Muslimedianews.com ~ Seperti yang diakui oleh penulisnya, buku ini lahir dari sebuah keprihatinan karena selalu mendengar berbagai tuduhan bid’ah, haram, musyrik, khurafat, dan berbagai label buruk lainnya yang dialamatkan kepada satu majelis yang disebut Tahlilan, Yasinan atau Kenduri Arwah.
Tidak hanya sampai di situ, orang-orang yang hadir di majelis tersebut pun dicap sebagai pelaku bid’ah, beramal dengan cara yang haram, bahkan musyrik dan kafir.
Tuduhan-tuduhan semacam itu sayangnya tidak disertai dengan dalil-dalil syar’i yang jelas dan tegas.
Kaum penuduh itu biasanya hanya mengatakan bahwa tahlilan atau kenduri arwah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan tradisi yang demikian itu diilhami dari tradisi yang ada di dalam agama Hindu.
Tidak hanya sampai di situ, orang-orang yang hadir di majelis tersebut pun dicap sebagai pelaku bid’ah, beramal dengan cara yang haram, bahkan musyrik dan kafir.
Tuduhan-tuduhan semacam itu sayangnya tidak disertai dengan dalil-dalil syar’i yang jelas dan tegas.
Kaum penuduh itu biasanya hanya mengatakan bahwa tahlilan atau kenduri arwah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan tradisi yang demikian itu diilhami dari tradisi yang ada di dalam agama Hindu.
Ketahuilah, memfatwakan sesuatu itu haram —dalam hal ini tradisi tahlilan, yasinan dan kenduri arwah— tentulah membutuhkan dalil yang tegas, baik dari al-Qur’an maupun Hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.
Buku ini tidak mempermasalahkan apakah Anda seorang yang suka tahlilan atau tidak karena tahlilan hanyalah sebuah tradisi yang tidak mengandung unsur kewajiban syari’at. Yang ingin ditegaskan dalam buku ini, bahwa tidaklah benar fatwa yang mengatakan bahwa acara tahlilan, yasinan dan kenduri arwah itu haram, bid’ah, khurafat, musyrik, berasal dari Hindu dan makanan yang dihidangkan di dalamnya haram.
Di sini juga akan disampaikan bantahan terhadap fatwa yang mengatakan bahwa doa dan hadiah pahala yang dilakukan oleh orang yang masih hidup tidak berguna bagi orang yang telah meninggal dunia. Fatwa semacam itu adalah fatwa keliru yang bertentangan dengan syari’at Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Sebab, sesuai dengan al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ para ulama, orang Islam yang telah meninggal dunia masih bisa memperoleh manfaat dari amaliah orang yang masih hidup, baik berupa doa, hadiah pahala, sedekah dan sebagainya, yang seluruhnya insya Allah akan dipaparkan dalam bab-bab yang ada di buku ini.
Semoga kehadiran buku ini bermanfaat dan menguatkan kaum Ahlussunnah wal Jama’ah untuk terus melestarikan tradisi tahlilan, yasinan dan kenduri arwah yang telah diwariskan oleh para ulama sejak masa lalu.
Judul buku: Haramkah Tahlilan Yasinan dan Kenduri Arwah?
Penulis: Ustadz Abiza el Rinaldi
Penerbit: Pustaka Wasilah
Tebal: vi + 178 halaman
Cetakan: I, Mei 2014
Harga: Rp 30.000
Order: 081548765207 (SMS)
Peresensi: Fatimah Zahratul’athira Rinaldi
Ass. Wr. Wb.
ReplyDeleteDengan mempertajam perbedaan, tak ubahnya seseorang yang suka menembak burung di dalam sangkar. Padahal terhadap Al-Qur’an sendiri memang terjadi perbedaan pendapat. Oleh sebab itu, apabila setiap perbedaan itu selalu dipertentangkan, yang diuntungkan tentu pihak ketiga. Atau mereka sengaja mengipasi ? Bukankah menjadi semboyan mereka, akan merayakan perbedaan ?
Kalau perbedaan itu memang kesukaan Anda, salurkan saja ke pedalaman kepulauan nusantara. Disana masih banyak burung liar beterbangan. Jangan mereka yang telah memeluk Islam dicekoki khilafiyah furu’iyah. Bahkan kalau mungkin, mereka yang telah beragama tetapi di luar umat Muslimin, diyakinkan bahwa Islam adalah agama yang benar.
Ingat, dari 87 % Islam di Indonesia, 37 % nya Islam KTP, 50 % penganut Islam sungguhan. Dari 50 % itu, 20 % tidak shalat, 20 % kadang-kadang shalat dan hanya 10 % pelaksana shalat. Apabila dari yang hanya 10 % yang shalat itu dihojat Anda dengan perbedaan, sehingga menyebabkan ragu-ragu dalam beragama yang mengakibatkan 9 % meninggalkan shalat, berarti ummat Islam Indonesia hanya tinggal 1 %. Terhadap angka itu Anda ikut perperan,
yang harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT.
Wass. Wr. Wb.
hmjn wan@gmail.com