawwu`
itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan shadaqah wajib
(zakat) itu lebih utama”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah
Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287).
Demikian penjelasan singkat ini semoga bisa bermanfaat. Jadi
kesimpulan sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda Anda
untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban
zakat jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih
bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya. (Mahbub Ma’afi Ramdlan/nu.or.id)
No comments
Post a Comment