Muslimedianews.com ~ Seringkali kita mendengar teman-teman kita,
termasuk juga artis-artis di TV atau bahkan
bisa jadi kita sendiri yang saat ini belum menutup aurat sesuai syariat
Islam berdalih bahwa semua itu karena hidayah itu belum datang kepadanya
mengatakan “ belum dapat hidayah aja”. Mereka berfikir bahwa hidayah dapat
datang begitu saja. Atau pernyataan lain yang sering kita dengar yaitu lebih
baik tidak berjilbab tapi memiliki akhlak yang baik daripada berjilbab namun
berperilaku buruk. Perlu diketahui bahwa sanya anggapan ini adalah salah.
Hidayah itu adalah rizqi. Dan untuk memperoleh
rizqi itu harus bermodalakan usaha dan kerja keras. Allah SWT berfirman dalam
QS Adz-Dzariyat ayat 22-23 :
وَفِي السَّمَاءِ رِزْقُكُمْ وَمَا
تُوعَدُونَ (22) فَوَرَبِّ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَا
أَنَّكُمْ تَنْطِقُونَ (23)
Dan di langit terdapat (sebab-sebab) rezekimu dan
terdapat (pula) apa yang dijanjikan kepadamu. (22) Maka demi Tuhan langit dan
bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi)
seperti perkataan yang kamu ucapkan.(23)
Dalam mencari rizki, seseorang rela banting tulang pergi pagi
pulang pagi. Nah, bagaimana dengan usaha mereka untuk mendapatkan hidayah dari
Allah SWT? Jika hanya diam tanpa usaha atau malah berbuat sesuatu yang dilarang
Allah SWT, maka hanya akan membuat diri semakin menjauh dari Allah SWT.[1]
Karena Allah telah menjelaskan dalam QS Ash-Shaf ayat 5 dan dalam hadis qudsi :
فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ
قُلُوبَهُمْ ... …
Maka tatkala mereka berpaling (dari kebenaran), Allah
memalingkan hati mereka
وَإِنْ تَقَرَّبَ
إِلَىَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ بَاعًا
Jika seorag hamba-Ku mendekat sejengkal kepadaKu, maka aku akan mendekati sehasta.
Jika seorag hamba-Ku mendekat sejengkal kepadaKu, maka aku akan mendekati sehasta.
Bagaimanapun kita, berakhlaq baik ataupun masih sering
berperilaku buruk pun sebagai muslimah menutup aurat
hukumnya adalah wajib Allah Ta’ala berfirman,
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59). Ayat ini menunjukkan wajibnya jilbab bagi seluruh wanita
muslimah.
Dalil yang menunjukkan wajibnya jilbab adalah
hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عَنْ
أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ
وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ ،
وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلاَّهُنَّ . قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ . قَالَ « لِتُلْبِسْهَا
صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا »
Dari
Ummu ‘Athiyyah, ia berkata, “Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk
mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri
jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haid harus menjauhi
tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya:, “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami
tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab, “Hendaklah
kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.” (HR.
Bukhari no. 351 dan Muslim no. 890).
Maka dari itu, dekatkanlah diri kepada Allah. Lakukan apa yang diperintahkan oleh Allah, maka Allah akan memberimu
hidayah. Paksakan diri untuk menggunakan jilbab, maka Allah Akan memberimu
jalan kemudahan,sehingga pada akhirnya semua mudah dan tidak ada unsur
keterpaksaan lagi.
Jangan menunda sebuah niat baik, kita tidak pernah tau kapan ajal
menjemput. Apabila kamu mengatakan “Aku akan menggunakan jilbab jika hidayah
sudah datang” dan ternyata ajal lebih dahulu datang, dan kamu masih belum
melaksanakan perintah Allah dalam
menutup aurat dengan menggunakan jilbab. Apa yang bisa kamu lakukan?
Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ ۖ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا
يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً ۖ وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu; maka
apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang
sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya. (QS Al-A’raf
Ayat 34)
Sedangkan mengenai bagian-bagian mana saja yang perlu ditutupi, berikut adalah
pendapat menurut jumhur ulama’ :
1. Madzhab Hanafi, dalam salah
satu kitab madzhab hanafi bagian tubuh perempuan yang boleh terlihat yaitu wajah
dan telapak tangan serta kaki (pergelangan kaki sampai jari jari)
2. Madzhab Maliki, dalam Syarah
Shagir yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malik karya Ad-Dardir dijelaskan bahwa
aurat perempuan merdeka terhadap pria yang bukan mahramnya adalah seluruh badan
kecuali wajah dan telapak tangan. Namun apabila hal tersebut menimbulkan
syahwat maka hukumnya wajib ditutup juga.
3. Madzhab Syafi’i, seorang
ulama Syafi’iyyah yang bernama Asy-Syirani mengatakan bahwa aurat wanita
merdeka adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan (jari sampai
pergelangan)[2]
4. Madzhab Hambali, aurat
wanita adalah seluruh tubuh wanita, ini artinya melihat wajah ataupun kedua
telapak tangan tanpa syahwat tetap haram.
Madzhab Malik, seluruh tubuh perempuan, termasuk kukunya merupakan
aurat.[3]
Penulis : Nurul Azizah
*Mahasiswi UIN Maliki Malang
[1] Ibrahim bin Fathi Abd Al-Muqtadir. Munazharah Mubhijah baina Muhajjabah wa
Mutabarrijah. Terj. Khasan Aedi. (Jakarta: AMZAH). 314
[2] Yusuf Qardhawi. Hadyul Islam Fatawi Mu’ashirah. Terj, As’ad
Yasin (Jakarta: Gema Insani Press). 433-434
[3] Abdul Qadir Manshur. Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab
wa al-Sunnah. Terj, Muhammad Zaenal Arifin. (Jakarta: Zaman). 265
NEXT »
Dakwah kampus
Dakwah kampus