BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Tuesday, August 12, 2014

Ahli Hadits ibarat Apotik dan Ahli Fikih ibarat Dokter

Muslimedianews.com ~ Seorang laki-laki datang kepada A’masy (ahli Hadis), kemudian laki-laki tersebut bertanya kepadanya tentang suatu permasalahan, dan di sana duduklah Abu Hanifah.


A’masy berkata: wahai Nu’man, adukanlah masalahmu kepada Abu Hanifah. Kemudian Abu Hanifah menyelesaikan masalah laki-laki tersebut.


A’masy berkata: wahai Abu Hanifah, dari manakah engkau bisa mengatakan seperti ini?


Abu Hanifah menjawab: aku mengambil dari hadis yang engkau riwayatkan.

A’masy berkata: perkataanmu benar, kami adalah apotik dan engkau adalah dokter.
Nasehat ahli Hadis kepada khatib al-Baghdady:
Hal yang dapat diambil dari cerita di atas adalah bahwa seorang ahli hadis itu seperti apotik, ia yang mengetahui berbagai cara pembuatan obat serta penyimpanan dan penyediaannya. Akan tetapi ia tidak memiliki wewenang untuk memberikan obat tersebut kepada pasien kecuali atas izin dokter.
Berbeda dengan seorang ahli Fikih, ia diibaratkan seperti seorang dokter yang mengetahui keadaan seorang pasien dan pengobatan yang cocok bagi pasien tersebut. Maka tugas seorang ahli Hadis adalah menganalisis rentetan para ulama yang meriwayatkan hadis, metodenya dan menghukumi baik atau lemahnya hadis yang diriwayatkan. Namun ia tidak memiliki hak untuk merancang hukum dari sebuah hadis kecuali atas rancangan dari seorang ahli Fikih.
Adapun pengecualian dari hal di atas, yaitu apabila ada seorang ulama yang menggabungkan antara ilmu Fikih dan Hadis, maka ia boleh meriwayatkan hadis, menghukuminya dan merancang hukum dari hadis tersebut. Namun ulama yang masuk kategori ini hanya berjumlah sedikit, di antaranya Imam Malik, Imam Syafi’i, Sufyan bin ‘uyainah, Ibnu Jarir dan Imam Nawawi.
Oleh : Habib Ali Zainal Abidin al-Jifri
dikutip dari Suara Al Azhar
« PREV
NEXT »

No comments