BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Thursday, December 19, 2013

Mewaspadai Aliran Sesat di Indonesia

Muslimedianews, Bener Meriah ~ Aliran sesat yang berkembang di Indonesia berjumlah  250 aliran dan  50 diantaranya berkembang di daerah. Hal ini dikatakan Ismail Lamno, sebagai pemateri dalam acara koordinasi dan evaluasi penyuluh se Bener Meriah, di Aula Kemenag setempat.

Menurutnya, di Indonesia banyak aliran sesat berkembang di pulau Jawa, dan selebihnya di daerah-daerah seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.

Namun, Ismail mengatakan, beberapa kampung di Bener Meriah beberapa waktu lalu sempat dimasuki aliran sesat, diantaranya, Kampung Sumbar Jaya dan Suka Makmur.

“Salah satu  pengajian di kampung Suka Makmur yang menamakan diri dengan  Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) telah dinyatakan sesat oleh MPU, mereka terorganisir dan berpusat di Solo” tegasnya dihadapan ratusan penyuluh honorer. Senin (16/12/2013) kemarin.

Ismail menerangkan ada sepuluh kriteria sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) suatu aliran dapat dinyatakan sesat, yang pertama adalah mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam, meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai Dalil Syar`i (Al Qur`an dan As Sunah), menyakini turunnya wahyu setelah Al Qur`an, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur`an, dan melakukan penafsiran Al Qur`an yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.

Kemudian, kriteria lainnya adalah mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah, dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar`i.

Namun, Ismail  menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan.

“Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidak mudah mengeluarkan sebuah fatwa,” terangnya.

Di dalam pedoman MUI tersebut dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian.

Ismail juga menghimbau, masyarakat harus waspada terhadap upaya  kristenisasi yang telah masuk ke Aceh. Bahkan sudah beredar Injil (Bible) bebahasa Aceh.

Dalam kesempatan ini, Ismail juga menceritakan kristenisasi yang terjadi di Kampung Tunyang. Dimana beberapa bulan lalu, sejumlah warganya telah murtad dan tidak lama kemudian  kembali ke jalan yang benar.

“Maka dari itu, dibutuhkan  peran serta penyuluh khususnya, untuk mendeteksi aliran sesat dan kristenisasi  yang masuk ke daerah kita” pinta salah seorang anggota MPU Bener Meriah ini.



Sumber: Lintas Gayo
Redaktur: Ibnu Munir

« PREV
NEXT »

No comments