Muslimedianews.com ~ Seseorang yang melanggar sumpah diwajibkan untuk menunaikan kaffarah-nya sebagaimana telah dijelaskan oleh wahyu Allah berikut:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarah-nya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah, 5:89)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa seseorang yang melanggar sumpah mula-mula ia diwajibkan untuk memilih di antara tiga hal berikut:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarah (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffarah-nya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarah sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah, 5:89)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa seseorang yang melanggar sumpah mula-mula ia diwajibkan untuk memilih di antara tiga hal berikut:
- Memberi makan sepuluh orang miskin
- Memberi pakaian 10 orang miskin
- Memerdekakan hamba sahaya.
[1] Lihat Abû Ishaq Asy-Syîrazî, Al-Muhadzdzab, Damaskus, 2001, juz.II, hal.180.
Sumber : Kyaijawab.com
No comments
Post a Comment